Lab Pengujian Udara
A3 Laboratories hadir sebagai Laboratorium lingkungan terakreditasi yang memiliki layanan pengujian udara ambien dan pengujian udara lingkungan kerja sesuai dengan Regulasi yang berlaku.

Pengujian dan Monitoring Udara

A3 Laboratories menjalankan fungsi monitoring dan pengujian untuk mengetahui kualitas udara di lingkungan industri maupun di area kerja.

Metode pengambilan sampel disesuaikan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

 Untuk saat ini layanan lab pengujian udara di A3 Laboratories terbagi menjadi dua layanan:

Pengujian dan Monitoring Udara Ambien

Regulasi dan Parameter acuan pengujian udara ambien yang digunakan.

Pengujian dan Monitoring Udara Lingkungan Kerja

Regulasi dan Parameter acuan pengujian udara lingkungan kerja

Udara Ambien

Pengujian dan Monitoring Udara Ambien A3 Laboratories mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 22 Tahun 2021 menggunakan parameter yang mengacu pada Lampiran VII Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Udara Lingkungan Kerja

Pengujian udara lingkungan kerja untuk mengetahui kadar kualitas udara di area kerja. Proses pengujian dilakukan untuk mengetahui kualitas faktor kimia, fisika, dan biologi di untuk mengetahui kualitas udara di area kerja. Pelaku usaha perlu menerapkan hal ini sebagai bagian kesehatan dan sanitasi serta untuk memenuhi ketentuan Regulasi. 

Pengukuran Udara Lingkungan Kerja berdasarkan pada Permenaker No 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Lingkungan Kerja. Pengujian kualitas udara area kerja perlu dilakukan secara berkala (minimal per semester) oleh industri.

Parameter Pengujian Udara Lingkungan Kerja

Parameter Kimia

.

Parameter Fisika

.

Parameter Biologi

.

Sudah Ratusan Perusahaan yang menggunakan layanan kami. Hubungi tim kami untuk Konsultasikan kebutuhan Anda

Udara Ambien

Parameter terakreditasi oleh KAN dan teregistrasi di KLHK

Udara Lingkungan Kerja

Parameter terakreditasi oleh KAN 

Form Penawaran