Archives September 2020

polusi udara dalam ruangan

Polusi Udara Dalam Ruangan Lebih Berbahaya Daripada Polusi Udar Luar. Benarkah?

Polusi udara dalam ruangan menjadi hal yang tidak banyak dipikiran oleh orang. Banyak orang mengira polusi udara hanya berasal dari luar ruangan. Padahal, kenyataan tidak berkata demikian. Paparan polutan tak melulu berasal dari luar, tapi juga dalam ruangan.

Ahli kesehatan paru sekaligus Ketua Departemen Pulmunologi dan Respirasi FKUI, Agus Dwi Susanto membenarkan bahwa sumber polusi udara juga datang dari dalam ruangan. Ruangan seperti ruang kerja kantor atau kamar tidur sekalipun, lanjutnya, dapat menyimpan polutan.

Menurutnya ada beberapa faktor yang menyebabkan timbulnya polutan di udara dalam ruangan, salah satunya adalah kegiatan domestik, yang berhubungan dengan aktivitas rumah tangga seperti memasak dengan minyak, penggunaan kompor gas, atau kegiatan lain yang berhubungan dengan pembakaran dan pemanasan.

Selain itu, ada pula perkakas elektronik yang cukup banyak ditemukan di dalam kantor seperti printer. Meski udara kantor telah terisolasi dari udara luar karena penggunaan AC, namun bukan berarti emisi berupa partikel halus dari perkakas elektronik musnah di dalamnya.

Terakhir adalah polutan yang bersifat organik seperti bakteri dan virus. Kelembapan dari furnitur membuat bakteri dan virus bertahan lama dalam ruangan.

Praktisi kesehatan dokter Felicia Tobing mengatakan polusi udara dalam ruangan bermacam macam seperti debu, tungau yang hidup dalam debu, zat-zat kimia dari pembersih lantai, pewangi ruangan, pewangi baju, obat pembasmi nyamuk, hingga yang paling parah, yakni asap rokok. Terlebih jika anggota keluarga ada yang mengalami batuk, flu atau demam.

Penghuni rumah atau gedung menghabiskan banyak waktu dalam ruangan memiliki resiko terpapar polutan. Polusi udara dalam ruangan memiliki efek 2-5 kali lebih buruk dari polusi luar ruangan.

Bahaya Polusi Udara Dalam Ruangan

Keberadaan polutan itu jelas mengganggu kesehatan. Bagi bayi, anak-anak, dan kaum lanjut usia, polutan tersebut bisa menurunkan daya tahan tubuh sehingga mudah jatuh sakit. Bahkan pada ibu hamil, polutan bisa mengganggu tumbuh kembang janin dalam kandungan.

Lalu, bagi mereka yang memiliki alergi, polutan tersebut bisa memicu timbulnya reaksi alergi, seperti kambuhnya asma, bersin-bersin, hidung berlendir, mata memerah, hingga sesak napas.

Pada manusia yang sehat sekalipun, lama kelamaan akan menimbulkan penurunan imunitas tubuh shingga mudah terpapar penyakit. Ada baiknya keluarga tetap menjaga kualitas udara dalam ruangan untuk menghindari datangnya penyakit.

Langkah meminimalisir polusi udara dalam ruangan

Untuk meminimalisir polutan di dalam rumah, pastikan rumah memiliki ventilasi udara yang bersih dan berpenyaring. Perlu diingat, udara luar ruangan menjadi salah satu sumber munculnya polutan dalam ruang. Selain itu, kamu juga bisa lakukan beberapa hal berikut ini:

  1. Menjaga rumah agar tidak terlalu lembap sehingga tidak menjadi tempat bakteri dan jamur berkembang dengan menjemur pakaian, membersihkan AC, menggunakan kipas, dll
  2. Memastikan lantai untuk tetap bersih dengan menyapu dan mengepel rumah minimal 2 hari sekali. Begitu juga dengan sofa, kasur dan perabot lainnya. Bersihkan peralatan perabot menggunakan lap basah, dan barang elektronik menggunakan lap kering.
  3. Jaga kebersihan AC. Jarang membersihkan AC dan tidak menjaga kebersihan AC bisa menimbulkan polutan.
  4. Tidak merokok dalam ruangan. Asap rokok yang tidak terbuang ke udara bebas mengakibatkan sesak nafas
  5. Menanam tanaman dalam ruangan seperti palem kuning. tanaman pakis yang memiliki peringkat tertinggi dalam kemampuannya untuk menghilangkan formaldehida dari udara. Selain mempercantik ruangan, tanaman juga berfungsi untuk membersihkan udara.

