Apa itu Uji Emisi dan Kenapa Perlu Dilakukan?

Aktivitas Uji Emisi Sumber Bergerak & Tidak Bergerak

Apa itu Uji Emisi dan Kenapa Perlu Dilakukan?

Masifnya pencemaran udara membuat Pemerintah menggalakan untuk melakukan uji emisi. Pengujian emisi adalah salah satu cara yang dilakukan untuk mencegah Pencemaran udara yang semakin parah. Melakukan uji emisi dengan memeriksa kelayakan dari objek yang di uji dengan menggunakan alat khusus untuk mengetahui kadar polutan atau gas buang yang dikeluarkan.

A3 Laboratories sebagai Laboratorium Lingkungan terakreditasi dan terpercaya di Indonesia, kali ini tidak hanya akan membahas mengenai uji emisi kendaraan, tetapi juga akan membahas mengenai uji emisi industri, sehingga kita akan membahas lebih luas mengenai uji emisi, tidak hanya fokus pada mengenai uji emisi pada kendaraan.

Definisi

Uji emisi merupakan salah satu cara pengujian untuk mengetahui kinerja mesin atau kendaraan dan alat-alat industri yang menghasilkan gas buang. Pengujian akan dilakukan dengan menggunakan alat khusus yang sudah disediakan oleh Laboratorium Lingkungan atau instansi yang berkaitan dengan dampak lingkungan.

Uji emisi dilakukan untuk menekan polusi udara di wilayah perkotaan. Dalam menilai apakah kendaraan atau industri mencemari lingkungan atau tidak perlu di ukur berdasarkan parameter dengan penentuan pada Nilai Ambang Batas (NAB) yang telah ditetapkan dalam regulasi Lingkungan hidup.

Baca Juga: Siap Siap Kena ‘Disisentif’ Jika Tidak Uji Emisi Minimal 6 Bulan Sekali!

Tujuan

Apa tujuan pengujian emisi yang dilakukan terhadap kendaraan atau industri yang memiliki alat gas buang? Tentu dengan melakukan uji emisi, pemilik kendaraan ataupun suatu perusahaan dapat mengetahui apakah sumber pembuangan yang disebabkan dari kendaraan ataupun kegiatan industri mencemari lingkungan atau tidak.

Proses penilaian tergantung dari NAB yang dihasilkan pada kendaraan maupun alat industri yang di ukur dengan parameter yang sudah ditetapkan.

Mencegah Kerusakan Kendaraan

Dengan melakukan pengujian pada kendaraan ataupun alat industri seperti cerobong, ketel uap, dan boiler. Pemilik kendaraan maupun perusahaan dapat mencegah apakah kendaraan ataupun alat yang digunakan terjadi kerusakan, karena menghasilkan gas buang diatas NAB yang telah ditentukan. Dengan pengujian dapat di optimalkan kinerja mesin atau alat industri tersebut.

Menjaga Lingkungan

Tujuan dari pengujian emisi lainnya adalah untuk menjaga lingkungan dari pencemaran yang berlebihan. Uji emisi juga menjadi satu bagian penting untuk menghasilkan udara bersih dan rendah polusi. Sehingga Anda turut andil dalam mencegah terjadinya pemanasan global yang lebih parah.

Menaati Regulasi

Setiap individu atau lembaga perlu menaati regulasi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah dalam mencegah pemanasan global yang disebabkan oleh polusi kendaraan maupun polusi industri. Pemerintah juga memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Jenis Pengujian Emisi

Mungkin banyak dari masyarakat beranggapan bahwa pengujian emisi hanya dilakukan oleh kendaraan yang sering mereka lihat saja. Namun, sebenarnya uji emisi tidak hanya terbatas pada kendaraan saja, melainkan terdapat juga alat yang disebut dengan sumber tidak bergerak.

Sumber tidak bergerak adalah sesuatu alat yang mengeluarkan emisi dari suatu tempat. Umumnya dilakukan industri ataupun Pembangkit listrik yang menggunakan bahan bakar padat, cair, gas, maupun campuran ketiganya.

Pengujian Emisi Kendaraan

Proses Uji Emisi Kendaraan

Source: Floridacarlaws.com

Pengujian emisi kendaraan adalah hal umum yang diketahui oleh masyarakat dan sering digembar-gemborkan di media. Sehingga masyarakat cukup mengenai istilah ini. Pada proses pengujian ini, prosesnya akan dilakukan dengan cara memeriksa kelayakan kinerja mesin kendaraan, termasuk dalam mengukur efisiensi pembakaran yang di uji.

