Archives Juni 2023

Aktivitas Uji Emisi Sumber Bergerak & Tidak Bergerak

Apa itu Uji Emisi dan Kenapa Perlu Dilakukan?

Masifnya pencemaran udara membuat Pemerintah menggalakan untuk melakukan uji emisi. Pengujian emisi adalah salah satu cara yang dilakukan untuk mencegah Pencemaran udara yang semakin parah. Melakukan uji emisi dengan memeriksa kelayakan dari objek yang di uji dengan menggunakan alat khusus untuk mengetahui kadar polutan atau gas buang yang dikeluarkan.

A3 Laboratories sebagai Laboratorium Lingkungan terakreditasi dan terpercaya di Indonesia, kali ini tidak hanya akan membahas mengenai uji emisi kendaraan, tetapi juga akan membahas mengenai uji emisi industri, sehingga kita akan membahas lebih luas mengenai uji emisi, tidak hanya fokus pada mengenai uji emisi pada kendaraan.

Definisi

Uji emisi merupakan salah satu cara pengujian untuk mengetahui kinerja mesin atau kendaraan dan alat-alat industri yang menghasilkan gas buang. Pengujian akan dilakukan dengan menggunakan alat khusus yang sudah disediakan oleh Laboratorium Lingkungan atau instansi yang berkaitan dengan dampak lingkungan.

Uji emisi dilakukan untuk menekan polusi udara di wilayah perkotaan. Dalam menilai apakah kendaraan atau industri mencemari lingkungan atau tidak perlu di ukur berdasarkan parameter dengan penentuan pada Nilai Ambang Batas (NAB) yang telah ditetapkan dalam regulasi Lingkungan hidup.

Baca Juga: Siap Siap Kena ‘Disisentif’ Jika Tidak Uji Emisi Minimal 6 Bulan Sekali!

Tujuan

Apa tujuan pengujian emisi yang dilakukan terhadap kendaraan atau industri yang memiliki alat gas buang? Tentu dengan melakukan uji emisi, pemilik kendaraan ataupun suatu perusahaan dapat mengetahui apakah sumber pembuangan yang disebabkan dari kendaraan ataupun kegiatan industri mencemari lingkungan atau tidak.

Proses penilaian tergantung dari NAB yang dihasilkan pada kendaraan maupun alat industri yang di ukur dengan parameter yang sudah ditetapkan.

Mencegah Kerusakan Kendaraan

Dengan melakukan pengujian pada kendaraan ataupun alat industri seperti cerobong, ketel uap, dan boiler. Pemilik kendaraan maupun perusahaan dapat mencegah apakah kendaraan ataupun alat yang digunakan terjadi kerusakan, karena menghasilkan gas buang diatas NAB yang telah ditentukan. Dengan pengujian dapat di optimalkan kinerja mesin atau alat industri tersebut.

Menjaga Lingkungan

Tujuan dari pengujian emisi lainnya adalah untuk menjaga lingkungan dari pencemaran yang berlebihan. Uji emisi juga menjadi satu bagian penting untuk menghasilkan udara bersih dan rendah polusi. Sehingga Anda turut andil dalam mencegah terjadinya pemanasan global yang lebih parah.

Menaati Regulasi

Setiap individu atau lembaga perlu menaati regulasi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah dalam mencegah pemanasan global yang disebabkan oleh polusi kendaraan maupun polusi industri. Pemerintah juga memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Jenis Pengujian Emisi

Mungkin banyak dari masyarakat beranggapan bahwa pengujian emisi hanya dilakukan oleh kendaraan yang sering mereka lihat saja. Namun, sebenarnya uji emisi tidak hanya terbatas pada kendaraan saja, melainkan terdapat juga alat yang disebut dengan sumber tidak bergerak.

Sumber tidak bergerak adalah sesuatu alat yang mengeluarkan emisi dari suatu tempat. Umumnya dilakukan industri ataupun Pembangkit listrik yang menggunakan bahan bakar padat, cair, gas, maupun campuran ketiganya.

Pengujian Emisi Kendaraan

Proses Uji Emisi Kendaraan

Source: Floridacarlaws.com

Pengujian emisi kendaraan adalah hal umum yang diketahui oleh masyarakat dan sering digembar-gemborkan di media. Sehingga masyarakat cukup mengenai istilah ini. Pada proses pengujian ini, prosesnya akan dilakukan dengan cara memeriksa kelayakan kinerja mesin kendaraan, termasuk dalam mengukur efisiensi pembakaran yang di uji.

Umumnya proses ini dilakukan di bengkel-bengkel yang telah ditetapkan oleh Pemerintah ataupun Bengkel yang memiliki layanan pengujian emisi.

Di Laboratorium Lingkungan, tentu nama pengujian emisi tidak dikenal dengan istilah uji emisi kendaraan, melainkan uji sumber bergerak. Sumber bergerak ini terdiri dari segala jenis kendaraan bermotor, baik yang baru maupun yang sudah lama.

Selain itu, pengujian emisi sumber bergerak juga dilakukan untuk pengujian pada kendaraan komersial, seperti truk, forklift, dan sejenisnya. Dalam Laboratorium Lingkungan jenis kendaraan dibagi per kategori. Seperti :

Kendaraan Bermotor Kategori L

Kategori Tahun Pembuatan Parameter Metode Uji
CO (%) HC (ppm)
Sepeda Motor 2 Langkah <2010 4.5 12000 Idle
Sepeda Motor 4 Langkah <2010 5.5 2400 Idle
Sepeda Motor 2 Langkah dan 4 Langkah) ≥2010 4.5 2000 Idle

Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O

Kategori Tahun Pembuatan Parameter Metode Uji
CO (%) HC (ppm) Opasitas (% HSU)*
Berpenggerak Motor Bakar Cetus Api (Bensin) <2007

≥2007

4.5

1.5

1200

200

  Idle
Berpenggerak motor bakar penyalaan kompresi (diesel)

 

-GVW ≤ 3.5 ton

 

-GVW > 3.5 Ton

 

 

 

 

 

 

<2010

≥2010

 

<2010

≥2010

 

 

 

 

 

 

 

   

 

 

 

 

 

70

40

 

70

50

Percepatan Bebas

Pengujian Emisi Industri

Uji Emisi Industri Metode Isokinetik

Tim A3 Lab sedang melakukan uji emisi industri dengan metode isokinetik

Pengujian emisi tidak hanya sebatas pada pengujian emisi kendaraan, melainkan juga pengujian emisi industri. Pengujian emisi industri pada umumnya dikenal dengan istilah Pengujian sumber tidak bergerak.

Sumber tidak bergerak terdiri dari cerobong asap pabrik, ketel uap, genset, dan boiler. Ketiganya adalah jenis sumber tidak bergerak yang sering menjadi peralatan yang di cek gas buang dari emisi yang dikeluarkan, karena ketiga perlengkapan tersebut merupakan sumber emisi yang menghasilkan gas buang ke udara ambien.

Pada sumber tidak bergerak akan diambil sampel dari gas atau partikulat keluaran dari suatu sumber tidak bergerak. Sehingga akan diketahui kuantitas dan kualitas dari emisi pembakaran yang terjadi.

Emisi yang dikeluarkan dari sumber tidak bergerak harus memenuhi baku mutu yang telah ditentukan dalam regulasi Pemerintah yang telah ditetapkan dalam setiap pengujian. Tim Laboratorium Lingkungan akan melakukan validasik regulasi yang berlaku ketika Anda ingin melakukan pengujian.

Peraturan atau Regulasi

Ada cukup banyak regulasi yang digunakan untuk melakukan proses pengujian emisi. Baik itu emisi kendaraan, maupun emisi industri. Apa saja regulasi yang digunakan dalam pengujian emisi tersebut?

Pengujian Sumber Bergerak

  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 5 Tahun 2006 Tentang Baku Mutu Emisi Kendaraan
  • Peraturan Daerah — Mengacu pada Perda di setiap Provinsi Masing-Masing. Contoh DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur No 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Pengujian Sumber Tidak Bergerak

  • Keputusan Menteri No 13 Tahun 1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak
  • Peraturan Menteri No 7 Tahun 2007 Tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Ketel Uap
  • Peraturan Menteri No 11 Tahun 2021 Tentang Baku Mutu Emisi Mesin dalam Pembakaran Dalam

Setiap individu ataupun perusahaan yang ingin melakukan uji emisi harus menggandeng instansi di bidang pengendalian dampak lingkungan, salah satunya adalah Laboratorium Lingkungan dengan layanan Pengujian Emisi.

Jika Anda ingin melakukan uji emisi kendaraan ataupun industri, Anda bisa menghubungi tim A3 Laboratories. A3 Laboratories sudah menjadi Laboratorium Lingkungan terakreditasi untuk melakukan uji emisi kendaraan ataupun industri sesuai dengan Peraturan yang berlaku.

Parameter Baku Mutu Udara Ambien Nasional Terbaru

Regulasi & Parameter Baku Mutu Udara Ambien Nasional Terbaru

Baku mutu udara ambien menjadi nilai batas keberadaan unsur pencemar di udara. Jika suatu wilayah memiliki Baku Mutu Udara di luar Nilai Ambang Batas (NAB), maka wilayah tersebut telah tercemar.  Regulasi mengenai Baku Mutu Udara Ambien Nasional tidak lagi mengacu pada UU PP 41 Tahun 1999 melainkan PP No 22 Tahun 2021. Sehingga Daftar Parameter Baku Mutu Udara Ambien Nasional terbaru mengacu pada PP tersebut.

PP 22 Tahun 2021 menjadi Peraturan Pemerintah yang dihadirkan sebagai regulasi untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kali ini, kita akan membahas mengenai baku mutu Udara Ambien nasional terbaru yang menjadi salah satu acuan untuk melakukan pengujian kualitas udara di area industri. Dimana terdapat Baku Mutu terbaru dalam melakukan pengujian udara ambien.

Definisi Udara Ambien

Sebelum membahas lebih jauh mengenai Baku mutu udara ambien nasional terbaru, A3 Lab akan menyampaikan mengenai definisi udara ambien. Udara ambien merujuk pada udara di sekitar kita yang secara umum ditemui di lingkungan terbuka atau di luar ruangan. Ini adalah udara yang kita hirup sehari-hari dan terdiri dari berbagai komponen seperti nitrogen, oksigen, karbon dioksida, uap air, dan berbagai polutan dan partikel lainnya.

Kualitas udara ambien dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor, termasuk lokasi geografis, polusi udara, cuaca, dan aktivitas manusia di sekitarnya. Beberapa polutan umum yang dapat mempengaruhi kualitas udara ambien meliputi partikel halus, seperti debu dan asap, oksida nitrogen, sulfur dioksida, karbon monoksida, ozon troposferik, dan polutan organik lainnya.

Kualitas udara yang buruk dapat berdampak negatif pada kesehatan manusia dan lingkungan. Paparan jangka panjang terhadap polutan udara dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, termasuk masalah pernapasan, iritasi mata dan tenggorokan, penyakit kardiovaskular, dan bahkan peningkatan risiko kanker.

Untuk menjaga kualitas udara ambien sebaik mungkin, penting untuk mengurangi polusi udara dengan cara seperti mengurangi emisi gas buang kendaraan, menghindari pembakaran sampah, dan mengontrol emisi industri. Selain itu, langkah-langkah seperti penanaman pohon, penggunaan energi terbarukan, dan penggunaan transportasi berkelanjutan juga dapat membantu menjaga kualitas udara ambien yang lebih baik.

Baca Juga: Analisa Udara Ambien dan Partikulat Sesuai Parameter PM 10

Komposisi Udara Ambien

Dalam kondisi normal, udara ambien terdiri dari gas nitrogen (78%), oksigen (20%), argon (0,93%), dan karbon dioksida (0,03%)

Setiap negara memiliki batasan masing-masing untuk baku mutu udara. Di Indonesia sendiri, kualitas udara selalu menjadi isu yang sering diperbincangkan oleh para ahli lingkungan. Hal ini disebabkan oleh menurunnya kualitas udara di Indonesia semenjak 20 tahun terakhir.

Pencemaran udara yang terjadi selalu berdampak buruk terhadap makhluk hidup, termasuk manusia meskipun kerusakan lingkungan hampir seluruhnya disebabkan oleh perbuatan manusia. Sehingga setiap wilayah yang udaranya tercemar oleh aktivitas industri yang menggeluarkan emisi perlu melakukan pengujian dan monitoring untuk mengetahui kualitas udara ambien.

Pada umumnya, pengujian lingkungan udara dilakukan oleh industri yang aktivitasnya berdampak pada udara di sekitar industri tersebut. Sehingga perlu dilakukan pengujian secara rutin. Untuk mendapatkan sampel udara ambien, pihak Laboratorium Lingkungan akan menentukan lokasi yang tepat sesaat dan berkelanjutan.

Cara Mendapatkan Sampel Udara Ambien

Tidak semua area bisa menjadi tempat sampel pengambilan Udara Ambien. Lokasi pengambilan sampel memiliki kriteria tertentu yang dipahami oleh setiap Ahli Sampling Pengujian Lingkungan. Jika Anda mengundang tim A3 Laboratories, tentu tim kami telah memiliki pengetahuan untuk lokasi tepat pengambilan udara ambien, mengutip dari dlh.bengkulukota.go.id.

  1. Area dengan konsentrasi pencemaran tinggi atau di sekitar lokasi emisi besar
  2. Area dengan kepadatan penduduk yang tinggi
  3. Di area lokasi penelitian yang diperuntukan untuk studi
  4. Pemantauan udara ambien dapat dilakukan di wilayah proyeksi untuk menentukan efek dari akibat perkembangan lingkungan di masa depan.
  5. Di Seluruh wilayah yang dapat di pantau.

Hal yang Perlu Dihindari Saat Pengambilan Sampel Udara Ambien

Pengambilan sampel Pengujian Udara ambien di lapangan

Selain itu, ada beberapa area sebagai bahan pertimbangan untuk pengambilan contoh uji udara, seperti:

  1. Menghindari tempat yang dapat merubah konsentrasi akibat adanya absorbsi atau adsorpsi, seperti area dekat perpohonan dan gedung.
  2. Hindari area dimana penganggu kimia dan fisika terhadap bahan pencemar yang akan di ukur. Hindari area yang terkena emisi kendaraan bermotor, lokasi yang dekat dengan incinerator, jaringan listrik bertengangan tinggi
  3. Meletakan alat uji di wilayah gedung yang rendah dan saling berjauhan.
  4. Apabila pemantauan bersifat berkelanjutan, pemilihan lokasi harus mempertimbangkan perubahan kondisi peruntukan di masa mendatang.

Parameter Udara Ambien

Pengujian baku mutu udara ambien tentu memiliki parameter yang menjadi nilai acuan. Ada beberapa parameter Udara Ambien nasional terbaru  yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 Lampiran VII.

Tabel Parameter Baku Mutu Udara Ambien Nasional Terbaru

 

NO

PARAMETER WAKTU PENGUKURAN BAKU MUTU SISTEM PENGUKURAN
1 Sulfur Dioksida (SOz) 1 Jam 150 µg/m³ aktif kontinu
aktif manual
24 Jam 75 µg/m³ aktif kontinu
1 Tahun 45 µg/m³ aktif kontinu
2 Karbon Monoksida (CO) 1 Jam 10000 µg/m³ aktif kontinu
8 Jam 4000 µg/m³ aktif kontinu
3 Nitrogen Dioksida (NOz) 1 Jam 2OO µg/m³ aktif kontinu
aktif manual
24 Jam 65 µg/m³ aktif kontinu
1 Tahun 50 µg/m³ aktif kontinu
4 Oksidan fotokimia (O*) sebagai Ozon (Os) 1 Jam 150 µg/m³ aktif kontinu
aktif manual#
8 Jam 100 µg/m³ aktif kontinu##
1 Tahun 35 µg/m³ aktif kontinu
5 Hidrokarbon Non 3 jam Metana (NMHC) 3 Jam 160 µg/m³ aktif kontinu###
6 Partikulat debu < 100 pm (TSP) 24 Jam 230 µg/m³ aktif manual
Partikulat debu < 10 pm (PM₁₀) 24 Jam 75 µg/m³ aktif kontinu
1 Tahun 40 µg/m³ aktif manual
Partikulat debu <2,5 pm (PM₂.₅) 24 Jam 55 µg/m³ aktif kontinu
aktif manual
1 Tahun 15 µg/m³ aktif kontinu
7 Timbal (Pb) 24 Jam 2 µg/m³ aktif manual

Keterangan :

µg/m³ = konsentrasi dalam mikrogram per meter kubik,

pada kondisi atmosfer normal, yaitu tekanan (P) 1 atm dan temperatur (T) 25°C

# Konsentrasi yang dilaporkan untuk waktu pengukuran selama 1 (satu) jam

adalah konsentrasi hasil pengukuran yang dilakukan setiap 30 (tiga puluh) menit (dalam 1 jam dilakukan 2 kali pengukuran) dan dilakukan di antara pukul 11:00 – 14:O0 waktu setempat

## Konsentrasi yang dilaporkan untuk waktu pengukuran selama 8 (delapan) jam adalah konsentrasi dari waktu pengukuran yang dilakukan di antara pukul 06:00 – 18:00 waktu setempat.

### Konsentrasi yang dilaporkan untuk waktu pengukuran selama 3 (tiga) jam

adalah konsentrasi dari waktu pengukur yang dilakukan di antara pukul 06:00 – 10:00 waktu setempat.

Baca Juga: 18 Daftar Parameter Pengujian Limbah Industri

PP No 22 Tahun 2021 sebagai Peraturan Baku Mutu Udara Ambien Nasional Terbaru

Kehadiran PP No 22 Tahun 2021 yang telah berlaku sejak 02 Februari 2021 sebagai Regulasi pelaksanaan dan kewenangan tata lingkungan sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota. Regulasi terbaru ini menjelaskan secara detail mengenai perlindungan dan pengelolaan mutu air, mutu udara, mutu laut, pengendalian kerusakan lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3 dan Non B3, Dana Penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup, sistem informasi lingkungan hidup, pembinaan dan pengawasan, dan pengenaan sanksi administratif.

Industri saat ini perlu mengacu pada Regulasi terbaru untuk melakukan pengujian udara ambien. Dalam melakukan pengujian udara ambien, Anda bisa melakukannya bersama Laboratorium Lingkungan Terakreditasi A3 Laboratories.

Laboratorium Lingkungan di Jakarta yang bisa melakukan pengujian udara ambien di seluruh Indonesia. Anda bisa segera meminta penawaran dengan menyesuaikan kebutuhan Anda kepada kami. Segera dapatkan jadwal pengujian udara ambien sekarang untuk memantau kualitas udara di sekitar area industri. Silahkan isi form pengujian Udara Ambien di Layanan Pengujian Udara.

Instrumen Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup

Mengenal 12 Instrumen Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup

Masalah pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup masih menjadi isu nasional yang sering terdengar. Problem ini seperti tidak pernah selesai, selalu muncul masalah-masalah baru yang berkaitan dengan lingkungan. Begitu peliknya masalah lingkungan, Pemerintah pun telah menghadirkan berbagai instrumen pencegahan pencemaran lingkungan hidup untuk mencegah dan mengatasi kerusakan lingkungan.

Ke 12 Instrumen menjadi instrumen makro dan individual yang dibagi berdasarkan kebijakan dan perizinan. Sebagai pedoman bagi setiap lembaga, instansi, dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan hidup yang terpadu dan menyeluruh pada tingkat kebijakan pemanfaatan lingkungan hidup dan sumber daya alam serta melakukan kegiatan Perusahaan dengan tetap mengurangi dampak kerusakan pada lingkungan.

Dalam UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup harus mempertimbangkan dengan kuat aspek lingkungan hidup dan keadilan sosial. Sejak Konferensi Stockholm, 1972  banyak negara menyepakati untuk melakukan aktivitas pembangunan ekonomi sejalan dengan aspek lingkungan hidup. Sehingga muncul berbagai kebijakan untuk pengawasan pengelolaan lingkungan.

Perlunya Pemantauan Lingkungan Hidup Menggunakan Instrumen Lingkungan Hidup

Instrumen sebagai kebijakan untuk pencegahan kerusakan lingkungan yang perlu ditaati oleh setiap Industri maupun Indvidu dalam melakukan berbagai kegiatan yang berdampak pada lingkungan. Oleh karena itu sangat diperlukan kebijakan Pemantauan lingkungan yang teratur dan komprehensif untuk membantu mengidentifikasi perubahan yang merugikan dan mengambil tindakan pencegahan yang tepat.

Identifikasi kerusakan lingkungan bisa dilakukan dengan proses pengumpulan data mengenai kualitas udara, air, tanah, keanekaragaman hayati, dan aspek lingkungan lainnya. Dengan memantau lingkungan secara aktif, dapat diidentifikasi potensi masalah dan diambil langkah-langkah untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.

Baca Juga: Hargai Lingkungan Dengan Menerapkan 10 Langkah Mudah Ini

Ke-12 Instrumen Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup tersebut terdiri dari :

12 Instrumen Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup

1. Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Istilah Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) mungkin tidak seterkenal Analisis Dampak Lingkungan atau AMDAL. Salah satu instrumen penting lainnya dalam pencegahan pencemaran lingkungan adalah KLHS.

