Category Regulasi Pemerintah

Parameter Baku Mutu Udara Ambien Nasional Terbaru

Regulasi & Parameter Baku Mutu Udara Ambien Nasional Terbaru

Baku mutu udara ambien menjadi nilai batas keberadaan unsur pencemar di udara. Jika suatu wilayah memiliki Baku Mutu Udara di luar Nilai Ambang Batas (NAB), maka wilayah tersebut telah tercemar.  Regulasi mengenai Baku Mutu Udara Ambien Nasional tidak lagi mengacu pada UU PP 41 Tahun 1999 melainkan PP No 22 Tahun 2021. Sehingga Daftar Parameter Baku Mutu Udara Ambien Nasional terbaru mengacu pada PP tersebut.

PP 22 Tahun 2021 menjadi Peraturan Pemerintah yang dihadirkan sebagai regulasi untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kali ini, kita akan membahas mengenai baku mutu Udara Ambien nasional terbaru yang menjadi salah satu acuan untuk melakukan pengujian kualitas udara di area industri. Dimana terdapat Baku Mutu terbaru dalam melakukan pengujian udara ambien.

Definisi Udara Ambien

Sebelum membahas lebih jauh mengenai Baku mutu udara ambien nasional terbaru, A3 Lab akan menyampaikan mengenai definisi udara ambien. Udara ambien merujuk pada udara di sekitar kita yang secara umum ditemui di lingkungan terbuka atau di luar ruangan. Ini adalah udara yang kita hirup sehari-hari dan terdiri dari berbagai komponen seperti nitrogen, oksigen, karbon dioksida, uap air, dan berbagai polutan dan partikel lainnya.

Kualitas udara ambien dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor, termasuk lokasi geografis, polusi udara, cuaca, dan aktivitas manusia di sekitarnya. Beberapa polutan umum yang dapat mempengaruhi kualitas udara ambien meliputi partikel halus, seperti debu dan asap, oksida nitrogen, sulfur dioksida, karbon monoksida, ozon troposferik, dan polutan organik lainnya.

Kualitas udara yang buruk dapat berdampak negatif pada kesehatan manusia dan lingkungan. Paparan jangka panjang terhadap polutan udara dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, termasuk masalah pernapasan, iritasi mata dan tenggorokan, penyakit kardiovaskular, dan bahkan peningkatan risiko kanker.

Untuk menjaga kualitas udara ambien sebaik mungkin, penting untuk mengurangi polusi udara dengan cara seperti mengurangi emisi gas buang kendaraan, menghindari pembakaran sampah, dan mengontrol emisi industri. Selain itu, langkah-langkah seperti penanaman pohon, penggunaan energi terbarukan, dan penggunaan transportasi berkelanjutan juga dapat membantu menjaga kualitas udara ambien yang lebih baik.

Baca Juga: Analisa Udara Ambien dan Partikulat Sesuai Parameter PM 10

Komposisi Udara Ambien

Dalam kondisi normal, udara ambien terdiri dari gas nitrogen (78%), oksigen (20%), argon (0,93%), dan karbon dioksida (0,03%)

Setiap negara memiliki batasan masing-masing untuk baku mutu udara. Di Indonesia sendiri, kualitas udara selalu menjadi isu yang sering diperbincangkan oleh para ahli lingkungan. Hal ini disebabkan oleh menurunnya kualitas udara di Indonesia semenjak 20 tahun terakhir.

Pencemaran udara yang terjadi selalu berdampak buruk terhadap makhluk hidup, termasuk manusia meskipun kerusakan lingkungan hampir seluruhnya disebabkan oleh perbuatan manusia. Sehingga setiap wilayah yang udaranya tercemar oleh aktivitas industri yang menggeluarkan emisi perlu melakukan pengujian dan monitoring untuk mengetahui kualitas udara ambien.

Pada umumnya, pengujian lingkungan udara dilakukan oleh industri yang aktivitasnya berdampak pada udara di sekitar industri tersebut. Sehingga perlu dilakukan pengujian secara rutin. Untuk mendapatkan sampel udara ambien, pihak Laboratorium Lingkungan akan menentukan lokasi yang tepat sesaat dan berkelanjutan.

Cara Mendapatkan Sampel Udara Ambien

Tidak semua area bisa menjadi tempat sampel pengambilan Udara Ambien. Lokasi pengambilan sampel memiliki kriteria tertentu yang dipahami oleh setiap Ahli Sampling Pengujian Lingkungan. Jika Anda mengundang tim A3 Laboratories, tentu tim kami telah memiliki pengetahuan untuk lokasi tepat pengambilan udara ambien, mengutip dari dlh.bengkulukota.go.id.

  1. Area dengan konsentrasi pencemaran tinggi atau di sekitar lokasi emisi besar
  2. Area dengan kepadatan penduduk yang tinggi
  3. Di area lokasi penelitian yang diperuntukan untuk studi
  4. Pemantauan udara ambien dapat dilakukan di wilayah proyeksi untuk menentukan efek dari akibat perkembangan lingkungan di masa depan.
  5. Di Seluruh wilayah yang dapat di pantau.

Hal yang Perlu Dihindari Saat Pengambilan Sampel Udara Ambien

Pengambilan sampel Pengujian Udara ambien di lapangan

Selain itu, ada beberapa area sebagai bahan pertimbangan untuk pengambilan contoh uji udara, seperti:

  1. Menghindari tempat yang dapat merubah konsentrasi akibat adanya absorbsi atau adsorpsi, seperti area dekat perpohonan dan gedung.
  2. Hindari area dimana penganggu kimia dan fisika terhadap bahan pencemar yang akan di ukur. Hindari area yang terkena emisi kendaraan bermotor, lokasi yang dekat dengan incinerator, jaringan listrik bertengangan tinggi
  3. Meletakan alat uji di wilayah gedung yang rendah dan saling berjauhan.
  4. Apabila pemantauan bersifat berkelanjutan, pemilihan lokasi harus mempertimbangkan perubahan kondisi peruntukan di masa mendatang.

Parameter Udara Ambien

Pengujian baku mutu udara ambien tentu memiliki parameter yang menjadi nilai acuan. Ada beberapa parameter Udara Ambien nasional terbaru  yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 Lampiran VII.

Tabel Parameter Baku Mutu Udara Ambien Nasional Terbaru

 

NO

PARAMETER WAKTU PENGUKURAN BAKU MUTU SISTEM PENGUKURAN
1 Sulfur Dioksida (SOz) 1 Jam 150 µg/m³ aktif kontinu
aktif manual
24 Jam 75 µg/m³ aktif kontinu
1 Tahun 45 µg/m³ aktif kontinu
2 Karbon Monoksida (CO) 1 Jam 10000 µg/m³ aktif kontinu
8 Jam 4000 µg/m³ aktif kontinu
3 Nitrogen Dioksida (NOz) 1 Jam 2OO µg/m³ aktif kontinu
aktif manual
24 Jam 65 µg/m³ aktif kontinu
1 Tahun 50 µg/m³ aktif kontinu
4 Oksidan fotokimia (O*) sebagai Ozon (Os) 1 Jam 150 µg/m³ aktif kontinu
aktif manual#
8 Jam 100 µg/m³ aktif kontinu##
1 Tahun 35 µg/m³ aktif kontinu
5 Hidrokarbon Non 3 jam Metana (NMHC) 3 Jam 160 µg/m³ aktif kontinu###
6 Partikulat debu < 100 pm (TSP) 24 Jam 230 µg/m³ aktif manual
Partikulat debu < 10 pm (PM₁₀) 24 Jam 75 µg/m³ aktif kontinu
1 Tahun 40 µg/m³ aktif manual
Partikulat debu <2,5 pm (PM₂.₅) 24 Jam 55 µg/m³ aktif kontinu
aktif manual
1 Tahun 15 µg/m³ aktif kontinu
7 Timbal (Pb) 24 Jam 2 µg/m³ aktif manual

Keterangan :

µg/m³ = konsentrasi dalam mikrogram per meter kubik,

pada kondisi atmosfer normal, yaitu tekanan (P) 1 atm dan temperatur (T) 25°C

# Konsentrasi yang dilaporkan untuk waktu pengukuran selama 1 (satu) jam

adalah konsentrasi hasil pengukuran yang dilakukan setiap 30 (tiga puluh) menit (dalam 1 jam dilakukan 2 kali pengukuran) dan dilakukan di antara pukul 11:00 – 14:O0 waktu setempat

## Konsentrasi yang dilaporkan untuk waktu pengukuran selama 8 (delapan) jam adalah konsentrasi dari waktu pengukuran yang dilakukan di antara pukul 06:00 – 18:00 waktu setempat.

### Konsentrasi yang dilaporkan untuk waktu pengukuran selama 3 (tiga) jam

adalah konsentrasi dari waktu pengukur yang dilakukan di antara pukul 06:00 – 10:00 waktu setempat.

Baca Juga: 18 Daftar Parameter Pengujian Limbah Industri

PP No 22 Tahun 2021 sebagai Peraturan Baku Mutu Udara Ambien Nasional Terbaru

Kehadiran PP No 22 Tahun 2021 yang telah berlaku sejak 02 Februari 2021 sebagai Regulasi pelaksanaan dan kewenangan tata lingkungan sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota. Regulasi terbaru ini menjelaskan secara detail mengenai perlindungan dan pengelolaan mutu air, mutu udara, mutu laut, pengendalian kerusakan lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3 dan Non B3, Dana Penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup, sistem informasi lingkungan hidup, pembinaan dan pengawasan, dan pengenaan sanksi administratif.

Industri saat ini perlu mengacu pada Regulasi terbaru untuk melakukan pengujian udara ambien. Dalam melakukan pengujian udara ambien, Anda bisa melakukannya bersama Laboratorium Lingkungan Terakreditasi A3 Laboratories.

Laboratorium Lingkungan di Jakarta yang bisa melakukan pengujian udara ambien di seluruh Indonesia. Anda bisa segera meminta penawaran dengan menyesuaikan kebutuhan Anda kepada kami. Segera dapatkan jadwal pengujian udara ambien sekarang untuk memantau kualitas udara di sekitar area industri. Silahkan isi form pengujian Udara Ambien di Layanan Pengujian Udara.

Instrumen Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup

Mengenal 12 Instrumen Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup

Masalah pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup masih menjadi isu nasional yang sering terdengar. Problem ini seperti tidak pernah selesai, selalu muncul masalah-masalah baru yang berkaitan dengan lingkungan. Begitu peliknya masalah lingkungan, Pemerintah pun telah menghadirkan berbagai instrumen pencegahan pencemaran lingkungan hidup untuk mencegah dan mengatasi kerusakan lingkungan.

Ke 12 Instrumen menjadi instrumen makro dan individual yang dibagi berdasarkan kebijakan dan perizinan. Sebagai pedoman bagi setiap lembaga, instansi, dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan hidup yang terpadu dan menyeluruh pada tingkat kebijakan pemanfaatan lingkungan hidup dan sumber daya alam serta melakukan kegiatan Perusahaan dengan tetap mengurangi dampak kerusakan pada lingkungan.

Dalam UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup harus mempertimbangkan dengan kuat aspek lingkungan hidup dan keadilan sosial. Sejak Konferensi Stockholm, 1972  banyak negara menyepakati untuk melakukan aktivitas pembangunan ekonomi sejalan dengan aspek lingkungan hidup. Sehingga muncul berbagai kebijakan untuk pengawasan pengelolaan lingkungan.

Perlunya Pemantauan Lingkungan Hidup Menggunakan Instrumen Lingkungan Hidup

Instrumen sebagai kebijakan untuk pencegahan kerusakan lingkungan yang perlu ditaati oleh setiap Industri maupun Indvidu dalam melakukan berbagai kegiatan yang berdampak pada lingkungan. Oleh karena itu sangat diperlukan kebijakan Pemantauan lingkungan yang teratur dan komprehensif untuk membantu mengidentifikasi perubahan yang merugikan dan mengambil tindakan pencegahan yang tepat.

Identifikasi kerusakan lingkungan bisa dilakukan dengan proses pengumpulan data mengenai kualitas udara, air, tanah, keanekaragaman hayati, dan aspek lingkungan lainnya. Dengan memantau lingkungan secara aktif, dapat diidentifikasi potensi masalah dan diambil langkah-langkah untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.

Baca Juga: Hargai Lingkungan Dengan Menerapkan 10 Langkah Mudah Ini

Ke-12 Instrumen Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup tersebut terdiri dari :

12 Instrumen Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup

1. Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Istilah Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) mungkin tidak seterkenal Analisis Dampak Lingkungan atau AMDAL. Salah satu instrumen penting lainnya dalam pencegahan pencemaran lingkungan adalah KLHS.

KLHS merupakan rangkaian analisis sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program

Diberlakukannya KLHS membuktikan bahwa instrumen-instrumen yang sebelumnya ada tidak mampu mencegah dan mengatasi timbulnya masalah-masalah lingkungan dari proses pembangunan ekonomi disuatu wilayah. Implementasi KLHS harus tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Selain itu, KLHS harus dalam evaluasi kebijakan, rencana, program yang memiliki dampak atau beresiko terhadap lingkungan.

2. Tata Ruang

Tata Ruang adalah susunan pusat-pusat pemukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi dalam mendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat, secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.

Keterpaduan penataan ruang diselenggaakan dengan mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor. Keserasian, keselarasan, dan keseimbangan Penataan ruang diselenggarakan dengan mewujudkan keserasian antara struktur ruang dan pola ruang, keselerasan antara kehidupan manusia dengan lingkungannya, dan keseimbangan pertumbuhan perkembangan antardaerah serta antara kawasan perkotaan dan perdesaan.

Keberlanjutan penataan ruang diselenggarakan dengan menjamin kelestarian maupun kelangsungan daya dukung dan daya tampung dengan memperhatikan generasi mendatang dan mempertimbangkan aspek  lingkungan.

3. Baku Mutu Lingkungan Hidup

Baku mutu lingkungan hidup merupakan batasan yang mengikat dalam mengukur pencemaran lingkungan. Baik itu pencemaran air, laut, tanah, dan udara memiliki batas tersendiri dalam mengukur setiap parameter lingkungan yang menjadi acuan penilaian pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Setiap unsur lingkungan memiliki kadar baku mutu masing-masing. Mengutip dari UU 32 Tahun 2009 Baku Mutu Lingkungan merupakan ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.

4. Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup (KBKLH)

Adapun pengertian dari Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup merupakan ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.

Jika ada lingkungan hidup yang rusak diakibatkan dari aktivitas industri ataupun masyarakat artinya tindakan tersebut telah melampaui KBKLH.

5. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)

Pembangunan Ekonomi harus menyesuaikan dengan Instrumen Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup

Source: Riaueditor.com

Istilah AMDAL sangat dikenal oleh masyarakat dibandingkan istilah-istilah lain yang telah disebutkan, karena penggunaan dan penggunaan AMDAL sendiri bukan sekedar dokumen yang digunakan untuk melakukan analisis lingkungan.

Setiap Perusahaan atau Industri pun memerlukan AMDAL sebagai Instrumen Pencegahan Pencemaran Lingkungan perizinan sebelum kegiatannya berjalan. AMDAL akan menjadi kajian yang digunakan mencari dampak positif ataupun negatif dari suatu kegiatan usaha. Dalam AMDAL akan terdapat beberapa aspek yang akan menjadi pertimbangan dampak kerusakan lingkungan yang terjadi jika usaha tersebut berjalan, seperti fisik, kimia, biologi, sosial budaya, sosial-ekonomi, dan kesehatan masyarakat.

AMDAL memiliki fungsi sebagai pemberi keputusan, memberikan pedoman dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan pemantauan dampak lingkungan hidup. Serta sebagai informasi dan data dalam perencanaan pembangunan suatu wilayah.

6. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)

Selain memerlukan AMDAL, proses kajian lingkungan hidup untuk pembangunan juga memerlukan kajian atau perizinan lain. Seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang biasa dikenal dengan UKL-UPL.

Umumnya UKL-UPL berbentuk dokumen yang berfungsi sebagai pedoman pengelolaan lingkungan hidup bagi penyelenggara pembangunan atau industri. Tidak semua industri memerlukan UKL-UPL, hanya industri yang kegiatannya tidak berdampak terlalu besar atau penting bagi lingkungan.

Usaha dan kegiatan yang diwajibkan UKL-UPL merupakan kegiatan yang tidak termasuk dalam 9 kriteria kegiatan berdampak penting menurut PP No 22 Tahun 2021 tentang persetujuan lingkungan.

7. Perizinan Terkait Pencemaran dan atau Kerusakan Lingkungan Hidup

Saat industri akan menjalankan sebuah kegiatan usaha, terutama yang berdampak pada lingkungan. Manajemen industri atau Perusahaan perlu mengajukan perizinan, baik itu melalui Pemerintah Pusat maupun melalui Pemerintah Daerah.

Perizinan menjadi instrumen pencegahan kerusakan lingkungan hidup dan pencegah bahaya lingkungan hidup dari aktivitas industri yang dilakukan. Sehingga setiap industri yang akan melakukan kegiatan di setiap wilayah perlu mendapatkan perizinan terlebih dahulu. Izin yang diajukan akan dipertimbangkan oleh Pemerintah Daerah dengan menilai dampak-nya bagi lingkungan.

8. Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

Instrumen ekonomi lingkungan hidup merupakan kebijakan yang mendorong Pemerintah Pusat , Pemerintah Daerah, dan setiap orang ke arah pelestarian lingkungan hidup.

