A3 Laboratories menjalankan fungsi monitoring dan pengujian untuk mengetahui kualitas udara di lingkungan industri maupun di area kerja.
Metode pengambilan sampel disesuaikan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Untuk saat ini layanan lab pengujian udara di A3 Laboratories terbagi menjadi dua layanan:
Regulasi dan Parameter acuan pengujian udara ambien yang digunakan.
Regulasi dan Parameter acuan pengujian udara lingkungan kerja
Pengujian dan Monitoring Udara Ambien A3 Laboratories mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 22 Tahun 2021 menggunakan parameter yang mengacu pada Lampiran VII Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pengujian udara lingkungan kerja untuk mengetahui kadar kualitas udara di area kerja. Proses pengujian dilakukan untuk mengetahui kualitas faktor kimia, fisika, dan biologi di untuk mengetahui kualitas udara di area kerja. Pelaku usaha perlu menerapkan hal ini sebagai bagian kesehatan dan sanitasi serta untuk memenuhi ketentuan Regulasi.
Pengukuran Udara Lingkungan Kerja berdasarkan pada Permenaker No 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Lingkungan Kerja. Pengujian kualitas udara area kerja perlu dilakukan secara berkala (minimal per semester) oleh industri.
.
Sudah Ratusan Perusahaan yang menggunakan layanan kami. Hubungi tim kami untuk Konsultasikan kebutuhan Anda
Parameter terakreditasi oleh KAN dan teregistrasi di KLHK
Parameter terakreditasi oleh KAN