Category Regulasi Pemerintah

audit surveillance

KAN ‘Hadiahkan’ 4 Parameter Akreditasi Lewat Audit Surveillance ISO 17025 pada A3 Laboratories

Audit Surveillance – PT Advanced Analytics Asia Laboratories atau biasa dikenal dengan A3 Laboratories merupakan perusahaan yang bergerak di bidang laboratorium lingkungan dan telah mengantongi sertifikasi lembaga Komite Akreditas Nasional (KAN) No. LP-1285-IDN. Selain itu, A3 Laboratories juga telah ditunjuk oleh Kemenaker sebagai Perusahaan Jasa K3. A3 Laboratories juga telah terakreditasi ISO 17025 sejak tahun 2017.

Baca Juga : PT Advanced Analytics Asia Resmi Terdaftar Sebagai PJK3

Pada bulan Juli lalu, A3 Laboratories melaksanakan Audit Surveilance untuk menjamin konsistensi penerapan sistem manajemen mutu. Pelaksanaan audit didampingin oleh 3 orang assesor dari lembaga Komite Akreditasi Nasional (KAN), yaitu :

  1. Ibu Murtiningsih selaku Ketua Asessor dari BBP2HP-KKP Jakarta yang mengases Mikrobiologi dan Manajemen Mutu
  2. Ibu Henggar Hardiani dari Balai Besar Pulp & Kertas mengases Air dan Air Limbah
  3. serta Bapak Bambang Hindratmo dari KLHK Udara Ambient, Emisi, Lingker dan PermenLHK No 23 tahun 2020

Apa Itu Audit Surveillance?

Seperti yang dikutip dari Direktorat Perencanaan dan Organisasi, Audit Surveillance adalah audit (pemantauan) yang wajib dilakukan oleh lembaga sertifikasi independen terhadap instansi yang telah bersertifikat ISO. Tujuan audit tersebut yaitu untuk menentukan apakah organisasi masih berhak menyandang sertifikat ISO atau tidak.

Pada kesempatan kali ini juga dilakukan wawancara oleh asesor KAN terhadap Manager Teknis dan beberapa Penyelia sebagai pelaksana pengujian di laboratorium. Hal-hal terkait teknis laboratorium diaudit oleh Asesor untuk memastikan pemenuhan terhadap persyaratan yang ada pada ISO 17025 : 2017 dan PermenLHK RI no 23 tahun 2020

ISO 17025 merupakan standar persyaratan umum untuk kompetensi sebuah laboratorium pengujian maupun laboratorium kalibrasi dengan menjamin sistem manajemen mutu baik secara administratif maupun secara teknis. PT Advanced Analytics Asia Laboratories telah terakreditasi ISO 17025 sejak tahun 2017.

Dalam pelaksanaan audit ini, Asesor mengidentifikasi kesesuaian dan ketidaksesuaian penerapan sistem mutu di laboratorium, serta menguraikan temuan ketidaksesuaian yang ada dan menetapkan kategori ketidaksesuaian. Kemudian tim internal A3 Laboratories melakukan analisis penyebab akar permasalahan yang dilanjutkan dengan mendiskusikan rencana tindak lanjut perbaikan atau pengendalian pekerjaan pengujian yang tidak sesuai. 

Hasil tindakan perbaikan yang dilakukan oleh tim Internal A3 Laboratories telah memenuhi keberterimaan ISO 17025 : 2017 dan PermenLHK RI no 23 tahun 2020 serta tidak ada parameter yang di drop namun A3 Laboratories mengembangkan 4 ruang lingkup parameter akreditasi, diantaranya :

  • MBAS (Methylen Blue Active Surfactant) pada Air Bersih, Air Permukaan dan Air Limbah
  • NO2 (Nitrogen dioxide) pada Air Bersih, Air Permukaan dan Air Limbah
  • COD (Chemical Oxygen Demand) pada Air Permukaan dan Air Limbah
  • Flourida pada Air Bersih, Air Permukaan dan Air Limbah

Diharapkan dengan dilakukan Audit Surveillance ini, PT Advanced Analytics Asia Laboratories dapat terus berkomitmen terhadap sistem manajemen mutu sehingga pelaksanaan pelayanan Laboratorium Lingkungan PT Advanced Analytics Asia Laboratories keseluruhannya menjadi lebih baik dengan mutu hasil uji yg lebih tepat, sehingga kevaliditasan hasil tidak diragukan lagi.

metil merkaptan berpotensi meledak

Metil Merkaptan Berpotensi Meledak, Cukup Lakukan 1 Langkah Ini Agar Selamat!

Apa Itu Metil Merkaptan?

Metil Merkaptan atau Methyl Mercaptan merupakan senyawa karbon di udara dengan rumus kimia CH3SH. Gas ini tidak berwarna namun berbau menyengat dan mudah terbakar serta mudah terlarut dalam air, larut dalam pelarut organik dan juga dikenal sebagai methanethiol. Gas beracun ini sering digunakan dalam kegiatan pulp and paper.

Selain itu, senyawa ini juga menjadi campuran gas LPG dengan tujuan alarm dini dan keamanan, seperti yang diungkapkan oleh Putra dari Team G-Serve Gasdom Region I pada Liputan6.com “Jadi bila tercium bau gas itu, masyarakat bisa langsung melakukan antisipasi dengan menjauhkan dari aliran listrik atau bahan yang mudah terbakar”.

Bahaya Bagi Manusia

Namun, muncul bahaya lain dari penggunaan senyawa ini dalam produksi barang komersial. Sebagai contoh, pada kegiatan pengolahan pulp and paper di pabriknya, gas ini menyebar dengan sangat cepat dan berpotensi menyerang kesehatan manusia seperti sesak nafas dan kerusakan pada paru paru.

Selain menimbulkan gangguan kesehatan pada manusia, senyawa ini juga berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran dan ledakan yang terjadi. Seperti contoh pada tangki penimbunan LPG Pertamina Tanjung Perak Surabaya berjumlah 8 buah yang dipasang secara seri dan tidak terpisah secara efektif satu sama lainnya. Tangki penimbunan ini berisi LPH campuran yang terdiri dari bahan kimia buatan, propana dan ditambah dengan Metil Merkaptan.

Langkah Meminimalkan Bahaya yang Berpotensi Muncul

Guna mengantisipasi terjadinya hal negatif akibat penggunaan bahan kimia dalam kegiatan industri, pelaku industri perlu dilakukan analisa dan pemantauan rutin oleh Laboratorium Lingkungan yang telah mengantongi akreditasi dari lembaga KAN dan telah ditunjuk sebagai Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PJK3) seperti Laboratorium Lingkungan PT Advanced Analytics Asia Laboratories.

Parameter kebauan sendiri mengacu kepada KepmenLH Nomor 50/1996 tentang Baku Tingkat Kebauan. Dalam KepmenLH ini ada 5 parameter kebauan yaitu amoniak, metil merkaptan, hidrogen sulfida, methyl sulfida dan stirena. Semua parameter ini memiliki nilai ambang batas yang wajib dimonitoring setidaknya 6 bulan sekali.

Referensi : Jurnal Daerah

Emisi Debu Jatuh di Jakarta

Emisi Debu Jatuh di Jakarta Semakin Mengkhawatirkan, Salah Siapa?

Pada bulan diberlakukannya PSBB (Maret – April – Mei) di DKI Jakarta, terlihat penurunan jumlah hari dengan kualitas udara “Sedang”  di bulan April dan kemudian kembali naik di bulan Mei

https://statistik.jakarta.go.id/

Emisi Debu Jatuh – Data yang kami kutip dari Statistik Jakarta dalam Indeks Standar Kualitas Udara menyebutkan, pada periode Januari hingga Juni 2020 jumlah hari dengan kualitas udara “Tidak Sehat” sempat mengalami kenaikan meski ditengah PSBB yang berlangsung. Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) adalah laporan kualitas udara kepada masyarakat untuk menerangkan seberapa bersih atau tercemarnya kualitas udara dan bagaimana dampaknya terhadap kesehatan setelah menghirup udara tersebut selama beberapa jam atau hari.

Emisi Debu Jatuh Sudah Diatur Dalam PP

Emisi Debu Jatuh sudah ditetapkan ambang batasnya dalam Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara yang selanjutnya diperbaharui menjadi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua regulasi ini menyebutkan Debu Jatuh (Dustfall) dan Partikel Tersuspensi (Total Suspended Particulate) merupakan dua parameter penting dalam menentukan kualitas udara Ambien.

Debu jatuh atau debu terendap adalah debu yang berdiameter lebih dari 10 mikron, cepat mengendap akibat pengaruh gravitasi dan terendap di sekitar sumber emisi. Kadar debu terendap ditentukan dengan menggunakan Dust fall collector. Debu jatuh terdiri dari material yang kompleks dengan komposisi yang konstan dan konsentrasi logam berat di dalamnya sangat bervariasi.

Dustfall adalah debu yang jatuh akibat dari pengaruh gravitasi maupun yang terikut air hujan yang diukur setelah pengambilan contoh air uji berupa air hujan menggunakan peralatan ”Deposite Gauge” yang dipaparkan di udara selama minimal 8 jam hingga 1 bulan.

Munculnya Masalah Emisi Debu di Jakarta

Permasalahan kualitas udara di Jakarta dewasa ini diakibatkan adanya beragam kegiatan manuasia seperti pertambangan, transportaasi, pembukaan lahan, pembangunan kawasan perumahan, konversi lahan, pengolahan tanah, generator mesin mesin pabrik dan lain sebagainya. Permasalahan ini timbul karena tidak adanya data mengenai besarnya bangkitan debu dan TSP yang berasal dari kegiatan tersebut.

Pemantauan dan analisa berkala Udara Ambien perlu rutin dilakukan mengingat hasil yang diperoleh bisa dijadikan acuan nasional oleh pihak berkepentingan dalam mengambil kebijakan pengendalian kualitas lingkungan. Salah satu pihak yang berkepentingan dalam hal ini adalah Kementrian Negara Lingkungan Hidup.

Pengujian dapat dilakukan oleh laboratorium lingkungan yang telah mengantongi sertifikasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan mendapat izin resmi dari Kementrian Negara Lingkungan Hidup (KLH), salah satunya Laboratorium Lingkungan milik PT Advanced Analytics Asia Laboratories yang telah terakreditasi KAN No LP-1285-IDN dan telah resmi menjadi Perusahaan Jasa K3 (PJK3). Dengan hasil pengujian yang keluar hanya 10 hari kerja setelah sampel diambil, membuat kewajiban perusahaan dalam pelaporan UKL/UPL/AMDAL menjadi lebih efisien.