Sebelumnya, istilah Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup terdapat di dalam UU 32 Tahun 2009 yang juga menjelaskan mengenai berbagai Instrumen Pencegahan kerusakan lingkungan hidup. Namun saat ini Instrumen ekonomi Lingkungan hidup tertuang dalam UU 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja.

Mengutip dari website Bappenas Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup menjadi upaya pengendalian dalam melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mendukung komitmen pembangunan rendah emisi gas rumah kaca.

9. Peraturan Perundang-undangan Berbasis Lingkungan Hidup

Instrumen pencegahan kerusakan lingkungan hidup berikutnya adalah Peraturan Perundang-undangan. Di Indonesia, telah ada cukup banyak peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup yang menjadi kebijakan bagi setiap industri, dan masyarakat untuk memperhatikan setiap aktivitasnya tidak melakukan kerusakan lingkungan dan dapat melakukan pengelolaan lingkungan dengan baik.

10. Anggaran Berbasis Lingkungan Hidup

Instrumen pencegahan kerusakan lingkungan hidup selanjutnya adalah anggaran. Anggaran akan menjadi dana yang dialokasikan oleh Pemerintah untuk membiayai kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Serta untuk pembangunan berwawasan lingkungan hidup.

Pagu anggaran berada di area Eksekutif dan Legislatif, baik pusat maupun daerah.

11. Analisis Risiko Lingkungan Hidup

Analisis Risiko Lingkungan Hidup menjadi Instrumen pencegahan kerusakan lingkungan hidup untuk menganalisis risiko lingkungan dalam kegiatan industri dengan memperkirakan dampak negatif dari aktivitas tertentu terhadap lingkungan. Selain dampak negatif, analisis juga melihat ancaman terhadap ekosistem maupun kehidupan, maupun kesehatan, dan keselamatan manusia.

12. Audit Lingkungan Hidup

Audit merupakan bentuk evaluasi yang dilakukan oleh Perusahaan ataupun Manajemen industri dalam menilai ketaatan industri terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. Selain itu, proses audit lingkungan hidup dilakukan untuk mengidentifikasi risiko atas dampak lingkungan hidup.

Jika ada ketidaktaatan yang dilakukan oleh Industri, tentu mereka dapat dikenakan sanksi yang dapat merugikan bisnis.

Tujuan dari audit lingkungan hidup adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis praktik-praktik yang dapat membahayakan lingkungan, serta menyediakan rekomendasi dan strategi untuk mengurangi dampak negatif dari kegiatan manusia terhadap lingkungan.

Untuk melakukan proses audit lingkungan hidup, Perusahaan perlu menggandeng pihak ketiga untuk mendapatkan hasil kredibel, netral,dan juga sebagai satu landasan agar audit lingkungan bisa dilakukan secara independen.

Salah satu Perusahaan yang melayani Audit Lingkungan hidup adalah Laboratorium Lingkungan. Laboratorium Lingkungan menjadi salah satu Perusahaan yang bisa diandalkan dalam melakukan audit lingkungan hidup.

Baca Juga: Laboratorium Lingkungan: Peran, Fungsi, dan Memilihnya

Perusahaan Laboratorium Lingkungan salah satunya adalah PT Advanced Analytic Asia Laboratories atau A3 Laboratories. Melayani berbagai pengujian lingkungan, seperti pengujian udara, pengujian air, pengujian emisi, dan industrial hygiene. Tertarik untuk bekerjasama dengan PT Advanced Analytic Asia Laboratories? Cek Layanan dan Tentang kami untuk mengenal lebih jauh dan mendapatkan informasi layanan yang bisa kami berikan untuk Perusahaan Anda. Kami akan membantu Anda menjaga Lingkungan menjadi lebih baik.

audit surveillance

KAN ‘Hadiahkan’ 4 Parameter Akreditasi Lewat Audit Surveillance ISO 17025 pada A3 Laboratories

Audit Surveillance – PT Advanced Analytics Asia Laboratories atau biasa dikenal dengan A3 Laboratories merupakan perusahaan yang bergerak di bidang laboratorium lingkungan dan telah mengantongi sertifikasi lembaga Komite Akreditas Nasional (KAN) No. LP-1285-IDN. Selain itu, A3 Laboratories juga telah ditunjuk oleh Kemenaker sebagai Perusahaan Jasa K3. A3 Laboratories juga telah terakreditasi ISO 17025 sejak tahun 2017.

Baca Juga : PT Advanced Analytics Asia Resmi Terdaftar Sebagai PJK3

Pada bulan Juli lalu, A3 Laboratories melaksanakan Audit Surveilance untuk menjamin konsistensi penerapan sistem manajemen mutu. Pelaksanaan audit didampingin oleh 3 orang assesor dari lembaga Komite Akreditasi Nasional (KAN), yaitu :

  1. Ibu Murtiningsih selaku Ketua Asessor dari BBP2HP-KKP Jakarta yang mengases Mikrobiologi dan Manajemen Mutu
  2. Ibu Henggar Hardiani dari Balai Besar Pulp & Kertas mengases Air dan Air Limbah
  3. serta Bapak Bambang Hindratmo dari KLHK Udara Ambient, Emisi, Lingker dan PermenLHK No 23 tahun 2020

Apa Itu Audit Surveillance?

Seperti yang dikutip dari Direktorat Perencanaan dan Organisasi, Audit Surveillance adalah audit (pemantauan) yang wajib dilakukan oleh lembaga sertifikasi independen terhadap instansi yang telah bersertifikat ISO. Tujuan audit tersebut yaitu untuk menentukan apakah organisasi masih berhak menyandang sertifikat ISO atau tidak.