Umumnya proses ini dilakukan di bengkel-bengkel yang telah ditetapkan oleh Pemerintah ataupun Bengkel yang memiliki layanan pengujian emisi.

Di Laboratorium Lingkungan, tentu nama pengujian emisi tidak dikenal dengan istilah uji emisi kendaraan, melainkan uji sumber bergerak. Sumber bergerak ini terdiri dari segala jenis kendaraan bermotor, baik yang baru maupun yang sudah lama.

Selain itu, pengujian emisi sumber bergerak juga dilakukan untuk pengujian pada kendaraan komersial, seperti truk, forklift, dan sejenisnya. Dalam Laboratorium Lingkungan jenis kendaraan dibagi per kategori. Seperti :

Kendaraan Bermotor Kategori L

Kategori Tahun Pembuatan Parameter Metode Uji
CO (%) HC (ppm)
Sepeda Motor 2 Langkah <2010 4.5 12000 Idle
Sepeda Motor 4 Langkah <2010 5.5 2400 Idle
Sepeda Motor 2 Langkah dan 4 Langkah) ≥2010 4.5 2000 Idle

Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O

Kategori Tahun Pembuatan Parameter Metode Uji
CO (%) HC (ppm) Opasitas (% HSU)*
Berpenggerak Motor Bakar Cetus Api (Bensin) <2007

≥2007

4.5

1.5

1200

200

  Idle
Berpenggerak motor bakar penyalaan kompresi (diesel)

 

-GVW ≤ 3.5 ton

 

-GVW > 3.5 Ton

 

 

 

 

 

 

<2010

≥2010

 

<2010

≥2010

 

 

 

 

 

 

 

   

 

 

 

 

 

70

40

 

70

50

Percepatan Bebas

Pengujian Emisi Industri

Uji Emisi Industri Metode Isokinetik

Tim A3 Lab sedang melakukan uji emisi industri dengan metode isokinetik

Pengujian emisi tidak hanya sebatas pada pengujian emisi kendaraan, melainkan juga pengujian emisi industri. Pengujian emisi industri pada umumnya dikenal dengan istilah Pengujian sumber tidak bergerak.

Sumber tidak bergerak terdiri dari cerobong asap pabrik, ketel uap, genset, dan boiler. Ketiganya adalah jenis sumber tidak bergerak yang sering menjadi peralatan yang di cek gas buang dari emisi yang dikeluarkan, karena ketiga perlengkapan tersebut merupakan sumber emisi yang menghasilkan gas buang ke udara ambien.

Pada sumber tidak bergerak akan diambil sampel dari gas atau partikulat keluaran dari suatu sumber tidak bergerak. Sehingga akan diketahui kuantitas dan kualitas dari emisi pembakaran yang terjadi.

Emisi yang dikeluarkan dari sumber tidak bergerak harus memenuhi baku mutu yang telah ditentukan dalam regulasi Pemerintah yang telah ditetapkan dalam setiap pengujian. Tim Laboratorium Lingkungan akan melakukan validasik regulasi yang berlaku ketika Anda ingin melakukan pengujian.

Peraturan atau Regulasi

Ada cukup banyak regulasi yang digunakan untuk melakukan proses pengujian emisi. Baik itu emisi kendaraan, maupun emisi industri. Apa saja regulasi yang digunakan dalam pengujian emisi tersebut?

Pengujian Sumber Bergerak

  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 5 Tahun 2006 Tentang Baku Mutu Emisi Kendaraan
  • Peraturan Daerah — Mengacu pada Perda di setiap Provinsi Masing-Masing. Contoh DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur No 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Pengujian Sumber Tidak Bergerak

  • Keputusan Menteri No 13 Tahun 1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak
  • Peraturan Menteri No 7 Tahun 2007 Tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Ketel Uap
  • Peraturan Menteri No 11 Tahun 2021 Tentang Baku Mutu Emisi Mesin dalam Pembakaran Dalam

Setiap individu ataupun perusahaan yang ingin melakukan uji emisi harus menggandeng instansi di bidang pengendalian dampak lingkungan, salah satunya adalah Laboratorium Lingkungan dengan layanan Pengujian Emisi.

Jika Anda ingin melakukan uji emisi kendaraan ataupun industri, Anda bisa menghubungi tim A3 Laboratories. A3 Laboratories sudah menjadi Laboratorium Lingkungan terakreditasi untuk melakukan uji emisi kendaraan ataupun industri sesuai dengan Peraturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Laboratorium Lingkungan Terakreditasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca