UKL UPL – Hallo Squad A3 Labs!! kita akan membahas tentang dokumen UKL/UPL. Pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan merupakan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. Sesuai dengan peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2012 Tenrang Izin Lingkungan.
Pengertian UKL UPL
UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan izin melakukan usaha dan atau kegiatan.
Dokumen ini berisikan penjabaran mulai dari proses pembangunan infrastruktur perusahaan, catatan mengenai limbah baik berbentuk cari, padat, gas, dan suara selama kegiatan operasional berlangsung.
Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan dinyatakan berlaku sepanjang usaha dan/atau kegiatan tidak melakukan perubahan lokasi, desain, proses, bahan baku dan/atau bahan penolong. Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan yang telah dinyatakan sesuai dengan isian formulir atau layak, maka dinyatakan kadaluarsa apabila usaha dan/atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak rekomendasi atas UKL-UPL.
PT Advanced Analytics Asia Laboratories hadir untuk solusi bagi para pelaku usaha dalam pembuatan dan penyusunan dokumen UKL/UPL. Tentunya dengan menggunakan metode penelitian dan parameter pengukuran baku sehingga hasil data valid.
Sehingga pelaku usaha bisa lebih memfokuskan pada pengembangan usahanya. Hubungi kami sekarang ya!
Call : (021) 3161673
Whatsapp : 0851-5621-0042
Alamat : Sentra Salemba Mas Jalan Salemba Raya No 34-36K Jakarta Pusat 10430
Related