Pada kesempatan kali ini juga dilakukan wawancara oleh asesor KAN terhadap Manager Teknis dan beberapa Penyelia sebagai pelaksana pengujian di laboratorium. Hal-hal terkait teknis laboratorium diaudit oleh Asesor untuk memastikan pemenuhan terhadap persyaratan yang ada pada ISO 17025 : 2017 dan PermenLHK RI no 23 tahun 2020

ISO 17025 merupakan standar persyaratan umum untuk kompetensi sebuah laboratorium pengujian maupun laboratorium kalibrasi dengan menjamin sistem manajemen mutu baik secara administratif maupun secara teknis. PT Advanced Analytics Asia Laboratories telah terakreditasi ISO 17025 sejak tahun 2017.

Dalam pelaksanaan audit ini, Asesor mengidentifikasi kesesuaian dan ketidaksesuaian penerapan sistem mutu di laboratorium, serta menguraikan temuan ketidaksesuaian yang ada dan menetapkan kategori ketidaksesuaian. Kemudian tim internal A3 Laboratories melakukan analisis penyebab akar permasalahan yang dilanjutkan dengan mendiskusikan rencana tindak lanjut perbaikan atau pengendalian pekerjaan pengujian yang tidak sesuai. 

Hasil tindakan perbaikan yang dilakukan oleh tim Internal A3 Laboratories telah memenuhi keberterimaan ISO 17025 : 2017 dan PermenLHK RI no 23 tahun 2020 serta tidak ada parameter yang di drop namun A3 Laboratories mengembangkan 4 ruang lingkup parameter akreditasi, diantaranya :

  • MBAS (Methylen Blue Active Surfactant) pada Air Bersih, Air Permukaan dan Air Limbah
  • NO2 (Nitrogen dioxide) pada Air Bersih, Air Permukaan dan Air Limbah
  • COD (Chemical Oxygen Demand) pada Air Permukaan dan Air Limbah
  • Flourida pada Air Bersih, Air Permukaan dan Air Limbah

Diharapkan dengan dilakukan Audit Surveillance ini, PT Advanced Analytics Asia Laboratories dapat terus berkomitmen terhadap sistem manajemen mutu sehingga pelaksanaan pelayanan Laboratorium Lingkungan PT Advanced Analytics Asia Laboratories keseluruhannya menjadi lebih baik dengan mutu hasil uji yg lebih tepat, sehingga kevaliditasan hasil tidak diragukan lagi.

metil merkaptan berpotensi meledak

Metil Merkaptan Berpotensi Meledak, Cukup Lakukan 1 Langkah Ini Agar Selamat!

Apa Itu Metil Merkaptan?

Metil Merkaptan atau Methyl Mercaptan merupakan senyawa karbon di udara dengan rumus kimia CH3SH. Gas ini tidak berwarna namun berbau menyengat dan mudah terbakar serta mudah terlarut dalam air, larut dalam pelarut organik dan juga dikenal sebagai methanethiol. Gas beracun ini sering digunakan dalam kegiatan pulp and paper.

Selain itu, senyawa ini juga menjadi campuran gas LPG dengan tujuan alarm dini dan keamanan, seperti yang diungkapkan oleh Putra dari Team G-Serve Gasdom Region I pada Liputan6.com “Jadi bila tercium bau gas itu, masyarakat bisa langsung melakukan antisipasi dengan menjauhkan dari aliran listrik atau bahan yang mudah terbakar”.

Bahaya Bagi Manusia

Namun, muncul bahaya lain dari penggunaan senyawa ini dalam produksi barang komersial. Sebagai contoh, pada kegiatan pengolahan pulp and paper di pabriknya, gas ini menyebar dengan sangat cepat dan berpotensi menyerang kesehatan manusia seperti sesak nafas dan kerusakan pada paru paru.

Selain menimbulkan gangguan kesehatan pada manusia, senyawa ini juga berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran dan ledakan yang terjadi. Seperti contoh pada tangki penimbunan LPG Pertamina Tanjung Perak Surabaya berjumlah 8 buah yang dipasang secara seri dan tidak terpisah secara efektif satu sama lainnya. Tangki penimbunan ini berisi LPH campuran yang terdiri dari bahan kimia buatan, propana dan ditambah dengan Metil Merkaptan.

Langkah Meminimalkan Bahaya yang Berpotensi Muncul

Guna mengantisipasi terjadinya hal negatif akibat penggunaan bahan kimia dalam kegiatan industri, pelaku industri perlu dilakukan analisa dan pemantauan rutin oleh Laboratorium Lingkungan yang telah mengantongi akreditasi dari lembaga KAN dan telah ditunjuk sebagai Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PJK3) seperti Laboratorium Lingkungan PT Advanced Analytics Asia Laboratories.

Parameter kebauan sendiri mengacu kepada KepmenLH Nomor 50/1996 tentang Baku Tingkat Kebauan. Dalam KepmenLH ini ada 5 parameter kebauan yaitu amoniak, metil merkaptan, hidrogen sulfida, methyl sulfida dan stirena. Semua parameter ini memiliki nilai ambang batas yang wajib dimonitoring setidaknya 6 bulan sekali.

Referensi : Jurnal Daerah

Emisi Debu Jatuh di Jakarta

Emisi Debu Jatuh di Jakarta Semakin Mengkhawatirkan, Salah Siapa?

Pada bulan diberlakukannya PSBB (Maret – April – Mei) di DKI Jakarta, terlihat penurunan jumlah hari dengan kualitas udara “Sedang”  di bulan April dan kemudian kembali naik di bulan Mei

https://statistik.jakarta.go.id/

Emisi Debu Jatuh – Data yang kami kutip dari Statistik Jakarta dalam Indeks Standar Kualitas Udara menyebutkan, pada periode Januari hingga Juni 2020 jumlah hari dengan kualitas udara “Tidak Sehat” sempat mengalami kenaikan meski ditengah PSBB yang berlangsung. Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) adalah laporan kualitas udara kepada masyarakat untuk menerangkan seberapa bersih atau tercemarnya kualitas udara dan bagaimana dampaknya terhadap kesehatan setelah menghirup udara tersebut selama beberapa jam atau hari.