Siap Siap Kena ‘Disisentif’ Jika Tidak Uji Emisi Minimal 6 Bulan Sekali!

Uji Emisi Kendaraan

Kendaraan merupakan transportasi yang paling dibutuhkan saat ini baik itu motor, mobil maupun bus. Seluruhnya memiliki potensi pencemaran udara dan lingkungan akibat emisi buangan yang dihasilkan. Emisi buangan merupakan sisa pembakaran yang terjadi di dalam ruang pembakaran pada kendaraan bermotor. Sisa pembakaran tersebut terdiri dari berbagai zat berbahaya yang nantinya dikeluarkan melalui knalpot.

Pemerintah kota Jakarta tengah berupaya untuk mengurangi polusi akibat emisi gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan, salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 Tentang pengujian emisi gas Buang Kendaraan Bermotor. Pemerintah menghimbau seluruh masyarakat untuk melakukan uji pada kendaraan berikut :

  1. Mobil Penumpang Perseorangan, dan
  2. Sepeda Motor

Kedua jenis kendaraan tersebut wajib melakukan uji kendaraan jika beroperasi di wilayah DKI Jakarta dengan batas usia kendaraan diatas 3 Tahun. Sebagaimana yang telah di cantumkan pada ayat satu (1). Pemerintah juga menghimbau agar setidaknya 6 bulan sekali rutin melakukan uji emisi kendaraan. Adapun sanksi yang diberikan jika tidak menatati peraturan tersebut sebagaimana yang telah dimuat pada Pasal 17 BAB V

Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/ atau luar ruang milik jalan.

Berikut ketentuan ambang batas dalam emisi kendaraan bermotor ;

  1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm,
  2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm,
  3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen,
  4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen,
  5. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen,
  6. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen,
  7. Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm,
  8. Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm,
  9. Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

Pemilik kendaraan bisa melakukan pengujian kadar emisi kendaraan bermotor pada bengkel khusus atau laboratorium lingkungan yang telah memperoleh izin uji emisi kendaraan dari Dinas Lingkungan Hidup, salah satunya PT Advanced Analytics Asia Laboratories. Dalam memperoleh izin uji emisi, lab uji harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.

PJK3

PT Advanced Analytics Asia Resmi Terdaftar Sebagai PJK3

PJK3 – PT Advanced Analytics Asia Laboratories

Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau yang lebih sering dikenal sebagai PJK3 merupakan sebuat badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas yang menangani mulai dari tahap konsultasi, pabrikasi, pemeliharaan, reparasi, penelitian, pemeriksaan, pengujian, Audit K3 dan Pembinaan K3.

Sedangkan menurut Peraturan Menteri Keternagakerjaan RI NO. PER-04/MEN/1995, juga sering diartikan sebagai perusahaan yang usahanya di bidang jasa K3 untuk membantupelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Dalam penerapannya, perusahaan tersebut pasti memiliki Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Ahli K3 adalah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi langsung ditaatinya Undang-Undang Keselamatan Kerja.

Untuk menjadi Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal I huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Berbadan hukum;
b. Memiliki iiin usaha perusahaan (SIUP);
c. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. Memiliki bukti waf ib lapor ketenagakerjaan:
e. Memiliki peralatan yang memadai sesuai usaha jasanya;
f. Memiliki Ahli K3 yang sesuai dengan usaha jasanya yang bekerja penuh pada perusahaan yang bersangkutan;
g. Merniliki tenaga teknis sesuai usaha jasanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 hunrf b

Saat ini, PT Advanced Analytics Asia Laboratories telah memenuhi persyaratan sebagai PJK3 berdasarkan Keputusan Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5/489/AS.02.03/IV/2020 tentang Penunjukan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja bidang Lingkungan Kerja dan Bahan Berbahaya.

pengolahan air limbah

Pentingnya Rutin Melakukan Pengolahan Air Limbah 6 Bulan Sekali

Pengolahan Air Limbah merupakan suatu proses yang wajib dijalankan untuk mengurangi dan membersihkan limbah hasil buangan (effluent) hasil kegiatan industri, domestik atau rumah tangga dari air sehingga memungkinkan air tersebut untuk digunakan pada aktivitas yang lain . Air limbah sendiri dibedakan menjadi 2 jenis yakni Air Limbah Domestik dan Air Limbah Industri

Pengolahan Air Limbah Domestik

Air Limbah domestik adalah limbah berbetuk cair yang berasal dari kegiatan rumah tangga, perkantoran, homestay, dll. Sumber limbah air domestik bersifat organik yaitu dari sisa-sia makanan dan deterjen yang mengandung fosfor.

Sehingga air limbah domestik dapat meningkatkan kadar BOD (Biochemical Oxygen Demand) dan pH air. Keadaan tersebut menyebabkan terjadinya pencemaran yang banyak menimbulkan kerugian bagi manusia dan lingkungan.

Untuk melakukan uji kualitas air limbah domestik, setidaknya perlu menggunakan 8 parameter pengujian yang telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 Tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik, diantaranya :

  • pH
  • BOD
  • COD
  • TSS
  • Minyak dan Lemak
  • Amoniak
  • Total Coliform
  • Debit

Pengolahan Air Limbah Industri

Air Limbah Industri adalah air sisa produksi dari suatu proses kimia di industri. Untuk melakukan uji kualitas air limbah industri, setidaknya perlu menggunakan 32 parameter pengujian yang telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014, diantaranya :

  • Temperature
  • Zat Padat Terlarut (TDS)
  • Zat Pada Tersuspensi (TSS)
  • pH
  • Besi Terlarut (Fe)
  • Mangan Terlarut (Mn)
  • Barium (Ba)
  • Tembaga (Cu)
  • Seng (Zn)
  • Krom Heksavalen (Cr6+)
  • Krom Total (Cr)
  • Cadmium (Cd)
  • Air Raksa (Hg)
  • Timbal (Pb)
  • Stanum (Sn)
  • Arsen (As)
  • Selenium (Se)
  • Nikel (Ni)
  • Kobalt (Co)
  • Sianida (CN)
  • Sulfida (H2S)
  • Flourida (F)
  • Klorin Bebas (Cl2)
  • Amonia-Nitrogen (NH3-N)
  • Nitrat
  • Nitrit
  • Total Nitrogen
  • Minyak & Lemak
  • Total Bakteri Koliform
  • BOD5
  • COD
  • Fenol
  • Senyawa aktif biru metilen

Sedangkan untuk pengolahan limbah cair industri itu sendiri dapat dilakukan menjadi 3 tahap, yaitu :

1. Pengolahan Air Limbah Secara Fisika

Pengolahan secara fisika dilakukan pada limbah cair dengan kandungan bahan limbah yang dapat dipisahkan secara mekanis langsung tanpa penambahan bahan kimia atau tanpa melalui penghancuran secara biologis

2. Pengolahan Air Limbah Secara Kimia

Pengolahan secara kimia merupakan proses pengolahan limbah dimana penguraian atau pemisahan bahan yang tidak diinginkan berlangsung dengan adanya mekanisme reaksi kimia (penambahan bahan kimia ke dalam proses)

3. Pengolahan Air Limbah Secara Biologis

Pengolahan secara biologi merupakan sistem pengolahan yang didasarkan pada aktivitas mikroorganisme dalam kondisi aerobik atau anaerobik ataupun penggunaan organisme air untuk mengabsorbsi senyawa kimia dalam limbah cair.

Dengan demikian, perlu rutin dilakukannya pengujian kualitas air limbah guna menjaga kandungan limbah baik kimia maupun biologisnya tetap pada ambang baku mutu yang telah ditentukan.

Laboratorium lingkungan seperti PT Advanced Analytics Asia Laboratories (A3 Laboratories) telah mengantongi sertifikasi dari Lembaga Komite Nasional sebagai Laboratorium Lingkungan yang bisa membantu pelaku usaha utuk menguji kadar air limbah yang dihsilkan

Selain itu, A3 Laboratories selalu mengimplementasikan Sistem Manajemen Mutu ISO/IEC 17025 ; 2017 sebagai jaminan mutu / validitas pengujian kami sehingga kegiatan sampling dapat berjalan dengan baik dengan hanya menunggu 10 hari kerja untuk dokumen hasil pengujian.

sumber : SAKA

polusi kebauan

Mengenal 2 Sumber Polusi Kebauan, Karyawan Wajib Waspada

Polusi Kebauan – Udara adalah suatu campuran gas yang menyelimuti bumi. Komposisi campuran gastersebut tidak selalu konstan dan selalu berubah menurut waktu. Udara mengandung sejumlahoksigen yang merupakan komponen esensial bagi kehidupan.

Permasalahan lingkungan yang kerap dibicarakan adalah mengenai pencemaran lingkungan, hal ini dikarenakan pencemaran lingkungan baik secara langsung maupun tidak langsung akan berimbas kepada kesehatan manusia. Pencemaran diakibatkan oleh adanya zat, energi atau komponen yang terinduksi ke dalam lingkungan, dan salah satu komponen yang dapat menyebabkan pencemaran adalah kebauan.

Apabila manusia menghirup udara yang mengandung pencemar fisik kebauan, maka akan dapat menimbulkan dampak yang merugikan terhadap kesehatan. Dampak kesehatan akibat kebauan biasanya dapat menyebabkan gangguan psikologis dan iritasi saluran pernafasan apabila sumber bau berasal dariparameter kebauan seperti gas H2S atau NH3.

Bau dianggap sebagai efek atau dampak dari adanya pencemar primer, oleh karena itu dalam keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor50/MenLH/11/1996 tentang baku tingkat kebauan, yang diatur adalah sumber bauatau zat odoran. Yang dimaksud odoran adalah zat yang dapat menimbulkan rangsangan bau pada keadaan tertentu, berupa zat tunggal maupun campuran berbagai macam zat, dan lima jenis parameter yakni :

  • Bau Amoniak (NH3),
  • Metil Merkaptan(CH3SH),
  • Hidrogen Sulfida (H2S),
  • Metil Sulfida ((CH3)2S),
  • Stirena (C6H5CHCH2).

Polusi kebauan tidak dapat dianggap sepele karena efeknya bisa merugikan kesehatan manusia, sehingga upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk mengendalikan pencemaran kebauan dengan menetapkan baku mutu lingkungan. Baku mutu tingkat kebauan adalah batas maksimal bau dalam udara yang diperbolehkan dan tidak mengganggu kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan.

Sumber Polusi Kebauan

Sumber-sumber polusi bau di lingkungan yaitu :

  • Industri kimiadan petroleum berupa industri bahan kimia anorganik (terdiri dari pupuk, soda ash, kapur, dioxide sulfuric acid )
  • Industri bahan kimia organik (terdiri dari plastik,karet,sabun, deterjen, tekstil)
  • Industri penghasil pakan ternak sumber kedua dengan senyawa dan kelompok baunya yaitu ammonia , hydrogen sulfide, alkohol, aldehid,N2O.

Sumber kedua yaitu :

  • Daerah instalasi pengolahan air limbah. Pada dasarnya senyawa yang berbau merupakan senyawa kimia yang mudahmenguap dapat berasal dari golongan alcohol,keton, asam karboksilat, amina, danthiols.
  • Kehidupan keseharian, rumah sebagai tempat tinggal juga sering tercemaroleh polusi bau, misalnya berasal dari toilet kamar mandi atau sampah organikrumah tangga.

Oleh karena itu, karyawan di industri yang disebutkan diatas memiliki kewajiban untuk waspada, jika dirasa mengenai bau yang asing di lingkungan kerja sebaiknya menghubungi petugas kesehatan atau menghubungi laboratorium lingkungan untuk dilakuan pengecekan standar baku mutu sehingga perusahaan dan pemerintah dapat mengambil langkah tepat dalam menanggulanginya.

Laboratorium lingkungan seperti PT Advanced Analytics Asia Laboratories (A3 Laboratories) telah mengantongi sertifikasi dari Lembaga Komite Nasional sebagai Laboratorium Lingkungan yang juga mengimplementasikan Sistem Manajemen Mutu ISO/IEC 17025 ; 2017 sebagai jaminan mutu / validitas pengujian kami sehingga kegiatan sampling dapat berjalan dengan baik dengan hanya menunggu 10 hari kerja untuk dokumen hasil pengujian.

Referensi : Jurnal Penelitian

Air Limbah Domestik

Kenapa Air Limbah Domestik Perlu Diuji?

Limbah Domestik adalah limbah berbentuk padat ataupun cair dan diproduksi dari aktivitas rumah tangga, hotel, sekolah dan bangunan sejenis.

Limbah padat domestik adalah limbah yang berasal dari aktivitas pemukiman masyarakat yang berbentuk padat seperti sampah, perabotan rumah tangga, barang elektronik, dll. Sedangkan limbah cair domestik berasal dari aktivitas sehari hari dari deterjen, air sabun, minyak, air tinja, dll

Meningkatnya kegiatan manusia dalam rumah tangga mengakibatkan bertambahnya jumlah limbah cair. Sumber limbah cair rumah tangga bersifat organic yaitu dari sisa-sia makanan dan deterjen yang mengandung fosfor. Limbah cair dapat meningkatkan kadar BOD (Biochemical Oxygen Demand) dan pH air. Keadaan tersebut menyebabkan terjadinya pencemaran yang banyak menimbulkan kerugian bagi manusia dan lingkungan.

Mengukur Kualitas Air Limbah Domestik

Kondisi suatu limbah domestik cair dapat terindikasi dari kualitas parameter kunci, dimana konsentrasi pada parameter kunci tidak melebihi batas baku mutu yang ada sesuai peraturan yang telah ditetapkan. Karena mengandung bahan organik, maka parameter kunci nya adalah BOD, COD dan lemak/minyak.

Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik. Maka parameter kunci untuk air limbah domestik adalah pH,  BOD, COD, TSS, Lemak & Minyak, Amonia Total, dan Total Koliform.

Saat hendak melepaskan limbah domestik cair ke lingkungan khususnya sungai haruslah memenuhu standar baku mutu. Industri perhotelan, homestay, rumah sakit dan perkantoran harus memberikan jaminan kelestarian lingkungan untuk masyarakat sekitar. Industri yang beroperasi Indonesia wajib mengikuti regulasi dari Menteri Lingkungan Hidup.

Mengadopsi dan menerapkan sistem manajemen lingkungan yang berlaku secara internasional dalam insdustri rumah tangga nasional akan sangat baik. Industri dapat berkonsultasi megenai permasalahan lingkungan hidup dengan konsultan lingkungan hidup.

Oleh karena itu, untuk membantu tercapainya kelestarian lingkungan, A3 Laboratories melakukan pengujian dan analisa terkait lingkungan hidup, seperti uji air limbah domestik. Dengan sertifikasi dari Lembaga Komite Akreditasi Nasional No. LP-1285-IDN membuat A3 Laboratories berkompeten sebagai Laboratorium Lingkungan di Indonesia.

monitoring kualitas lingkungan kerja

Pentingnya Monitoring Kualitas Lingkungan Kerja

Monitoring Kualitas Lingkungan kerja menjadi salah satu hal yang memengaruhi produktivitas dan semangat kerja karyawan. Karyawan atau pekerja akan merasa bosan, kurang konsentrasi hingga terpapar polutan dalam ruangan.

Pengusaha/produsen wajib melakukan kegiatan monitoring kualitas lingkungan kerja agar dapat mewujudkan lingkungan kerja yang aman, nyaman dan sehat. Selain itu, dengan melakukan monitoring kuaitas lingkungan kerja dapat mencegah kecelakaan kerja dan penyakit yang timbuk akibat kegiatan produksi.

Maka dari itu Pengusaha/Produsen wajib melaksanakan syarat syarat K3 Lingkungan kerja sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Lalu apa saja syarat K3 lingkungan kerja ? yuk kita simak pada artikel ini

Syarat K3 Lingkungan Kerja

Syarat-syarat K3 Lingkungan Kerja dalam Pasal 2 Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja meliputi:

  1. Pengendalian Faktor Fisika dan Faktor Kimia agar berada di bawah NAB.
  2. Pengendalian Faktor Biologi, Faktor Ergonomi, dan Faktor Psikologi Kerja agar memenuhi standar.
  3. Menyediakan fasilitas Kebersihan dan sarana Higiene pada Tempat Kerja.
  4. Menyediakan personil K3 yang memiliki kompetensi dan kewenangan K3 pada bidang Lingkungan Kerja.

Selanjutnya, sesuai Pasal 4, pelaksanaan syarat-syarat K3 Lingkungan Kerja bertujuan untuk mewujudkan Lingkungan Kerja yang aman, sehat, dan nyaman dalam rangka mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Pelaksanaan syarat-syarat K3 Lingkungan Kerja melalui kegiatan:

  1. Pengukuran dan pengendalian Lingkungan Kerja.
  2. Penerapan Higiene dan Sanitasi.

Kemudian berdasarkan Pasal 5, Permenaker No. 5 Tahun 2018, pengukuran dan pengendalian Lingkungan Kerja meliputi faktor:

  1. Fisika.
  2. Kimia.
  3. Biologi.
  4. Ergonomi.
  5. Psikologi.

Selanjutnya, Penerapan Higiene dan Sanitasi pada K3 Lingkungan Kerja meliputi:

  1. Bangunan Tempat Kerja.
  2. Fasilitas Kebersihan.
  3. Kebutuhan udara.
  4. dan juga Tata laksana kerumahtanggaan

Faktor Utama dalam K3 Lingkungan Kerja

Kemudian berdasarkan Pasal 5, Permenaker No. 5 Tahun 2018, monitoring kualitas Lingkungan Kerja meliputi faktor fisika, faktor kimia, faktor biologi, faktor ergonomi, dan faktor psikologi. Berikut ulasan lengkap tentang faktor utama dalam K3 Lingkungan Kerja dan turunannya.

1. Faktor Fisika

Kemudian, Faktor Fisik atau Fisik terbagi lagi menjadi beberapa faktor turunan :

  1. Iklim Kerja.
  2. Kebisingan.
  3. Getaran.
  4. Gelombang radio atau gelombang mikro.
  5. Sinar Ultra Violet.
  6. Medan Magnet Statis.
  7. Tekanan udara.
  8. dan juga Pencahayaan.

Kemudian, penanganan faktor fisika ini cukup kompleks karena setiap faktor turunan memiliki cara yang spesifik. Secara umum cara penanganan yang tepat adalah mengendalikan pemicu yang membuat pekerja tidak nyaman.

2. Faktor Kimia

Berikutnya, Faktor Kimia berhubungan dengan hal-hal berbau kimia dan perlindungan pada pekerja atau masyarakat umum sekitar perusahaan. Beberapa bahan kimia berbahaya terbagi menjadi beberapa klasifikasi :

  • Mudah terbakar
  • Mudah meledak
  • Beracun
  • Korosif
  • Oksidator
  • Reaktif
  • Radioaktif

Selain itu bentuk dari zat kimia mulai dari padat, cair, dan gas pada lingkungan kerja juga harus mendapatkan perhatian dengan baik. Apabila zat kimia berbahaya mengenai seseorang, kemungkinan terjadi masalah akan besar mulai dari melepuh pada kulit hingga memicu masalah yang lebih kronis lainnya.

Oleh karena itu wajib melakukan pengendalian faktor kimia dengan membuat ventilasi udara, mengisolasi, penggunaan bahan yang lebih aman, dan lainnya.

3. Faktor Biologi

Kemudian melakukan pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Faktor Biologi pada Tempat Kerja yang memiliki potensi bahaya Faktor Biologi. Potensi bahaya Faktor Biologi meliputi :

  1. Mikroorganisme dan/atau toksinnya.
  2. Arthropoda dan/atau toksinnya.
  3. Hewan invertebrata dan/atau toksinnya.
  4. Alergen dan toksin dari tumbuhan.
  5. Binatang berbisa.
  6. Binatang buas.
  7. serta Produk binatang dan tumbuhan yang berbahaya lainnya

Selanjutnya pengendalian Faktor Biologi bisa dilakukan sesuai dengan Permenaker No. 5 Tahun 2018, Pasal 22 angka 7. Beberapa cara yang bisa dilakukan meliputi :

  1. Mengatur atau membatasi waktu pajanan terhadap sumber bahaya Faktor Biologi.
  2. Menggunakan baju kerja yang sesuai.
  3. Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai.
  4. Memasang rambu-rambu yang sesuai.
  5. Memberikan vaksinasi apabila memungkinkan.
  6. Meningkatkan Higiene perorangan.
  7. dan juga Memberikan desinfektan.

4. Faktor Ergonomi

Faktor selanjutnya adalah Pengukuran dan pengendalian Faktor Ergonomi harus dilakukan pada Tempat Kerja yang memiliki potensi bahaya Faktor Ergonomi. Potensi bahaya Faktor Ergonomi meliputi:

  1. Cara kerja, posisi kerja, dan postur tubuh yang tidak sesuai saat melakukan pekerjaan.
  2. Desain alat kerja dan Tempat Kerja yang tidak sesuai dengan antropometri Tenaga Kerja.
  3. Dan yang terakhir Pengangkatan beban yang melebihi kapasitas kerja

Potensi bahaya di atas bisa dikendalikan dengan beberapa cara sesuai dengan Pasal 23 angka 4, Permenaker No. 5 Tahun 2018 di bawah ini.

  1. Menghindari posisi kerja yang janggal.
  2. Memperbaiki cara kerja dan posisi kerja.
  3. Mendesain kembali atau mengganti Tempat Kerja, objek kerja, bahan, desain Tempat Kerja, dan peralatan kerja.
  4. Memodifikasi Tempat Kerja, objek kerja, bahan, desain Tempat Kerja, dan peralatan kerja.
  5. Mengatur waktu kerja dan waktu istirahat.
  6. Melakukan pekerjaan dengan sikap tubuh dalam posisi netral atau baik.
  7. Dan selanjutnya Menggunakan alat bantu.

5. Faktor Psikologi

Selanjutnya pada Pengukuran dan pengendalian Faktor Psikologi harus dilakukan pada Tempat Kerja yang memiliki potensi bahaya Faktor Psikologi. Potensi bahaya Faktor Psikologi meliputi.

  1. Ketidakjelasan/ketaksaan peran.
  2. Konflik peran.
  3. Beban kerja berlebih secara kualitatif.
  4. Beban kerja berlebih secara kuantitatif.
  5. Pengembangan karir.
  6. Dan juga Tanggung jawab terhadap orang lain.

Kemudian pengendalian faktor psikologi bisa dilakukan melalui manajemen stress dengan:

  1. Melakukan pemilihan, penempatan dan pendidikan pelatihan bagi Tenaga Kerja.
  2. Mengadakan program kebugaran bagi Tenaga Kerja.
  3. Melakukan program konseling.
  4. Mengadakan komunikasi organisasional secara memadai.
  5. Dan juga Memberikan kebebasan bagi Tenaga Kerja untuk memberikan masukan dalam proses pengambilan keputusan.

Dengan demikian, monitoring lingkungan kerja penting dilakukan untuk mewujudkan tempat kerja yang aman, nyaman dan sehat. Konsultasikan masalah terakait monitoring kualitas lingkungan kerja dengan laboratorium lingkungan pengujian Industrial Hygiene independen bersertifikasi guna menjaga kestabilan dan ke efektifan iklim dan kondisi lingkungan kerja.

ciri ciri air mengandung limbah

Ciri Ciri Air Mengandung Limbah, Nomor 5 Bikin Ngeri

Ciri ciri air mengandung limbah – Secara keseluruhan, Permukaan bumi terdapat air dan membentuk sebuah lingkaran (siklus) air. Uap air terbentuk akibat air laut, sungai, sumur, danau dan waduk menguap. Titik uap akan bergerombol membentuk awan. Kandungan uap pada awan akan terkondensasi menjadi butiran-butirn air hujan. Selanjutnya hujan membasahi permukaan bumi dan meresap menjadi air tanah sehingga membentuk mata air, sumur, danau ataupun mengalir melewati sungai menuju lautan. Siklus air tersebut akan berputar terus menerus.

Manusia memerlukan air bersih karena tidak terlepas dari kegiatan sehari hari seperti mencuci, mandi, bersih bersih hingga minum. Oleh karena nya, kondisi air harus selalu bersih dan mengandung mineral baik untuk dikonsumsi.

Namun kenyataannya, kondisi air tidak selalu bersih dan layak minum. Aktivitas produksi pabrik memberikan peran besar dalam pencemaran air. Air yang tercemar mengandung polutan, bakteri dan senyawa berbahaya lainnya sehingga dapat menimbulkan gangguan pencemaran bagi yang mengkonsumsi. Berikut ini adalah beberapa ciri ciri air mengandung limbah.

1. Tercium Bau Aneh Pada Air

Ciri ciri air mengandung limbah adalah mempunyai perubahan pada bau. Air yang sehat biasanya tidak berbau. Ketika kita menemui air yang memiliki bau maka air itu beresiko tercemar oleh zuatu zat polutan tertentu. Biasanya bau yang ditimbulkan dari air yang tercemar ini adalah bau yang aneh, menyengat, ataupun busuk. Ada banyak polutan yang menyebabkan air ini mengalami perubahan pada bau, diantaranya adalah limbah industri, pertanian, atau rumah tangga.

2. Terdapat Warna Pada Air

Jika dilihat degan kasat mata, ciri ciri air limbah adalah mengalami perubahan warna. Air yang sehat terlihat jernih dan tidak berwarna. Ketika air yang seharusnya jernih atau tidak berwarna ini tiba- tiba berubah warna, maka hal ini menandakan bahwa air beresiko tercemar. Perubahan warna ini terjadi karena ada zat yang mencemari tersebut atau polutan. Berbagai polutan yang mencemari air dan dapat membuat perubahan pada warna air ini ada bermacam- macam, seperti limbah industri.

3. Terdapat Rasa Pada Air

Selain warna dan bau, ada lagi ciri yang mengindikasikan air tersebut merupakan ciri air limbah, yakni terjadi perubahan pada rasa. Air yang sehat adalah air yang tidak memiliki rasa, atau hambar. Sehingga apabila kita menemukan air yang memiliki rasa tertentu, maka air tersebut berindikasi tercemar. Ada banyak sekali zat yang mencemari air ini sehingga mengalami perubahan rasa. Beberapa polutan yang dapat menyebabkan perubahan pada rasa air adalah limbah rumah tangga, limbah cair dari pupuk, atau limbah industri.

4. pH Air Tidak Netral

Derajat keasaman atau pH air merupakan salah satu indikator dari sehat atau tidak air. pH ini adalah derajat keasaman yang digunakan untuk menyatakan tingkat keasaman ataupun tingkat kebebasan yang ada pada suatu larutan. Air yang normal memiliki pH netral, yakni sekitar 7.

Ketika air tersebut tercemar oleh suatu polutan maka air tersebut mempunyai pH yang kurang atau lebih dari pH normal, yakni berkisar antara 4 hingga 6 atau 8 atau 9. Organisme yang hidup di air lebih menyukai suhu yang mendekati netral.

Sehingga apabila pH di air tersebut semakin jauh dari netral maka bisa saja mengganggu kelangsungan hidup organisme yang notabene nya adalah makanan bagi ikan- ikan. Hal ini akan berakibat luas pada matinya ikan- ikan maupun binatang lain yang hidup di air tersebut.

5. Terdapat Perubahan Suhu Pada Air

Air mempunyai suhu yang rendah apabila kita bandingkan dengan suhu lingkungan. Pada kondisi normal, air mempunyai suhu yang lebih rendah daripada suhu lingkungan. Saat kita menemui air dalam kondisi normal mengalami perubahan suhu, maka hal ini merupakan ciri air limbah

6. Terdapat Endapan Pada Air

Ciri ciri air mengandung limbah adalah terdapat endapan. Endapan merupakan zat padat yang tidak larut dalam cairan. Sedangkan bahan terlarut merupakan bahan atau zat yang dapat bercampur menjadi satu dengan air tanpa kita sadari, yang tidak menimbulkan sisa (endapan atau ampas).

Kedua bahan pencemar ini, yakni endapan dan bahan terlarut sangat bisa menimbulkan perubahan pada warna, rasa, bau, dan pH atau derajat keasaman pada air. Otomatis hal ini akan merupakan ciri air limbah. Ada banyak bahan yang menjadi endapan atau bahan terlarut ini, seperti sampah sisa- sisa rumah tangga (palstik, air sisa detergen, dan sebagainya), limbah pertanian seperti sisa pupuk cair atau insektisida, tumpahan minyak dan oli, dan lain sebagainya.

Parameter Baku Mutu Air Limbah

Setelah kita perhatikan, kegiatan industri pabrik menjadi faktor utama terjadi nya pencemaran air. Hal ini terjadi akibat pabrik tidak melalui pengujian lingkungan oleh laboratorium bersertifikasi yang memiliki jasa pengujian air limbah untuk mengetahui kadar emisi buangannya. Permen LH No 5 Tahun 2014 telah mengatur tentang parameter dari baku mutu air limbah, diantaranya :

  • Temperature
  • Zat Padat Terlarut (TDS)
  • Zat Pada Tersuspensi (TSS)
  • pH
  • Besi Terlarut (Fe)
  • Mangan Terlarut (Mn)
  • Barium (Ba)
  • Tembaga (Cu)
  • Seng (Zn)
  • Krom Heksavalen (Cr6+)
  • Krom Total (Cr)
  • Cadmium (Cd)
  • Air Raksa (Hg)
  • Timbal (Pb)
  • Stanum (Sn)
  • Arsen (As)
  • Selenium (Se)
  • Nikel (Ni)
  • Kobalt (Co)
  • Sianida (CN)
  • Sulfida (H2S)
  • Flourida (F)
  • Klorin Bebas (Cl2)
  • Amonia-Nitrogen (NH3-N)
  • Nitrat
  • Nitrit
  • Total Nitrogen
  • Minyak & Lemak
  • Total Bakteri Koliform
  • BOD5
  • COD
  • Fenol
  • Senyawa aktif biru metilen

Oleh karena itu, demi menjaga kemurnian air perlu adanya andil dari pihak pihak yang bertanggung jawab. Tidak membuang sampah ke sungai, laut dan danau merupakan langkah utama untuk menjaga keberlangsungan ekosistem air. Menanam pohon mangrove bisa menjaga ekosistem yang ada di laut. Selain itu, penting melakukan uji air limbah industri dan domestik oleh pabrik pabrik sehingga air terjaga kemurniannya.

sumber : ilmugeofrafi[dot]com