Mengenal 12 Instrumen Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup

Instrumen Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup

Mengenal 12 Instrumen Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup

Masalah pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup masih menjadi isu nasional yang sering terdengar. Problem ini seperti tidak pernah selesai, selalu muncul masalah-masalah baru yang berkaitan dengan lingkungan. Begitu peliknya masalah lingkungan, Pemerintah pun telah menghadirkan berbagai instrumen pencegahan pencemaran lingkungan hidup untuk mencegah dan mengatasi kerusakan lingkungan.

Ke 12 Instrumen menjadi instrumen makro dan individual yang dibagi berdasarkan kebijakan dan perizinan. Sebagai pedoman bagi setiap lembaga, instansi, dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan hidup yang terpadu dan menyeluruh pada tingkat kebijakan pemanfaatan lingkungan hidup dan sumber daya alam serta melakukan kegiatan Perusahaan dengan tetap mengurangi dampak kerusakan pada lingkungan.

Dalam UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup harus mempertimbangkan dengan kuat aspek lingkungan hidup dan keadilan sosial. Sejak Konferensi Stockholm, 1972  banyak negara menyepakati untuk melakukan aktivitas pembangunan ekonomi sejalan dengan aspek lingkungan hidup. Sehingga muncul berbagai kebijakan untuk pengawasan pengelolaan lingkungan.

Perlunya Pemantauan Lingkungan Hidup Menggunakan Instrumen Lingkungan Hidup

Instrumen sebagai kebijakan untuk pencegahan kerusakan lingkungan yang perlu ditaati oleh setiap Industri maupun Indvidu dalam melakukan berbagai kegiatan yang berdampak pada lingkungan. Oleh karena itu sangat diperlukan kebijakan Pemantauan lingkungan yang teratur dan komprehensif untuk membantu mengidentifikasi perubahan yang merugikan dan mengambil tindakan pencegahan yang tepat.

Identifikasi kerusakan lingkungan bisa dilakukan dengan proses pengumpulan data mengenai kualitas udara, air, tanah, keanekaragaman hayati, dan aspek lingkungan lainnya. Dengan memantau lingkungan secara aktif, dapat diidentifikasi potensi masalah dan diambil langkah-langkah untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.

Baca Juga: Hargai Lingkungan Dengan Menerapkan 10 Langkah Mudah Ini

Ke-12 Instrumen Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup tersebut terdiri dari :

12 Instrumen Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup

1. Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Istilah Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) mungkin tidak seterkenal Analisis Dampak Lingkungan atau AMDAL. Salah satu instrumen penting lainnya dalam pencegahan pencemaran lingkungan adalah KLHS.

KLHS merupakan rangkaian analisis sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program

Diberlakukannya KLHS membuktikan bahwa instrumen-instrumen yang sebelumnya ada tidak mampu mencegah dan mengatasi timbulnya masalah-masalah lingkungan dari proses pembangunan ekonomi disuatu wilayah. Implementasi KLHS harus tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Selain itu, KLHS harus dalam evaluasi kebijakan, rencana, program yang memiliki dampak atau beresiko terhadap lingkungan.

2. Tata Ruang

Tata Ruang adalah susunan pusat-pusat pemukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi dalam mendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat, secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.

Keterpaduan penataan ruang diselenggaakan dengan mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor. Keserasian, keselarasan, dan keseimbangan Penataan ruang diselenggarakan dengan mewujudkan keserasian antara struktur ruang dan pola ruang, keselerasan antara kehidupan manusia dengan lingkungannya, dan keseimbangan pertumbuhan perkembangan antardaerah serta antara kawasan perkotaan dan perdesaan.

Keberlanjutan penataan ruang diselenggarakan dengan menjamin kelestarian maupun kelangsungan daya dukung dan daya tampung dengan memperhatikan generasi mendatang dan mempertimbangkan aspek  lingkungan.

3. Baku Mutu Lingkungan Hidup

Baku mutu lingkungan hidup merupakan batasan yang mengikat dalam mengukur pencemaran lingkungan. Baik itu pencemaran air, laut, tanah, dan udara memiliki batas tersendiri dalam mengukur setiap parameter lingkungan yang menjadi acuan penilaian pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Setiap unsur lingkungan memiliki kadar baku mutu masing-masing. Mengutip dari UU 32 Tahun 2009 Baku Mutu Lingkungan merupakan ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.

4. Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup (KBKLH)

Adapun pengertian dari Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup merupakan ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.

Jika ada lingkungan hidup yang rusak diakibatkan dari aktivitas industri ataupun masyarakat artinya tindakan tersebut telah melampaui KBKLH.

5. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)

Pembangunan Ekonomi harus menyesuaikan dengan Instrumen Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup

Source: Riaueditor.com

Istilah AMDAL sangat dikenal oleh masyarakat dibandingkan istilah-istilah lain yang telah disebutkan, karena penggunaan dan penggunaan AMDAL sendiri bukan sekedar dokumen yang digunakan untuk melakukan analisis lingkungan.

Setiap Perusahaan atau Industri pun memerlukan AMDAL sebagai Instrumen Pencegahan Pencemaran Lingkungan perizinan sebelum kegiatannya berjalan. AMDAL akan menjadi kajian yang digunakan mencari dampak positif ataupun negatif dari suatu kegiatan usaha. Dalam AMDAL akan terdapat beberapa aspek yang akan menjadi pertimbangan dampak kerusakan lingkungan yang terjadi jika usaha tersebut berjalan, seperti fisik, kimia, biologi, sosial budaya, sosial-ekonomi, dan kesehatan masyarakat.

AMDAL memiliki fungsi sebagai pemberi keputusan, memberikan pedoman dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan pemantauan dampak lingkungan hidup. Serta sebagai informasi dan data dalam perencanaan pembangunan suatu wilayah.

6. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)

Selain memerlukan AMDAL, proses kajian lingkungan hidup untuk pembangunan juga memerlukan kajian atau perizinan lain. Seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang biasa dikenal dengan UKL-UPL.

Umumnya UKL-UPL berbentuk dokumen yang berfungsi sebagai pedoman pengelolaan lingkungan hidup bagi penyelenggara pembangunan atau industri. Tidak semua industri memerlukan UKL-UPL, hanya industri yang kegiatannya tidak berdampak terlalu besar atau penting bagi lingkungan.

Usaha dan kegiatan yang diwajibkan UKL-UPL merupakan kegiatan yang tidak termasuk dalam 9 kriteria kegiatan berdampak penting menurut PP No 22 Tahun 2021 tentang persetujuan lingkungan.

7. Perizinan Terkait Pencemaran dan atau Kerusakan Lingkungan Hidup

Saat industri akan menjalankan sebuah kegiatan usaha, terutama yang berdampak pada lingkungan. Manajemen industri atau Perusahaan perlu mengajukan perizinan, baik itu melalui Pemerintah Pusat maupun melalui Pemerintah Daerah.

Perizinan menjadi instrumen pencegahan kerusakan lingkungan hidup dan pencegah bahaya lingkungan hidup dari aktivitas industri yang dilakukan. Sehingga setiap industri yang akan melakukan kegiatan di setiap wilayah perlu mendapatkan perizinan terlebih dahulu. Izin yang diajukan akan dipertimbangkan oleh Pemerintah Daerah dengan menilai dampak-nya bagi lingkungan.

8. Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

Instrumen ekonomi lingkungan hidup merupakan kebijakan yang mendorong Pemerintah Pusat , Pemerintah Daerah, dan setiap orang ke arah pelestarian lingkungan hidup.

Sebelumnya, istilah Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup terdapat di dalam UU 32 Tahun 2009 yang juga menjelaskan mengenai berbagai Instrumen Pencegahan kerusakan lingkungan hidup. Namun saat ini Instrumen ekonomi Lingkungan hidup tertuang dalam UU 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja.

Mengutip dari website Bappenas Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup menjadi upaya pengendalian dalam melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mendukung komitmen pembangunan rendah emisi gas rumah kaca.

9. Peraturan Perundang-undangan Berbasis Lingkungan Hidup

Instrumen pencegahan kerusakan lingkungan hidup berikutnya adalah Peraturan Perundang-undangan. Di Indonesia, telah ada cukup banyak peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup yang menjadi kebijakan bagi setiap industri, dan masyarakat untuk memperhatikan setiap aktivitasnya tidak melakukan kerusakan lingkungan dan dapat melakukan pengelolaan lingkungan dengan baik.

10. Anggaran Berbasis Lingkungan Hidup

Instrumen pencegahan kerusakan lingkungan hidup selanjutnya adalah anggaran. Anggaran akan menjadi dana yang dialokasikan oleh Pemerintah untuk membiayai kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Serta untuk pembangunan berwawasan lingkungan hidup.

Pagu anggaran berada di area Eksekutif dan Legislatif, baik pusat maupun daerah.

11. Analisis Risiko Lingkungan Hidup

Analisis Risiko Lingkungan Hidup menjadi Instrumen pencegahan kerusakan lingkungan hidup untuk menganalisis risiko lingkungan dalam kegiatan industri dengan memperkirakan dampak negatif dari aktivitas tertentu terhadap lingkungan. Selain dampak negatif, analisis juga melihat ancaman terhadap ekosistem maupun kehidupan, maupun kesehatan, dan keselamatan manusia.

12. Audit Lingkungan Hidup

Audit merupakan bentuk evaluasi yang dilakukan oleh Perusahaan ataupun Manajemen industri dalam menilai ketaatan industri terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. Selain itu, proses audit lingkungan hidup dilakukan untuk mengidentifikasi risiko atas dampak lingkungan hidup.

Jika ada ketidaktaatan yang dilakukan oleh Industri, tentu mereka dapat dikenakan sanksi yang dapat merugikan bisnis.

Tujuan dari audit lingkungan hidup adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis praktik-praktik yang dapat membahayakan lingkungan, serta menyediakan rekomendasi dan strategi untuk mengurangi dampak negatif dari kegiatan manusia terhadap lingkungan.

Untuk melakukan proses audit lingkungan hidup, Perusahaan perlu menggandeng pihak ketiga untuk mendapatkan hasil kredibel, netral,dan juga sebagai satu landasan agar audit lingkungan bisa dilakukan secara independen.

Salah satu Perusahaan yang melayani Audit Lingkungan hidup adalah Laboratorium Lingkungan. Laboratorium Lingkungan menjadi salah satu Perusahaan yang bisa diandalkan dalam melakukan audit lingkungan hidup.

Baca Juga: Laboratorium Lingkungan: Peran, Fungsi, dan Memilihnya

Perusahaan Laboratorium Lingkungan salah satunya adalah PT Advanced Analytic Asia Laboratories atau A3 Laboratories. Melayani berbagai pengujian lingkungan, seperti pengujian udara, pengujian air, pengujian emisi, dan industrial hygiene. Tertarik untuk bekerjasama dengan PT Advanced Analytic Asia Laboratories? Cek Layanan dan Tentang kami untuk mengenal lebih jauh dan mendapatkan informasi layanan yang bisa kami berikan untuk Perusahaan Anda. Kami akan membantu Anda menjaga Lingkungan menjadi lebih baik.

Tinggalkan Balasan