Emisi Debu Jatuh Sudah Diatur Dalam PP

Emisi Debu Jatuh sudah ditetapkan ambang batasnya dalam Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara yang selanjutnya diperbaharui menjadi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua regulasi ini menyebutkan Debu Jatuh (Dustfall) dan Partikel Tersuspensi (Total Suspended Particulate) merupakan dua parameter penting dalam menentukan kualitas udara Ambien.

Debu jatuh atau debu terendap adalah debu yang berdiameter lebih dari 10 mikron, cepat mengendap akibat pengaruh gravitasi dan terendap di sekitar sumber emisi. Kadar debu terendap ditentukan dengan menggunakan Dust fall collector. Debu jatuh terdiri dari material yang kompleks dengan komposisi yang konstan dan konsentrasi logam berat di dalamnya sangat bervariasi.

Dustfall adalah debu yang jatuh akibat dari pengaruh gravitasi maupun yang terikut air hujan yang diukur setelah pengambilan contoh air uji berupa air hujan menggunakan peralatan ”Deposite Gauge” yang dipaparkan di udara selama minimal 8 jam hingga 1 bulan.

Munculnya Masalah Emisi Debu di Jakarta

Permasalahan kualitas udara di Jakarta dewasa ini diakibatkan adanya beragam kegiatan manuasia seperti pertambangan, transportaasi, pembukaan lahan, pembangunan kawasan perumahan, konversi lahan, pengolahan tanah, generator mesin mesin pabrik dan lain sebagainya. Permasalahan ini timbul karena tidak adanya data mengenai besarnya bangkitan debu dan TSP yang berasal dari kegiatan tersebut.

Pemantauan dan analisa berkala Udara Ambien perlu rutin dilakukan mengingat hasil yang diperoleh bisa dijadikan acuan nasional oleh pihak berkepentingan dalam mengambil kebijakan pengendalian kualitas lingkungan. Salah satu pihak yang berkepentingan dalam hal ini adalah Kementrian Negara Lingkungan Hidup.

Pengujian dapat dilakukan oleh laboratorium lingkungan yang telah mengantongi sertifikasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan mendapat izin resmi dari Kementrian Negara Lingkungan Hidup (KLH), salah satunya Laboratorium Lingkungan milik PT Advanced Analytics Asia Laboratories yang telah terakreditasi KAN No LP-1285-IDN dan telah resmi menjadi Perusahaan Jasa K3 (PJK3). Dengan hasil pengujian yang keluar hanya 10 hari kerja setelah sampel diambil, membuat kewajiban perusahaan dalam pelaporan UKL/UPL/AMDAL menjadi lebih efisien.

Siap Siap Kena ‘Disisentif’ Jika Tidak Uji Emisi Minimal 6 Bulan Sekali!

Uji Emisi Kendaraan

Kendaraan merupakan transportasi yang paling dibutuhkan saat ini baik itu motor, mobil maupun bus. Seluruhnya memiliki potensi pencemaran udara dan lingkungan akibat emisi buangan yang dihasilkan. Emisi buangan merupakan sisa pembakaran yang terjadi di dalam ruang pembakaran pada kendaraan bermotor. Sisa pembakaran tersebut terdiri dari berbagai zat berbahaya yang nantinya dikeluarkan melalui knalpot.

Pemerintah kota Jakarta tengah berupaya untuk mengurangi polusi akibat emisi gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan, salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 Tentang pengujian emisi gas Buang Kendaraan Bermotor. Pemerintah menghimbau seluruh masyarakat untuk melakukan uji pada kendaraan berikut :

  1. Mobil Penumpang Perseorangan, dan
  2. Sepeda Motor

Kedua jenis kendaraan tersebut wajib melakukan uji kendaraan jika beroperasi di wilayah DKI Jakarta dengan batas usia kendaraan diatas 3 Tahun. Sebagaimana yang telah di cantumkan pada ayat satu (1). Pemerintah juga menghimbau agar setidaknya 6 bulan sekali rutin melakukan uji emisi kendaraan. Adapun sanksi yang diberikan jika tidak menatati peraturan tersebut sebagaimana yang telah dimuat pada Pasal 17 BAB V

Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/ atau luar ruang milik jalan.

Berikut ketentuan ambang batas dalam emisi kendaraan bermotor ;

  1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm,
  2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm,
  3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen,
  4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen,
  5. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen,
  6. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen,
  7. Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm,
  8. Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm,
  9. Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

Pemilik kendaraan bisa melakukan pengujian kadar emisi kendaraan bermotor pada bengkel khusus atau laboratorium lingkungan yang telah memperoleh izin uji emisi kendaraan dari Dinas Lingkungan Hidup, salah satunya PT Advanced Analytics Asia Laboratories. Dalam memperoleh izin uji emisi, lab uji harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.

PJK3

PT Advanced Analytics Asia Resmi Terdaftar Sebagai PJK3

PJK3 – PT Advanced Analytics Asia Laboratories

Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau yang lebih sering dikenal sebagai PJK3 merupakan sebuat badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas yang menangani mulai dari tahap konsultasi, pabrikasi, pemeliharaan, reparasi, penelitian, pemeriksaan, pengujian, Audit K3 dan Pembinaan K3.

Sedangkan menurut Peraturan Menteri Keternagakerjaan RI NO. PER-04/MEN/1995, juga sering diartikan sebagai perusahaan yang usahanya di bidang jasa K3 untuk membantupelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Dalam penerapannya, perusahaan tersebut pasti memiliki Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Ahli K3 adalah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi langsung ditaatinya Undang-Undang Keselamatan Kerja.

