Pengujian udara lingkungan kerja untuk mengetahui kadar kualitas udara di area kerja. Proses pengujian dilakukan untuk mengetahui kualitas faktor kimia, fisika, dan biologi di untuk mengetahui kualitas udara di area kerja. Pelaku usaha perlu menerapkan hal ini sebagai bagian kesehatan dan sanitasi serta untuk memenuhi ketentuan Regulasi.
Pengukuran Udara Lingkungan Kerja berdasarkan pada Permenaker No 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Lingkungan Kerja. Pengujian kualitas udara area kerja perlu dilakukan secara berkala (minimal per semester) oleh industri.