Jasa Monitoring dan Analisa Lingkungan Hidup

PT Advanced Analytics Asia Laboratories menangani jasa analisa dan monitoring lingkungan hidup meliputi Uji dan Analisa Udara, Emisi, Air, Mikrobiologi hingga Industrial Hygiene. Salah satu metode pengujian yang kami implementasikan yakni Isokinetik. Metode Isokinetik digunakan dalam pengujian partikulat udara dengan memperhatikan standar PM 10. PM-10 Standar merupakan partikel kecil yang bertanggung jawab untuk efek kesehatan yang merugikan karena kemampuannya untuk mencapai daerah yang lebih dalam pada saluran pernapasan. PM-10 termasuk partikel dengan diameter 10 mikrometer atau kurang. Standar kesehatan berdasarkan PP No. 41 Tahun 1999 untuk PM-10 adalah 150 µg/Nm3 (24 jam)

Jasa Uji Laboratorium Lingkungan Hidup kami juga merupakan solusi untuk anda dalam pelaporan UKL, UPL dengan memberikan layanan dokumentasi dan laporan analisa AMDAL. UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) merupakan dokumen pengelolaan lingkungan hidup bagi rencana usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL. UKL-UPL diatur sejak diberlakukannya PP 51/1993 tentang AMDAL. UKL-UPL tidak sama dengan AMDAL yang harus dilakukan melalui proses penilaian dan presentasi, tetapi lebih sebagai arahan teknis untuk memenuhi standar-standar pengelolaan lingkungan hidup. Berdasarkan Kep-MENLH No 86 Tahun 2002 tentang UKL-UPL.

Service yang dapat kami kerjakan sebagai Laboratorium Pengujian lingkungan hidup untuk perusahaan anda diantaranya : 
PARAMETER REGULASI
  • SO2 (Sulfur Dioksida)
  • CO (Karbon Monoksida)
  • NO2 (Nitrogen Dioksida)
  • O3 (Oksidan)
  • HC (Hidrokarbon)
  • PM10 dan PM2,5
  • TSP
  • Pb (Timah Hitam)
  • Dustfall
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara
PARAMETER REGULASI
  • Temperature
  • Zat Padat Terlarut (TDS)
  • Zat Pada Tersuspensi (TSS)
  • pH
  • Besi Terlarut (Fe)
  • Mangan Terlarut (Mn)
  • Barium (Ba)
  • Tembaga (Cu)
  • Seng (Zn)
  • Krom Heksavalen (Cr6+)
  • Krom Total (Cr)
  • Cadmium (Cd)
  • Air Raksa (Hg)
  • Timbal (Pb)
  • Stanum (Sn)
  • Arsen (As)
  • Selenium (Se)
  • Nikel (Ni)
  • Kobalt (Co)
  • Sianida (CN)
  • Sulfida (H2S)
  • Flourida (F)
  • Klorin Bebas (Cl2)
  • Amonia-Nitrogen (NH3-N)
  • Nitrat
  • Nitrit
  • Total Nitrogen
  • Minyak & Lemak
  • Total Bakteri Koliform
  • BOD5
  • COD
  • Fenol
  • Senyawa aktif biru metilen (Surfaktan)

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014

    PARAMETER REGULASI
    • pH
    • BOD
    • COD
    • TSS
    • Minyak dan Lemak
    • Amoniak
    • Total Coliform
    • Debit

    Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 Tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik

    PARAMETER REGULASI
    • Amoniak (NH3)
    • Metil Merkaptan
    • Hidrogen Sulfida (H2S)
    • Metil Sulfida
    • Stirena
    Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 50 Tahun 1996
    PARAMETER
    REGULASI
    • E.Koli
    • Total Bakteri Koliform
    • Bau
    • Warna
    • Kekeruhan
    • Besi
    • Total Zat Padat Terlarut (TDS)
    • Rasa
    • Suhu
    • Besi
    • Kesadahan
    • Arsen
    • Flourida
    • Total Kromium
    • Kadmium
    • Nitrit
    • Nitrat
    • Sianida
    • Selenium
    • Alumunium
    • Khlorida
    • Mangan
    • pH
    • Seng
    • Sulfat
    • Tembaga
    • Amonia

    Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016

    Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 416 Tahun 1990

    PARAMETER REGULASI
    • Temperrature
    • Residu Terlarut (TDS)
    • Residu Tersuspensi (TSS)
    • BOD
    • COD
    • DO
    • Total Fosfat sebagai P
    • NO3 sebagai N
    • NH3-N
    • Arsen
    • Kobalt
    • Barium
    • Boron
    • Selenium
    • Kadmium
    • Khrom (IV)
    • Tembaga
    • Besi
    • Timbal

    Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001

    PARAMETER REGULASI
    • Partikel
    • Gas (SO2,NO2,CO,H2S)
    • Opasitas
    • Logam (Hg, As, Sb, Cd, Zn, Pb)
    • Amonia (NH3)
    • Gas Klorin
    • Hidrogen Klorida (HCl)
    • Hidrogen Flourida (HF)

    Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 1995

    PARAMETER REGULASI
    • Bau
    • Jumlah Zat Padat Terlarut (TDS)
    • Kekeruhan
    • Rasa
    • Suhu
    • Warna
    • Air Raksa
    • Arsen
    • Besi
    • Flourida
    • Kesadahan (CaCO3)
    • Klorida
    • Kromium valensi 6
    • Mangan
    • Nitrat
    • Nitrit
    • Ph
    • Selenium
    • Seng
    • Sianida
    • Sulfat
    • Timbal
    • Total Koliform

    Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 416 Tahun 1990

    PARAMETER REGULASI
    • Kecerahan
    • Kebauan
    • Sampah
    • Padatan Tersuspensi Total
    • Suhu
    • Lapisan Minyak
    • pH
    • Salinitas
    • Ammonia Total (NH3-N)
    • Sulfida (H2S)
    • Hidrokarbon Total
    • Senyawa Fenol Total
    • Minyak dan lemak
    • Coliform (Total)
    • Raksa (Hg)
    • Kadmium (Cd)
    • Tembaga (Cu)
    • Timbal (Pb)
    • Seng (Zn)
    Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 51 Tahun 2004 Tentang Baku Mutu Air Laut
    PARAMETER REGULASI
    • Karbon Monoksida (CO),
    • Hidrokarbon (HC)
    • Opasitas
    Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2006
    PARAMETER
    REGULASI
    • Udara Lingkungan Kerja (gas CO, CO2, Ozon, O2, PM10, Asbes, VOCs, Formaldehide
    • Kebisingan
    • Iklim Kerja
    • Intensitas Pencahayaan
    • Laju Pergerakan Udara
    • Temperatur/Suhu
    • Kelembaban
    • Angka Mikroorganisme
    • Angka Kapang/Jamur
    • EMF
    • UV

    Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016