KLHS merupakan rangkaian analisis sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program

Diberlakukannya KLHS membuktikan bahwa instrumen-instrumen yang sebelumnya ada tidak mampu mencegah dan mengatasi timbulnya masalah-masalah lingkungan dari proses pembangunan ekonomi disuatu wilayah. Implementasi KLHS harus tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Selain itu, KLHS harus dalam evaluasi kebijakan, rencana, program yang memiliki dampak atau beresiko terhadap lingkungan.

2. Tata Ruang

Tata Ruang adalah susunan pusat-pusat pemukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi dalam mendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat, secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.

Keterpaduan penataan ruang diselenggaakan dengan mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor. Keserasian, keselarasan, dan keseimbangan Penataan ruang diselenggarakan dengan mewujudkan keserasian antara struktur ruang dan pola ruang, keselerasan antara kehidupan manusia dengan lingkungannya, dan keseimbangan pertumbuhan perkembangan antardaerah serta antara kawasan perkotaan dan perdesaan.

Keberlanjutan penataan ruang diselenggarakan dengan menjamin kelestarian maupun kelangsungan daya dukung dan daya tampung dengan memperhatikan generasi mendatang dan mempertimbangkan aspek  lingkungan.

3. Baku Mutu Lingkungan Hidup

Baku mutu lingkungan hidup merupakan batasan yang mengikat dalam mengukur pencemaran lingkungan. Baik itu pencemaran air, laut, tanah, dan udara memiliki batas tersendiri dalam mengukur setiap parameter lingkungan yang menjadi acuan penilaian pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Setiap unsur lingkungan memiliki kadar baku mutu masing-masing. Mengutip dari UU 32 Tahun 2009 Baku Mutu Lingkungan merupakan ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.

4. Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup (KBKLH)

Adapun pengertian dari Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup merupakan ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.

Jika ada lingkungan hidup yang rusak diakibatkan dari aktivitas industri ataupun masyarakat artinya tindakan tersebut telah melampaui KBKLH.

5. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)

Pembangunan Ekonomi harus menyesuaikan dengan Instrumen Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup

Source: Riaueditor.com

Istilah AMDAL sangat dikenal oleh masyarakat dibandingkan istilah-istilah lain yang telah disebutkan, karena penggunaan dan penggunaan AMDAL sendiri bukan sekedar dokumen yang digunakan untuk melakukan analisis lingkungan.

Setiap Perusahaan atau Industri pun memerlukan AMDAL sebagai Instrumen Pencegahan Pencemaran Lingkungan perizinan sebelum kegiatannya berjalan. AMDAL akan menjadi kajian yang digunakan mencari dampak positif ataupun negatif dari suatu kegiatan usaha. Dalam AMDAL akan terdapat beberapa aspek yang akan menjadi pertimbangan dampak kerusakan lingkungan yang terjadi jika usaha tersebut berjalan, seperti fisik, kimia, biologi, sosial budaya, sosial-ekonomi, dan kesehatan masyarakat.

AMDAL memiliki fungsi sebagai pemberi keputusan, memberikan pedoman dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan pemantauan dampak lingkungan hidup. Serta sebagai informasi dan data dalam perencanaan pembangunan suatu wilayah.

6. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)

Selain memerlukan AMDAL, proses kajian lingkungan hidup untuk pembangunan juga memerlukan kajian atau perizinan lain. Seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang biasa dikenal dengan UKL-UPL.

Umumnya UKL-UPL berbentuk dokumen yang berfungsi sebagai pedoman pengelolaan lingkungan hidup bagi penyelenggara pembangunan atau industri. Tidak semua industri memerlukan UKL-UPL, hanya industri yang kegiatannya tidak berdampak terlalu besar atau penting bagi lingkungan.

Usaha dan kegiatan yang diwajibkan UKL-UPL merupakan kegiatan yang tidak termasuk dalam 9 kriteria kegiatan berdampak penting menurut PP No 22 Tahun 2021 tentang persetujuan lingkungan.

7. Perizinan Terkait Pencemaran dan atau Kerusakan Lingkungan Hidup

Saat industri akan menjalankan sebuah kegiatan usaha, terutama yang berdampak pada lingkungan. Manajemen industri atau Perusahaan perlu mengajukan perizinan, baik itu melalui Pemerintah Pusat maupun melalui Pemerintah Daerah.

Perizinan menjadi instrumen pencegahan kerusakan lingkungan hidup dan pencegah bahaya lingkungan hidup dari aktivitas industri yang dilakukan. Sehingga setiap industri yang akan melakukan kegiatan di setiap wilayah perlu mendapatkan perizinan terlebih dahulu. Izin yang diajukan akan dipertimbangkan oleh Pemerintah Daerah dengan menilai dampak-nya bagi lingkungan.

8. Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

Instrumen ekonomi lingkungan hidup merupakan kebijakan yang mendorong Pemerintah Pusat , Pemerintah Daerah, dan setiap orang ke arah pelestarian lingkungan hidup.

Sebelumnya, istilah Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup terdapat di dalam UU 32 Tahun 2009 yang juga menjelaskan mengenai berbagai Instrumen Pencegahan kerusakan lingkungan hidup. Namun saat ini Instrumen ekonomi Lingkungan hidup tertuang dalam UU 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja.

Mengutip dari website Bappenas Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup menjadi upaya pengendalian dalam melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mendukung komitmen pembangunan rendah emisi gas rumah kaca.

9. Peraturan Perundang-undangan Berbasis Lingkungan Hidup

Instrumen pencegahan kerusakan lingkungan hidup berikutnya adalah Peraturan Perundang-undangan. Di Indonesia, telah ada cukup banyak peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup yang menjadi kebijakan bagi setiap industri, dan masyarakat untuk memperhatikan setiap aktivitasnya tidak melakukan kerusakan lingkungan dan dapat melakukan pengelolaan lingkungan dengan baik.

10. Anggaran Berbasis Lingkungan Hidup

Instrumen pencegahan kerusakan lingkungan hidup selanjutnya adalah anggaran. Anggaran akan menjadi dana yang dialokasikan oleh Pemerintah untuk membiayai kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Serta untuk pembangunan berwawasan lingkungan hidup.

Pagu anggaran berada di area Eksekutif dan Legislatif, baik pusat maupun daerah.

11. Analisis Risiko Lingkungan Hidup

Analisis Risiko Lingkungan Hidup menjadi Instrumen pencegahan kerusakan lingkungan hidup untuk menganalisis risiko lingkungan dalam kegiatan industri dengan memperkirakan dampak negatif dari aktivitas tertentu terhadap lingkungan. Selain dampak negatif, analisis juga melihat ancaman terhadap ekosistem maupun kehidupan, maupun kesehatan, dan keselamatan manusia.

12. Audit Lingkungan Hidup

Audit merupakan bentuk evaluasi yang dilakukan oleh Perusahaan ataupun Manajemen industri dalam menilai ketaatan industri terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. Selain itu, proses audit lingkungan hidup dilakukan untuk mengidentifikasi risiko atas dampak lingkungan hidup.

Jika ada ketidaktaatan yang dilakukan oleh Industri, tentu mereka dapat dikenakan sanksi yang dapat merugikan bisnis.

Tujuan dari audit lingkungan hidup adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis praktik-praktik yang dapat membahayakan lingkungan, serta menyediakan rekomendasi dan strategi untuk mengurangi dampak negatif dari kegiatan manusia terhadap lingkungan.

Untuk melakukan proses audit lingkungan hidup, Perusahaan perlu menggandeng pihak ketiga untuk mendapatkan hasil kredibel, netral,dan juga sebagai satu landasan agar audit lingkungan bisa dilakukan secara independen.

Salah satu Perusahaan yang melayani Audit Lingkungan hidup adalah Laboratorium Lingkungan. Laboratorium Lingkungan menjadi salah satu Perusahaan yang bisa diandalkan dalam melakukan audit lingkungan hidup.

Baca Juga: Laboratorium Lingkungan: Peran, Fungsi, dan Memilihnya

Perusahaan Laboratorium Lingkungan salah satunya adalah PT Advanced Analytic Asia Laboratories atau A3 Laboratories. Melayani berbagai pengujian lingkungan, seperti pengujian udara, pengujian air, pengujian emisi, dan industrial hygiene. Tertarik untuk bekerjasama dengan PT Advanced Analytic Asia Laboratories? Cek Layanan dan Tentang kami untuk mengenal lebih jauh dan mendapatkan informasi layanan yang bisa kami berikan untuk Perusahaan Anda. Kami akan membantu Anda menjaga Lingkungan menjadi lebih baik.