Untuk menjadi Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal I huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Berbadan hukum;
b. Memiliki iiin usaha perusahaan (SIUP);
c. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. Memiliki bukti waf ib lapor ketenagakerjaan:
e. Memiliki peralatan yang memadai sesuai usaha jasanya;
f. Memiliki Ahli K3 yang sesuai dengan usaha jasanya yang bekerja penuh pada perusahaan yang bersangkutan;
g. Merniliki tenaga teknis sesuai usaha jasanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 hunrf b

Saat ini, PT Advanced Analytics Asia Laboratories telah memenuhi persyaratan sebagai PJK3 berdasarkan Keputusan Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5/489/AS.02.03/IV/2020 tentang Penunjukan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja bidang Lingkungan Kerja dan Bahan Berbahaya.

pengolahan air limbah

Pentingnya Rutin Melakukan Pengolahan Air Limbah 6 Bulan Sekali

Pengolahan Air Limbah merupakan suatu proses yang wajib dijalankan untuk mengurangi dan membersihkan limbah hasil buangan (effluent) hasil kegiatan industri, domestik atau rumah tangga dari air sehingga memungkinkan air tersebut untuk digunakan pada aktivitas yang lain . Air limbah sendiri dibedakan menjadi 2 jenis yakni Air Limbah Domestik dan Air Limbah Industri

Pengolahan Air Limbah Domestik

Air Limbah domestik adalah limbah berbetuk cair yang berasal dari kegiatan rumah tangga, perkantoran, homestay, dll. Sumber limbah air domestik bersifat organik yaitu dari sisa-sia makanan dan deterjen yang mengandung fosfor.

Sehingga air limbah domestik dapat meningkatkan kadar BOD (Biochemical Oxygen Demand) dan pH air. Keadaan tersebut menyebabkan terjadinya pencemaran yang banyak menimbulkan kerugian bagi manusia dan lingkungan.

Untuk melakukan uji kualitas air limbah domestik, setidaknya perlu menggunakan 8 parameter pengujian yang telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 Tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik, diantaranya :

  • pH
  • BOD
  • COD
  • TSS
  • Minyak dan Lemak
  • Amoniak
  • Total Coliform
  • Debit

Pengolahan Air Limbah Industri

Air Limbah Industri adalah air sisa produksi dari suatu proses kimia di industri. Untuk melakukan uji kualitas air limbah industri, setidaknya perlu menggunakan 32 parameter pengujian yang telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014, diantaranya :

  • Temperature
  • Zat Padat Terlarut (TDS)
  • Zat Pada Tersuspensi (TSS)
  • pH
  • Besi Terlarut (Fe)
  • Mangan Terlarut (Mn)
  • Barium (Ba)
  • Tembaga (Cu)
  • Seng (Zn)
  • Krom Heksavalen (Cr6+)
  • Krom Total (Cr)
  • Cadmium (Cd)
  • Air Raksa (Hg)
  • Timbal (Pb)
  • Stanum (Sn)
  • Arsen (As)
  • Selenium (Se)
  • Nikel (Ni)
  • Kobalt (Co)
  • Sianida (CN)
  • Sulfida (H2S)
  • Flourida (F)
  • Klorin Bebas (Cl2)
  • Amonia-Nitrogen (NH3-N)
  • Nitrat
  • Nitrit
  • Total Nitrogen
  • Minyak & Lemak
  • Total Bakteri Koliform
  • BOD5
  • COD
  • Fenol
  • Senyawa aktif biru metilen

Sedangkan untuk pengolahan limbah cair industri itu sendiri dapat dilakukan menjadi 3 tahap, yaitu :

1. Pengolahan Air Limbah Secara Fisika

Pengolahan secara fisika dilakukan pada limbah cair dengan kandungan bahan limbah yang dapat dipisahkan secara mekanis langsung tanpa penambahan bahan kimia atau tanpa melalui penghancuran secara biologis

2. Pengolahan Air Limbah Secara Kimia

Pengolahan secara kimia merupakan proses pengolahan limbah dimana penguraian atau pemisahan bahan yang tidak diinginkan berlangsung dengan adanya mekanisme reaksi kimia (penambahan bahan kimia ke dalam proses)

3. Pengolahan Air Limbah Secara Biologis

Pengolahan secara biologi merupakan sistem pengolahan yang didasarkan pada aktivitas mikroorganisme dalam kondisi aerobik atau anaerobik ataupun penggunaan organisme air untuk mengabsorbsi senyawa kimia dalam limbah cair.

Dengan demikian, perlu rutin dilakukannya pengujian kualitas air limbah guna menjaga kandungan limbah baik kimia maupun biologisnya tetap pada ambang baku mutu yang telah ditentukan.

Laboratorium lingkungan seperti PT Advanced Analytics Asia Laboratories (A3 Laboratories) telah mengantongi sertifikasi dari Lembaga Komite Nasional sebagai Laboratorium Lingkungan yang bisa membantu pelaku usaha utuk menguji kadar air limbah yang dihsilkan

Selain itu, A3 Laboratories selalu mengimplementasikan Sistem Manajemen Mutu ISO/IEC 17025 ; 2017 sebagai jaminan mutu / validitas pengujian kami sehingga kegiatan sampling dapat berjalan dengan baik dengan hanya menunggu 10 hari kerja untuk dokumen hasil pengujian.

sumber : SAKA

polusi kebauan

Mengenal 2 Sumber Polusi Kebauan, Karyawan Wajib Waspada

Polusi Kebauan – Udara adalah suatu campuran gas yang menyelimuti bumi. Komposisi campuran gastersebut tidak selalu konstan dan selalu berubah menurut waktu. Udara mengandung sejumlahoksigen yang merupakan komponen esensial bagi kehidupan.

Permasalahan lingkungan yang kerap dibicarakan adalah mengenai pencemaran lingkungan, hal ini dikarenakan pencemaran lingkungan baik secara langsung maupun tidak langsung akan berimbas kepada kesehatan manusia. Pencemaran diakibatkan oleh adanya zat, energi atau komponen yang terinduksi ke dalam lingkungan, dan salah satu komponen yang dapat menyebabkan pencemaran adalah kebauan.

Apabila manusia menghirup udara yang mengandung pencemar fisik kebauan, maka akan dapat menimbulkan dampak yang merugikan terhadap kesehatan. Dampak kesehatan akibat kebauan biasanya dapat menyebabkan gangguan psikologis dan iritasi saluran pernafasan apabila sumber bau berasal dariparameter kebauan seperti gas H2S atau NH3.

Bau dianggap sebagai efek atau dampak dari adanya pencemar primer, oleh karena itu dalam keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor50/MenLH/11/1996 tentang baku tingkat kebauan, yang diatur adalah sumber bauatau zat odoran. Yang dimaksud odoran adalah zat yang dapat menimbulkan rangsangan bau pada keadaan tertentu, berupa zat tunggal maupun campuran berbagai macam zat, dan lima jenis parameter yakni :

  • Bau Amoniak (NH3),
  • Metil Merkaptan(CH3SH),
  • Hidrogen Sulfida (H2S),
  • Metil Sulfida ((CH3)2S),
  • Stirena (C6H5CHCH2).

Polusi kebauan tidak dapat dianggap sepele karena efeknya bisa merugikan kesehatan manusia, sehingga upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk mengendalikan pencemaran kebauan dengan menetapkan baku mutu lingkungan. Baku mutu tingkat kebauan adalah batas maksimal bau dalam udara yang diperbolehkan dan tidak mengganggu kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan.

Sumber Polusi Kebauan

Sumber-sumber polusi bau di lingkungan yaitu :

  • Industri kimiadan petroleum berupa industri bahan kimia anorganik (terdiri dari pupuk, soda ash, kapur, dioxide sulfuric acid )
  • Industri bahan kimia organik (terdiri dari plastik,karet,sabun, deterjen, tekstil)
  • Industri penghasil pakan ternak sumber kedua dengan senyawa dan kelompok baunya yaitu ammonia , hydrogen sulfide, alkohol, aldehid,N2O.

Sumber kedua yaitu :

  • Daerah instalasi pengolahan air limbah. Pada dasarnya senyawa yang berbau merupakan senyawa kimia yang mudahmenguap dapat berasal dari golongan alcohol,keton, asam karboksilat, amina, danthiols.
  • Kehidupan keseharian, rumah sebagai tempat tinggal juga sering tercemaroleh polusi bau, misalnya berasal dari toilet kamar mandi atau sampah organikrumah tangga.

Oleh karena itu, karyawan di industri yang disebutkan diatas memiliki kewajiban untuk waspada, jika dirasa mengenai bau yang asing di lingkungan kerja sebaiknya menghubungi petugas kesehatan atau menghubungi laboratorium lingkungan untuk dilakuan pengecekan standar baku mutu sehingga perusahaan dan pemerintah dapat mengambil langkah tepat dalam menanggulanginya.

Laboratorium lingkungan seperti PT Advanced Analytics Asia Laboratories (A3 Laboratories) telah mengantongi sertifikasi dari Lembaga Komite Nasional sebagai Laboratorium Lingkungan yang juga mengimplementasikan Sistem Manajemen Mutu ISO/IEC 17025 ; 2017 sebagai jaminan mutu / validitas pengujian kami sehingga kegiatan sampling dapat berjalan dengan baik dengan hanya menunggu 10 hari kerja untuk dokumen hasil pengujian.

Referensi : Jurnal Penelitian

Air Limbah Domestik

Kenapa Air Limbah Domestik Perlu Diuji?

Limbah Domestik adalah limbah berbentuk padat ataupun cair dan diproduksi dari aktivitas rumah tangga, hotel, sekolah dan bangunan sejenis.

Limbah padat domestik adalah limbah yang berasal dari aktivitas pemukiman masyarakat yang berbentuk padat seperti sampah, perabotan rumah tangga, barang elektronik, dll. Sedangkan limbah cair domestik berasal dari aktivitas sehari hari dari deterjen, air sabun, minyak, air tinja, dll

Meningkatnya kegiatan manusia dalam rumah tangga mengakibatkan bertambahnya jumlah limbah cair. Sumber limbah cair rumah tangga bersifat organic yaitu dari sisa-sia makanan dan deterjen yang mengandung fosfor. Limbah cair dapat meningkatkan kadar BOD (Biochemical Oxygen Demand) dan pH air. Keadaan tersebut menyebabkan terjadinya pencemaran yang banyak menimbulkan kerugian bagi manusia dan lingkungan.

Mengukur Kualitas Air Limbah Domestik

Kondisi suatu limbah domestik cair dapat terindikasi dari kualitas parameter kunci, dimana konsentrasi pada parameter kunci tidak melebihi batas baku mutu yang ada sesuai peraturan yang telah ditetapkan. Karena mengandung bahan organik, maka parameter kunci nya adalah BOD, COD dan lemak/minyak.

Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik. Maka parameter kunci untuk air limbah domestik adalah pH,  BOD, COD, TSS, Lemak & Minyak, Amonia Total, dan Total Koliform.

Saat hendak melepaskan limbah domestik cair ke lingkungan khususnya sungai haruslah memenuhu standar baku mutu. Industri perhotelan, homestay, rumah sakit dan perkantoran harus memberikan jaminan kelestarian lingkungan untuk masyarakat sekitar. Industri yang beroperasi Indonesia wajib mengikuti regulasi dari Menteri Lingkungan Hidup.

Mengadopsi dan menerapkan sistem manajemen lingkungan yang berlaku secara internasional dalam insdustri rumah tangga nasional akan sangat baik. Industri dapat berkonsultasi megenai permasalahan lingkungan hidup dengan konsultan lingkungan hidup.

Oleh karena itu, untuk membantu tercapainya kelestarian lingkungan, A3 Laboratories melakukan pengujian dan analisa terkait lingkungan hidup, seperti uji air limbah domestik. Dengan sertifikasi dari Lembaga Komite Akreditasi Nasional No. LP-1285-IDN membuat A3 Laboratories berkompeten sebagai Laboratorium Lingkungan di Indonesia.