18 Daftar Parameter Pengujian Limbah Industri

Parameter Pengujian Limbah Industri sesuai dengan regulasi yang berlaku

18 Daftar Parameter Pengujian Limbah Industri

Limbah menjadi salah satu masalah yang selalu muncul dalam proses manufaktur atau produksi. Keberadaan limbah mengancam masyarakat sekitar industri dan juga keragaman hayati di dalamnya. Setiap hari terdapat ribuan ton jenis limbah yang dibuang ke alam oleh industri. Tentu sebelum dibuang ke alam, limbah perlu diukur berdasarkan dengan parameter pengujian sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ada beberapa jenis parameter pengujian limbah industri yang perlu diketahui oleh industri sebelum dibuang ke lingkungan.

Limbah industri adalah seluruh jenis bahan, baik itu cair, padat, dan gas yang sudah tidak digunakan lagi dalam proses produksi. Atau setelah proses produksi selesai terdapat sisa-sisa yang tidak dapat dimanfaatkan kembali. Keberadaan limbah industri terkadang sulit diukur, karena sudah tercampur dengan limbah perkotaan. 

Jenis-Jenis Limbah

Ada beberapa jenis limbah yang dihasilkan dari proses industri. Meskipun jenis limbah tidak berbahaya, tetapi limbah tersebut akan membuat kerusakan bagi lingkungan jika tidak dikelola dengan benar dan sesuai pada Baku Mutu yang berlaku dari parameter limbah. Berikut beberapa jenis limbah umum yang dapat berbahaya dengan kehidupan manusia dan lingkungan.

Jenis-Jenis Limbah Industri yang perlu diketahui

Source: a-otc.com

Limbah Padat

Salah satu jenis limbah yang mungkin proses pengelolaannya belum dilakukan dengan benar adalah limbah padat. Limbah padat bersumber dari beberapa sumber, seperti: 

  • Pembangkit listrik
  • Penggunaan bahan kimia anorganik dan bahan kimia pertanian
  • Manufaktur besi dan baja
  • Pengolahan air
  • Plastik dan resin
  • Lumpur dan bubur hasil industri
  • Sisa-sisa produksi (sisa kayu, sisa plastik, dan lainnya)

Limbah Cair

Limbah cair menjadi salah satu jenis limbah yang paling mencemari lingkungan. Terbukti, hampir seluruh Industri melakukan pembuangan limbah cair ke sungai atau laut secara langsung. Hampir seluruh jenis limbah cair berbahaya bagi lingkungan. Limbah cair bersumber hampir dari seluruh jenis industri. 

Limbah cair sebelum dibuang, perlu dinetralisir sesuai dengan baku mutu limbah cair yang berlaku sesuai dengan regulasi dan kebijakan. 

Jika Anda ingin melakukan pengujian limbah cair pada industri Anda, Anda bisa menghubungi PT Advanced Analytics Asia (A3) Laboratories sebagai Laboratorium Lingkungan yang sudah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan sudah terdaftar di Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Hubungi Tim Kami untuk dapat informasi lebih lengkap mengenai pengujian limbah cair. 

Limbah Gas

Jenis limbah selanjutnya adalah limbah gas. Limbah gas menjadi bagian limbah yang menjadi sumber pencemaran udara di dunia. Limbah gas ini bersumber dari aktivitas industri seperti cerobong asap, karbon monoksida, hidrogen peroksida, kelebihan gas metana, dan gas buang dari kendaraan. Selain itu, limbah gas juga bersumber dari aktivitas alam. Seperti kebakaran hutan alami, erupsi gunung merapi, dan sumber-sumber alami lainnya. 

Oleh karena itu, sebelum dibuang, sumber limbah gas dari aktivitas industri perlu diukur kadar parameter sesuai dengan regulasi yang berlaku. Industri juga bisa melakukan monitoring secara rutin mengenai limbah gas buang yang dihasilkan dari proses produksi. 

Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)

Jenis limbah terakhir yang dihasilkan dari industri adalah Bahan Berbahaya dan Beracun. Limbah ini memang memiliki sifat, karakter, konsentrasi, dan jumlahnya baik secara langsung ataupun tidak langsung dapat mencemarkan, merusak, dan membahayakan manusia, hewan, tumbuhan, serta lingkungan. 

Oleh karena itu, Industri yang menghasilkan limbah B3 perlu melakukan pengelolaan dan identifikasi yang tepat mengenai jenis limbah yang dihasilkan oleh industri. Karena limbah B3 memiliki penanganan khusus, seperti:

  • Reduksi
  • Pengumpulan
  • Penyimpanan
  • Pengangkutan
  • Pemanfaatan
  • Pengolahan
  • Penimbunan

Cara Membuang Limbah Industri

Cara Membuang Limbah Industri yang tepat dan akurat

Source: Materialsrecovery.co.uk

Limbah industri memang tidak bisa dibuang secara sembarangan ataupun asal. Bahkan industri yang melakukan pembuangan limbah secara sembarangan dan tidak sesuai dengan kebijakan yang berlaku dapat terkena Pidana. Oleh karena itu, setiap industri perlu melakukan penanganan limbah secara baik dan tepat.

Penanganan limbah industri yang tidak tepat akan memberikan konsekuensi kepada perusahaan dan masyarakat sekitar industri. Tindakan yang tidak tepat terhadap limbah akan menimbulkan ancaman bagi citra dan keuntungan perusahaan. Karena Anda akan dikenakan denda dan juga proses hukum yang akan memakan biaya cukup besar. 

Pedoman Parameter Regulasi dan Kebijakan Limbah Industri

  1. UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
  2. PP 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
  3. PP 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3
  4. UU No 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah
  5. Permen LHK 55 Tahun 2015 Uji Karakteristik Limbah B3
  6. Permen LHK 59 Tentang Baku Mutu Air Lindi TPA
  7. Permen LHK 63 Tahun 2016 Tentang Penimbunan
  8. Permen LHK 70 Tahun 2016 Tentang Baku Mutu Emisi Usaha Kegiatan Pengolahan Sampah
  9. Permen LHK 68 Tahun 2016 Tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik
  10. Permen No 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun
  11. Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 

Parameter Pengujian Limbah Industri

Ada beberapa parameter limbah industri yang menjadi acuan berdasarkan dengan baku mutu dan Nilai Ambang Batas (NAB) yang berlaku sesuai dengan regulasi yang terdapat di UU atau di Peraturan-Peraturan Pemerintah yang berlaku.

Parameter pengujian limbah disesuaikan dengan jenis limbah yang ada. Setiap limbah cair dan udara memiliki parameter yang berbeda.

Parameter Limbah Cair

Parameter Satuan Kadar Maksimum
pH 6-9
BOD mg/L 30
COD mg/L 100
TSS mg/L 30
Minyak & Lemak mg/L 5
Amoniak mg/L 10
Total Coliform Jumlah/100mL 3000
Debit L/Orang/Hari 100

pH

Parameter pertama yang digunakan dalam menguji limbah cair adalah pH di dalam limbah tersebut. pH ini adalah derajat keasaman menjadi parameter acuan yang perlu digunakan oleh industri sebelum membuang limbah ke lingkungan agar tidak membahayakan. 

Kadar netral pH dengan nilai 6-8, di Permen KLHK 68 Tahun 2016 adalah 6-9. Air dengan kadar dibawah angka 6 memiliki tingkat keasaman yang tinggi dan bahaya bagi lingkungan, begitu juga jika kadar pH air mencapai diatas 9 akan memiliki kadar basa yang cukup tinggi yang bisa berbahaya kepada lingkungan.

BOD (Biochemical Oxygen Demand)

BOD menjadi salah satu parameter yang tertuang dalam Permen KLHK 68 Tahun 2016, BOD mengutip dari wwdmag.com adalah kadar oksigen yang dibutuhkan oleh bakteri dan mikroorganisme saat mereka mengurai bahan organik dalam aerob pada suhu tertentu. 