Selain melakukan beberapa hal diatas, pemilik usaha juga perlu melakukan uji kualitas udara sesuai parameter yang ada. Laboratorium Lingkungan bersertifikasi dapat melakukan uji kualitas udara dengan metode sampling. Dalam melakukan metode sampling ini juga tidak boeh sembarangan. Hanya teknisi berpengalaman dan bersertifikasi saja yang bisa melakukan.

Setidaknya ada 8 parameter pengukuran untuk udara dalam ruangan. Yakni SO2 (Sulfur Dioksida), NO2 (Nitrogen Dioksida), C O (Karbon Monoksida), TSP, Pb (Timah Hitam), O3 (Oksidan), NH3 dan H2S. Masing masing parameter memiliki baku mutu tersendiri.

analisa udara ambien

Analisa Udara Ambien dan Partikulat Sesuai Parameter PM 10

Analisa Udara Ambien dan Partikulat Sesuai Parameter PM 10 – Sebelum kita masuk ke dalam pembahasan Analisa Udara Ambien yuk kita kenali jenis udara yang ada. Terdapat 2 jenis udara yang kita hirup yaitu udara emisi dan udara ambien. Knalpot kendaraan, mesin prodksi pabrik atau cerobong asap merupakan penyumbang udara emisi.

Kemudian manusia menghirup udara ambien yang merupakan udara bebas. Salah satu komponen dalam udara ambien adalah partikulat yang berbentuk asap, debu dan uap. Pajanan dari masing masing partikulat tergantung dari komposisi dan ukuran dari partikulat tersebut.

PP No 41 Tahun 1999 mengatur tentang Analisa Udara Ambien dan Partikulat Sesuai Parameter PM 10. Kemudian baku mutu ini memiliki 9 parameter yang berlaku untuk menilai kondisi udara ambien secara umum, yakni :

1. Parameter Analisa Udara Ambien – Karbon monoksida (CO)

Senyawa tidak berbau, tidak berasa dan pada suhu udara normal berbentuk gas tidak berwarna. Proses pembakaran bahan bakar fosil yang tidak sempurna menghasilkan bensin, minyak dan kayu bakar. Juga pembakaran produk-produk alam dan sintesis, termasuk rokok. Konsentrasi rendah dapat menyebabkan pusing dan keletihan, konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kematian (Kementerian Lingkungan Hidup, 2007).

2. Parameter Analisa Udara Ambien – Nitrogen dioksida (NO2)

Gas ini berwarna coklat kemerahan dan berbau tajam. Terutama dari proses pembakaran bahan bakar fosil, seperti bensin, batubara dan gas alam. NO2 bisa berasal dari oksidasi dengan kandungan N dalam bahan bakar dan juga oksidasi dengan N udara karena panas. NO2 bersifat racun terutama terhadap paru. Paru-paru yang terkontaminasi dengan gas NOx
akan mengalami pembengkakan. Pada konsentrasi NO2 > 100 ppm kebanyakan hewan akan mati (Kementerian Lingkungan Hidup, 2007).

3. Parameter Analisa Udara Ambien – Sulfur dioksida (SO2)

Gas tidak berwarna, berbau dalam konsentrasi pekat. Pembakaran bahan bakar yang mengandung sulfur, misalnya solar dan batubara menghasilkan Sulfur Dioksida (SO2). Menyebabkan sesak nafas bahkan kematian pada manusia dan juga pada hewan. Pada tumbuhan, menghambat fotosintesis, proses asimilasi dan respirasi. Merusak cat pada bangunan akibat reaksinya dengan bahan dasar cat dan timbal oksida (PbO). Gas SO2 adalah kontributor utama hujan asam (Kementerian Lingkungan Hidup, 2007).

4. Parameter Analisa Udara Ambien – Debu Jatuh (Dustfall)

Partikel berukuran 100 mikron lebih. Debu tanah kering yang terbawa oleh angin atau berasal dari muntahan letusan gunung berapi menghasilkan Debu Jatuh (Dustfall). Selain itu, pembakaran yang tidak sempurna dari bahan bakar yang mengandung senyawa karbon murni atau bercampur dengan gas-gas organik seperti halnya penggunaan mesin disel yang tidak terpelihara dengan baik. (Kementerian Lingkungan Hidup, 2007).

5. Parameter Analisa Udara Ambien – Total Suspended Particulate (TSP)

Partikulat adalah padatan atau cairan di udara dalam bentuk asap, debu dan uap. Komposisi dan ukuran partikulat sangat berperan dalam menentukan pajanan. Ukuran partikulat debu yang membahayakan kesehatan umumnya berkisar 0,1 mikron – 10 mikron. Partikulat
juga merupakan sumber utama haze (kabut asap) yang menurunkan visibilitas. PM10 berukuran ≤ 10 mikron. Mengganggu saluran pernafasan bagian atas dan menyebabkan iritasi.PM2,5 berukuran ≤ 2,5 mikron. Langsung masuk ke dalam paru-paru dan mengendap di alveoli (Kementerian Lingkungan Hidup, 2007).

6. Parameter Analisa Udara Ambien – Ozon (O3)

Pada lapisan troposfer terbentuknyaO3 akibat adanya reaksi fotokimia pada senyawa oksida nitrogen (NOx) dengan bantuan sinar matahari. Konsentrasi ozon yang tinggi dapat menyebabkan gangguan pada sistem pernafasan, serangan jantung dan kematian. Sebaliknya, di lapisan stratosfer keberadaan ozon sangat dibutuhkan untuk ‘menyelimuti’ permukaan bumi dari radiasi sinar ultraviolet. (Kementerian Lingkungan Hidup, 2007).

7. Parameter Analisa Udara Ambien – Klorida

Gas berwarna hijau, bau sangat menyengat. Efek samping dari proses pemutihan (bleaching) dan produksi zat/ senyawa organik yang mengandung klor. Menyebabkan iritasi mata. Jika masuk dalam jaringan paru-paru dan bereaksi dengan ion hidrogen akan membentuk asam klorida yang bersifat sangat korosif dan menyebabkan iritasi dan peradangan saluran pernapasan (Kementerian Lingkungan Hidup, 2007).

8. Parameter Analisa Udara Ambien – Hidrokarbon (HC)

Jika berbentuk gas di udara umumnya tergolong sebagai Volatile Organic Compounds (VOC). Bentuk cair menjadi semacam kabut minyak. Jika padatan akan membentuk debu. Berasal dari industri plastik, resin, pigmen, zat warna, pestisida, karet, aktivitas geothermal, pembuangan sampah, kebakaran hutan serta transportasi. Reaksi di udara dengan bahan lain dan membentuk Polycyclic Aromatic Hidrocarbon (PAH). bila masuk dalam paru-paru menimbulkan luka dan merangsang terbentuknya sel-sel kanker. (Kementerian Lingkungan Hidup, 2007).

9. Parameter Analisa Udara Ambien – Timbal (Pb)

Logam lunak yang berwarna kebiru-biruan atau abu-abu keperakan. Sangat beracun dan menyebabkan berbagai dampak kesehatan terutama pada anak-anak. Dapat menyebabkan kerusakan sistem syaraf dan pencernaan, sedangkan berbagai bahan kimia yang mengandung
timbal dapat menyebabkan kanker (Kementerian Lingkungan Hidup, 2007).

Baku Mutu Udara Ambien

Berdasarkan PP No. 41 Tahun 1999 baku mutu udara ambien merupakan ukuran batas atau kadar zat, energi, dan/atau komponen yang ada atau yang seharusnya ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambien.

Oleh karena itu, pelaku usaha yang bergerak dalam bidang produksi dan manufaktur wajib melakukan uji analisa udara setidaknya 6 bulan sekali. Laboratorium lingkungan bersertifikasi harus siap membantu dalam hal pengelolaan lingkungan hidup.

psbb di jakarta

PSBB di Jakarta, Rumah Ibadah Hingga Bansos Diperketat

Pada 14/9/2020, Pemkot DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB. Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB versi ketat dari Perubahan Peraturan Gubernur sebelumnya Nomor 33.

PSBB di Jakarta kembali diterapkan setelah terjadi peningkatan kasus positif covid-19. Walikota Jakarta Anies Baswedan menyebutkan bahwa PSBB kali ini akan lebih ketat dari pada PSBB transisi sebelumnya. Anies menegaskan terdapat 8 poin pengetatan pada PSBB kali ini.

1. PSBB di Jakarta – Membatasi Kapasitas Perkantoran

Anies memperketat untuk kapasitas perkantoran yang hanya 25% selama 2 minggu kedepan termasuk beberapa Laboratorium Lingkungan. Jika selanjutnya ada temuan kasus positif covid-19, gedung perkantoran diwajibkan tutup selama 3 hari.

Namun untuk sektor hukum dan kebencanaan memiliki peraturan berbeda. Nantinya aturan yang lebih rinci tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020.

Selanjutnya Anies mengizinkan pasar, pusat perbelanjaan dan 11 sektor esensial berlaku kapasitas 50%

2. PSBB di Jakarta – Ojol boleh mengangkut penumpang

Pemkot Jakarta memperbolehkan beroperasinya ojek online untuk mengangkut penumpang.

3. PSBB di Jakarta – Kendaraan pribadi maksimal 2 orang sebaris

Selain keluarga, pemilik kendaraan prbadi hanya diperbolehkan mengangkut 50% dari kapasitas kendaraan dan maksimal 2 orang dalam 1 baris.

4. PSBB di Jakarta – Angka Kerumunan

Anies menegaskan kerumunan hanya boleh terjadi maksimal 5 orang. Namun Anies menghimbau warga untuk dirumah.

5. PSBB di Jakarta – Menutup Sarana Umum

Selama PSBB Pemkot menutup beberapa tempat secara penuh. Seperti sekolah dan institusi pendidikan, tempat wisata dan lokakarya, sarana olahraga, tempat resepsi pernikahan hingga taman kota

6. PSBB di Jakarta – Tempat Ibadah dan Restoran Boleh Buka

Pemkot DKI Jakarta memperbolehkan tempat ibadan dan restoran tetap buka. Warga dapat mengoperasikan tempat ibadah sekitar lingkungan. Pemkot DKI Jakarta tidak memperbolehkan rumah ibadah umum beroperasi untuk sementara.

Restoran, rumah makan dan kafe hanya boleh menerima pesan antar. Tidak boleh menerima pelanggan untuk dine in.

7. PSBB di Jakarta – Membatasi Aktivitas Kendaraan Umum

Membatasi mobilitas warga dengan adanya pengurangan jam layanan dan kapastitas maksimal 50% dari kendaraan umum seperti MRT, LRT, TransJakarta, KRL, Angkot, Taksi hingga Kapal Penumpang. Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 dan SK Kadishub.

8. PSBB di Jakarta – Bantuan Sosial (Bansos) Tetap Berjalan

Pemerintah terus membagikan bantuan sosial menyesuaikan jadwal hingga akhir tahun. Warga rentan dan kurang mampu berhak menerima bantuan sosial.

PSBB merupakan upaya untuk menekan angka penyebaran virus covid-19 yang kian meningkat. Selain itu, PSBB juga ikut menyumbang manfaat positif untuk lingkungan. Meningkatnya kualitas udara dan berkurangnya emisi kebisingan merupakan dampak positif PSBB. Mari sama sama kita menekan angka penyebaran covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun.

uji emisi gas buangan

Uji Emisi Gas Buangan Gratis oleh Pemkot DKI Jakarta

Uji emisi gas buangan khususnya knalpot kendaraan kini menjadi hal wajib untuk setiap individu. Emisi buangan oleh knalpot kendaraan memiliki potensi pencemaran udara. Emisi sendiri terbentuk akibat pembakaran mesin dan menghasilkan zat, energi hingga komponen lain ke udara.

Bukan hanya knalpot kendaraan yang mengeluarkan emisi, melainkan seluruh kegiatan pembakaran memiliki potensi emisi baik yang mencemari atau tidak mencemari lingkungan.

Emisi yang menyebabkan polusi timbul akibat kurangnya pemantauan. CEO aplikasi pemantau kualitas udara, IQAir Frank Hammes mengungkapkan polusi udara membunuh 7% populasi dunia setiap tahunnya. Frank kemudian mengungkapkan temuan bahwa 90 persen populasi global saat ini menghirup udara yang tidak aman.

Uji emisi gas buangan adalah hal wajib oleh setiap individu baik pengguna kendaraan, pemilik pesawat pribadi, hingga pelaku usaha untuk melaksanakan uji emisi. Terdapat beberapa parameter regulasi yang wajib melakukan pengujian laboratorium lingkungan, diantaranya :

1. Parameter Uji Emisi – SO2 (Sulfur Dioksida)

Sulfur dioksida adalah salah satu spesies dari gas-gas oksida sulfur (SOx). Gas ini sangat mudah terlarut dalam air, memiliki bau namun tidak berwarna,SO2 dan gas-gas oksida sulfur lainnya terbentuk saat terjadi pembakaran bahan bakar fosil yang mengandung sulfur. Sulfur sendiri terdapat dalam hampir semua material mentah yang belum diolah seperti minyak mentah, batu bara, dan biji-biji yang mengandung metal seperti alumunium, tembaga,seng,timbal dan besi.

Di daerah perkotaan, yang menjadi sumber sulfur utama adalah kegiatan pembangkit tenaga listrik, terutama yang menggunakan batu bara ataupun minyak diesel sebagai bahan bakarnya, juga gas buang dari kendaraan yang menggunakan diesel dan industri-industri yang menggunakan bahan bakar batu bara dan minyak mentah.Pencemaran oleh sulfur oksida terutama disebabkan oleh dua komponen sulfur bentuk gas yang tidak berwarna, yaitu sulfur dioksida (SO2) dan Sulfur trioksida (SO3), dan keduanya disebut sulfur oksida (SOx). Sulfur dioksida mempunyai karakteristik bau yang tajam dan tidak mudah terbakar diudara, sedangkan sulfur trioksida merupakan komponen yang tidak reaktif.

2. Paramter Uji Emisi – CO (Karbon Monoksida)

Karbon monoksida, rumus kimia CO, adalah gas yang tak berwarna, tak berbau, dan tak berasa. Ia terdiri dari satu atom karbon yang secara kovalen berikatan dengan satu atom oksigen. Dalam ikatan ini, terdapat dua ikatan kovalen dan satu ikatan kovalen koordinasi antara atom karbon dan oksigen

3. Paramter Uji Emisi – NO2 (Nitrogen Dioksida)

Nitrogen dioksida adalah senyawa kimia dengan rumus NO₂. Satu dari beberapa oksida nitrogen, NO₂ digunakan sebagai bahan sintesis untuk pembuatan asam nitrit, yang produksinya mencapai jutaan ton tiap tahunnya

4. O3 (Oksidan)

Oksidan (O3) merupakan senyawa di udara selain oksigen yang memiliki sifat sebagai pengoksidasi. Oksidan adalah komponen atmosfir yang diproduksi oleh proses fotokimia, yaitu suatu proses kimia yang membutuhkan sinar matahari mengoksidasi komponen-komponen yang tak segera dioksidasi oleh oksigen. Senyawa yang terbentuk merupakan bahan pencemar sekunder yang diproduksi karena interaksi antara bahan pencemar primer dengan sinar.

5. HC (Hidrokarbon)

Struktur Hidrokarban (HC) terdiri dari elemen hidrogen dan korbon dan sifat fisik HC dipengaruhi oleh jumlah atom karbon yang menyusun molekul HC. HC adalah bahan pencemar udara yang dapat berbentuk gas, cairan maupun padatan. HC yang berupa gas akan tercampur dengan gas-gas hasil buangan lainnya

6. PM10 dan PM2,5

Particulate Matter (PM) 2,5 adalah partikel halus di udara yang ukurannya 2,5 mikron atau lebih kecil dari itu. PM 10 adalah partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 10 mikron, menurut Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)

7. TSP

Total Suspended Particulate (TSP) atau disebut juga dengan partikel debu tersuspensi terdapat di udara dengan ukuran berkisar antara kurang dari 1 mikron hingga maksimal 500 mikron. Keberadaan debu ini akan memberi dampak buruk bagi kesehatan manusia terutama untuk saluran pernafasan.

8. Pb (Timah Hitam)

Timbal atau timbel (disebut juga plumbum atau timah hitam) adalah unsur kimia dengan lambang Pb dan nomor atom 82. Unsur ini merupakan logam berat dengan massa jenis yang lebih tinggi daripada banyak bahan yang ditemui sehari-hari. Timbal memiliki sifat lunak, mudah ditempa, dan bertitik leleh rendah.

9. Dustfall

Dustfall adalah debu yang jatuh akibat dari pengaruh gravitasi maupun yang terikut air hujan yang diukur setelah pengambilan contoh air uji berupa air hujan menggunakan peralatan ”Deposite Gauge” yang dipaparkan di udara selama 1 bulan.

*Berdasarkan PP No 41 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara

Baru baru ini, Pemerintah Kota DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan uji emisi gratis untuk kendaraan roda empat yang melintasi Jakarta. Setiap pemilik kendaraan bisa melakukan uji emisi setiap Selasa dan Kamis mulai pukul 9.00-14.00 WIB.

Uji emisi kendaraan ini dilakukan di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur. Sedangkan untuk pelaku usaha yang ingin melakukan uji emisi bisa menghubungi Laboratorium Lingkungan Terbaik untuk dilakukan sampling dan pengujian.

Pelaku usaha juga perlu melampirkan dokumen Lingkungan hidup seperti UKL-UPL dan AMDAL dalam melengkapi laporan hasil uji emisi.

Hari Olahraga Nasional

Hari Olahraga Nasional (Haornas) 2020, Apa yang Beda?

Hari Olahraga Nasional

Hari Olahraga Nasional atau Haornas ke 37 yang jatuh pada 9 September 2020 memberikan pengalaman berbeda dari sebelumnya. Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo menyampaikan arahan nya untuk memperingati Haornas tahun ini. Apa saja? yuk kita simak sama sama

Presiden Jokowi menghadiri upacara pembukaan pekan olahraga nasional secara virtual. Jokowi berpesan kepada Menpora, KONI, KOI, untuk meningkatkan prestasi olahraga nasional.

“Kalau selama ini prestasi olahraga kita masih kurang, masih kurang berhasil, itu artinya cara-cara yang selama ini kita lakukan mungkin tidak tepat, mungkin kurang tepat. Kita harus melakukan reboot total. Ekosistem nasional untuk prestasi olahraga harus di-review total. Saya minta tata kelola pembinaan atlet di-review total,” ungkap Jokowi seperti disiarkan langsung di akun YouTube Setpres, dan dikutip dari detik.com Rabu (9/9/2020).

Jokowi mengatakan penundaan olimpiade olahraga akibat pandemi Covid-19. Meskipun demikian, Jokowi mengingatkan bahwa tetap ada imbas positif dari pandemi Covid-19.

“Tentu saja hal ini kurang menguntungkan bagi dunia olahraga kita. Tetapi, kondisi ini memberikan kesempatan kepada kita semua untuk melakukan rebooting, untuk melakukan restart untuk merancang ulang ekosistem olahraga nasional kita secara besar-besaran,” ungkap Jokowi

Hari Olahraga Nasional – Jokowi mengingatkan untuk tetap berolahraga karena merupakan hal penting. Ia juga menegaskan olahraga bukan hanya dapat memperkuat jasmani, tetapi juga bisa memperkokoh jiwa patriotisme dan nasionalisme.

Jadi Squad A3 Labs juga harus tetap menjaga kesehatan dan selalu menjaga kebersihan ya. Bersama kita bisa lawan virus Covid-19

ukl upl perlukah

UKL UPL – Perlukah?

UKL UPL – Hallo Squad A3 Labs!! kita akan membahas tentang dokumen UKL/UPL. Pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan merupakan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. Sesuai dengan peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2012 Tenrang Izin Lingkungan.

Pengertian UKL UPL

UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan izin melakukan usaha dan atau kegiatan.

Dokumen ini berisikan penjabaran mulai dari proses pembangunan infrastruktur perusahaan, catatan mengenai limbah baik berbentuk cari, padat, gas, dan suara selama kegiatan operasional berlangsung.

Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan dinyatakan berlaku sepanjang usaha dan/atau kegiatan tidak melakukan perubahan lokasi, desain, proses, bahan baku dan/atau bahan penolong. Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan yang telah dinyatakan sesuai dengan isian formulir atau layak, maka dinyatakan kadaluarsa apabila usaha dan/atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak rekomendasi atas UKL-UPL.

PT Advanced Analytics Asia Laboratories hadir untuk solusi bagi para pelaku usaha dalam pembuatan dan penyusunan dokumen UKL/UPL. Tentunya dengan menggunakan metode penelitian dan parameter pengukuran baku sehingga hasil data valid.

Sehingga pelaku usaha bisa lebih memfokuskan pada pengembangan usahanya. Hubungi kami sekarang ya!
Call : (021) 3161673
Whatsapp : 0851-5621-0042
Alamat : Sentra Salemba Mas Jalan Salemba Raya No 34-36K Jakarta Pusat 10430

uji laboratorium lingkungan, perlukah?

Perlukah Uji Laboratorium Lingkungan Dilakukan?

Uji laboratorium lingkungan, perlukah? Pengujian laboratorium bertujuan utuk mengetahui secara pasti kadar suatu zat. Hal itu berfungsi sebagai indikasi tingkat pencemaran suatu lingkungan.

Air, udara, cahaya, hingga kebisaingan adalah beberapa parameter sampling. Pemerintah melakukan tolak ukur dalam pengambilan kebijakan berdasarkan valid dan reliable dari hasil uji.

Uji Laboratorium Lingkungan – Tahapan dan Prosedur Dalam Pengambilan Sampling

  1. Memastikan kembali tujuan pengambilan sampel lingkungan
  2. Memutuskan cara-cara mencapai tujuan
  3. Mempertimbangkan sumberdaya dan segala urusan administrasi, misalnya izin untuk memasuki suatu pabrik
  4. Menghindari kesalahan-kesalahan yang mungkin terjadi saat pengambilan sampel

Dikutip dari infolabling.com secara umum tujuan pengambilan sampel lingkungan ada 4 yaitu:

1.   Mengumpulkan data rona awal lingkungan (exploratory)

Pengambilan sampel lingkungan dengan tujuan pengumpulan data rona awal lingkungan pada hakikatnya adalah mengetahui informasi awal kualitas lingkungan pada daerah dan waktu tertentu.

Selanjutnya, menjadikan perubahan data sebagai alat evaluasi kualitas lingkungan dari adanya perubahan sebagai dampak kegiatan daerah sekitar.

Misalnya untuk membantu menyajikan informasi awal tentang keberadaan bahan pencemar atau polutan beserta nilai konsentrasinya.

2.   Memantau lingkungan (monitoring)

Pemantauan lingkungan adalah pengulangan uji parameter lingkungan di lokasi dan titik pengambilan sampel yang telah ditetapkan pada periode tertentu. 

Kemudian, membandingkan data pemantauan dari sampel lingkungan yang mewakili kondisi sesungguhnya untuk parameter yang sama dalam periode tertentu

3.   Menegakkan hukum lingkungan

Mengawasi penerapan peraturan perundangan lingkungan hidup untuk membuktikan indikasi pencemaran lingkungan menggunakan cara sampling

Melakukan penentuan lokasi dan titik pengambilan sampel mendasar pada situsasi yang ada, sedangkan pangujian parameternya menyesuaikan permasalahan yang ada

4.   Melakukan penelitian lingkungan

Pengambilan sampel untuk penelitian lingkungan sangat tergantung pada ruang lingkup penelitian.

Selanjutnya pemantauan lingkungan (monitoring) mempunyai tujuan antara lain:

  1. Menentukan status kualitas lingkungan
  2. Mengelola sumberdaya alam
  3. Menentukan kebijakan pengeloaan lingkungan
  4. Menghadapi masalah lingkungan global

Sanksi Hingga Penutupan Badan Usaha

Pemerintah bisa mengambil tindakan tegas jika hasil pengujian telah melewati ambang batas. Tindakan dapat berupa peringatan, sanksi hingga penutupan badan usaha.

Oleh karena itu, Pemerintah menggunakan data kualitas lingkungan sebagai dasar perencanaan, evaluasi, maupun pengawasan yang sangat berguna bagi para pengambil keputusan baik di tingkat daerah atau pusat dalam menentukan kebijakan lingkungan hidup.

Uji Laboratorium Lingkungan juga dapat memberikan data pencemaran lingkungan yang akurat dan valid. Kasus pencemaran lingkungan selalu hilang dan kandas akibat kurangnya bukti data pencemaran lingkungan.

Dengan demikian, melakukan kegiatan uji laboratorium lingkungan merupakan dukungan dari anda untuk menjaga kelestarian alam.