Pembusukan bahan organik dalam air membutuhkan BOD, tetapi limbah yang dibuang tanpa diuji parameternya akan mempengaruhi oksigen yang terlarut didalam air. Kadar maksimal BOD yang dibuang oleh limbah cair maksimal 30 mg/L.

COD (Chemical Oxygen Demand)

Parameter berikutnya yang digunakan dalam melakukan pengujian limbah cair adalah COD. COD adalah kapasitas air dalam mengkonsumsi oksigen selama waktu penguraian bahan organik secara kimia di dalam air. 

Nilai COD yang tinggi pada air limbah menunjukan bahwa air limbah tersebut belum bisa dibuang ke lingkungan, karena akan berbahaya untuk kehidupan keragaman hayati di sumber air. Zat tersebut perlu dilakukan netralisir terlebih dahulu dengan bantuan bakteri atau bahan kimia lainnya. Nilai maksimal COD adalah 100 mg/L.

TSS (Total Suspended Solids)

Dalam bahasa Indonesia TSS lebih dikenal dengan sebutan Total Padatan Terlarut. Ini merupakan partikel yang memiliki ukuran sekitar 2 mikron yang ditemukan di dalam air. Umumnya air yang terkena TSS tinggi akan membuat air menjadi keruh. 

Kekeruhan pada air akan menyebabkan sulitnya cahaya matahari masuk ke dalam air, sehingga menyebabkan terhambatnya proses fotosintesis, yang menyebabkan tanaman dalam air dan ganggang akan sulit tumbuh. 

Cara yang dilakukan untuk mengurangi TSS adalah dengan metode filtrasi atau penyaringan. Untuk mendapatkan kadar nilai TSS yang dapat dibuang ke lingkungan adalah 30 mg/L. 

Minyak & Lemak

Minyak dan lemak yang bersumber dari limbah, jika tidak dilakukan pengukuran parameter jika dibuang ke sumber air dalam jumlah yang cukup banyak akan menyebabkan endapan yang berbahaya bagi kehidupan di dalam air. Karena minyak dan lemak tidak dapat terlarut oleh air. 

Agar limbah pabrik yang digunakan dapat terlarut dengan baik meski ada minyak dan lemak, perlu diukur nilai baku mutunya yaitu 5 mg/L. Jika diatas tersebut, maka perlu dilakukan pengurangan batasnya dengan metode penguapan. 

Amonia

Amonia merupakan zat kimia yang bisa muncul dari berbagai wujud, baik itu padat, cair, dan gas. Jika dalam bentuk cair, dalam Permen KLHK 68 Tahun 2016, kadar amonia di dalam limbah harus memiliki nilai 10 mg/L. Jika lebih dari angka tersebut akan berbahaya bagi kondisi sumber air. 

Sebelum dibuang ke sumber air, amonia perlu dijadikan nitrit dan nitrat yang akan terbuang dalam proses aerasi dan penguapan. Caranya dengan menambahkan mikroba di dalam amonia.

Total Coliform

Coliform adalah bakteri yang bisa ditemukan di setiap lingkungan termasuk dalam air. Sumber dari coliform ini adalah kotoran hewan dan manusia. Bakteri coliform memiliki ini bersifat patogen. Sehingga perlu diawasi dalam limbah. 

Apabila ditemukan Coliform, maka perlu dilakukan pengecekan kadar coliform dalam air. Nilai kadar Coliform di Indonesia adalah 100 mL. 

Parameter Udara Ambien

Parameter Waktu Pengukuran Baku Mutu Metode Analisis Peralatan
Sulfur Dioksida (SO 2 1 Jam

24 Jam

1 Tahun

900 ug/Nm3

365 ug/Nm3

60 ug/Nm3

Pararosanilin Spektrofotometer
Karbon Monoksida (CO 2) 1 Jam

24 Jam

30.000 ug/Nm3

10.000 ug/Nm3

NDIR NDIR Analyzer
Nitrogen Dioksida (NO2) 1 Jam

24 Jam

1 Tahun

400 ug/Nm3

150 ug/Nm3

100 ug/Nm3

Saltzman Spektrofotometer
Oksidan (O3) 1 Jam

1 Tahun

235 ug/Nm3

50 ug/Nm3

Chemiluminescent Spektrofotometer
Hidro Carbon (HC) 3 Jam 160 ug/Nm3 Flamelonization Gas Chromatogarfi
Pm 10 24 Jam 150 ug/Nm3 Gravimetric Hi-Vol
Pm 2,5 24 Jam

1 Tahun

65 ug/Nm3

15 ug/Nm3

Gravimetric Hi-Vol
TSP 24 Jam

1 Tahun

230 ug/Nm3

90 ug/Nm3

Gravimetric Hi-Vol
Debu Jatuh (Dustfall) 30 Hari 10 Ton//Km2/Bulan (Pemukiman)

20 Ton/Km2/Bulan (Industri)

Gravimetric

Ekstraktif Pengabuan

Cannister
Total Fluorides 24 Jam

90 Hari

3 ug/Nm3

0,5 ug/Nm3

Gravimetric Impinger atau Countinous Analyzer
Fluor Indeks 30 Hari 40 ug/100 Cm3 dari kertas limed filter Limed Filter Paper
Khlorine & Khlorine Dioksida 24 Jam

30 Hari

150 ug/Nm3

1 mg/S03/100

Spesific Ion Electrode Impinger atau Countinous Analyzer

Lead

Parameter Udara pada Baku Mutu Udara Ambien Nasional berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 1999. 

Sulfur Dioksida (SO2)

Sulfur dioksida adalah gas yang dihasilkan dari pembakaran bahan bakar fosil yang mengandung unsur belerang, seperti minyak, gas, batubara, maupun kokas. Unsur kimia sulfur dioksida adalah SO2. SO2 memiliki karakter gas beracun yang tidak berwarna, tidak mudah meledak, dan tidak mudah terbakar. Jika bereaksi di udara akan menyebabkan hujan asam. 

Pada regulasi yang berlaku baku mutu dari SO2 dalam 24 jam 365 ug/NM3 dengan menggunakan metode analisis Pararosanilin.

Karbon Monoksida (CO)

Karbon monoksida menjadi polutan penyebab pencemar terbesar di udara bebas. Gas CO sangat berbahaya bagi kesehatan manusia, karena dapat menyebabkan masalah kesehatan hingga kematian jika menghirupnya. Gas ini tidak berbau, tidak mempunyai rasa, dan tidak berwarna. 

Parameter baku mutu pada CO adalah 10.000 ug/Nm3 dalam waktu 24 jam. Jika lebih dari itu, maka perlu dikurangi melalui cara NDIR Analisis. 

Nitrogen Dioksida (NO2)

Gas ini merupakan polutan yang merupakan gas beracun, memiliki bau menyengat, dan merupakan salah satu polutan udara yang menyebabkan pencemaran. Kadar NO2 yang tinggi akan menyebabkan gangguan pernafasan pada manusia, menurunkan fungsi paru, serta membuat lemah sistem pernafasan paru.

Sumber utama NO2 berasal dari aktivitas manusia dalam proses pembakaran bahan bakar fosil seperti batubara, gas, dan minyak. Kadar NO2 yang dapat dilepas ke udara adalah 150 ug/Nm3 dalam 24 jam.

Oksidan (O3)

Oksidan memiliki rumus O3 adalah senyawa di udara selain oksigen yang memiliki sifat sebagai pengoksidasi. Oksidan selain memiliki manfaat, tetapi juga berbahaya bagi udara. Dalam industri Oksidan digunakan untuk menghancurkan kuman, mengatasi pencemaran air, membantu proses flokulasi, mencuci dan mematenkan kain, mewarnakan plastik, dan ketahanan getah. 

Kadar O3 yang diperbolehkan dalam udara dalam waktu pengukuran 1 jam 235 ug/Nm3.

Hidrokarbon (HC)

Hidrokarbon merupakan senyawa kimia yang memang banyak digunakan pada beberapa industri. Biasanya digunakan dalam proses produksi plastik, karet, perekat, peledak, LPG, dan di bidang kesehatan. 

Meskipun begitu, hidrokarbon juga menjadi senyawa berbahaya bagi udara. Oleh karena itu, hidrokarbon masuk dalam parameter limbah industri yang perlu di uji baku mutu udaranya. Baku mutu hidrokarbon adalah 160 ug/Nm3 dalam rentang waktu pengukuran selama 3 jam.

Partikulat (PM10 & PM 2,5)

Partikulat yang menjadi pengujian dalam udara ambien untuk parameter udara ambien industri adalah Pm 10 dan Pm 2.5. Pm 10 adalah partikel udara yang lebih kecil dari 10 mikron, sedangkan Pm 2.5 adalah partikel halus di udara yang ukurannya 2,5 mikron atau lebih kecil. 

PM adalah partikel yang tercampur dari partikel padat dan cair yang ditemukan di udara. Bentuk dari partikel ini adalah debu, kotoran, jelaga, dan asap. Polutan ini muncul dari pembuangan pembangkit listrik, industri, dan kendaraan. Baku mutu dari partikel Pm 10 dalam pengukuran 24 jam adalah 150 ug/Nm3. Sedangkan PM 2,5 pengukuran dalam 24 jam adalah 65 ug/Nm3. 

TSP (Total Suspended Particulate)

TSP adalah partikel debu di udara dengan ukuran 1 mikron hingga maksimal 500 mikron. Keberadaan debu ini sangat berbahaya dengan kesehatan manusia, karena akan mengganggu pernafasan. Sehingga parameter juga perlu dilakukan pengecekan secara rutin. 

Baku mutu dari TSP adalah 230 ug/Nm3 dalam waktu pengukuran 24 jam.

Debu Jatuh (Dustfall)

Debu jatuh merupakan parameter penting dalam pengujian udara ambien. Debu jatuh perlu diukur untuk melihat keberadaannya dalam udara ambien. Oleh sebab itu, dustfall sangat diperlukan untuk mengukur. Baku mutu debu jatuh adalah 10 ton//KM2/Bulan untuk wilayah Pemukiman dan untuk wilayah industri 20 Ton/Km2/Bulan. 

Total Fluorides (asF)

Total fluorides adalah parameter pencemaran udara yang biasanya diberlakukan dalam wilayah atau kawasan industri kimia dasar. Oleh sebab itu, tidak semua industri dalam pengujian parameter udara ambien akan menggunakan total fluorides. Namun, total fluorides ini tetap ada dalam Baku Mutu Udara dalam Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 1999. 

Adapun baku mutu yang diperbolehkan dalam 24 jam sekitar 3 ug/Nm3. 

Fluor Indeks

Flour Indeks juga termasuk dalam parameter pencemaran udara yang digunakan pada kawasan industri kimia dasar. Baku mutu yang diperbolehkan adalah 40 ug/100 cm3 dari kertas limed filter dalam 30 hari.

Khorine & Kholorine Dioksida

Dua parameter ini juga menjadi bagian parameter tambahan di kawasan industri kimia dasar. Baku mutu yang diperkenankan dalam pengujian parameter ini adalah 150 ug/Nm3 dalam 24 jam dan 1 mg SO3/100 cm3 dalam 30 hari. 

Itulah beberapa parameter yang digunakan dalam pengukuran Nilai Ambang Batas dan Baku Mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah. Tentu aturan ini digunakan untuk melindungi kesehatan masyarakat, kesejahteraan kehidupan publik, dan kematian hewan serta tumbuh-tumbuhan yang disebabkan oleh pencemaran lingkungan.

Untuk satuan nilai baku mutu di Indonesia menggunakan satuan ug/Nm3. Setiap industri perlu melakukan pengujian parameter secara rutin untuk mengetahui kadar pencemaran yang terjadi di kawasan industri.

Untuk hasil pengujian parameter limbah industri secara tepat dan akurat, perlu dilakukan dengan menggunakan layanan dari Laboratorium Lingkungan. Anda bisa menggunakan laboratorium lingkungan PT Advanced Analytics Asia (A3) Laboratories. Dapatkan penawaran menarik untuk pengujian baku mutu.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Laboratorium Lingkungan Terakreditasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca