PSBB di Jakarta, Rumah Ibadah Hingga Bansos Diperketat

psbb di jakarta

PSBB di Jakarta, Rumah Ibadah Hingga Bansos Diperketat

Pada 14/9/2020, Pemkot DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB. Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB versi ketat dari Perubahan Peraturan Gubernur sebelumnya Nomor 33.

PSBB di Jakarta kembali diterapkan setelah terjadi peningkatan kasus positif covid-19. Walikota Jakarta Anies Baswedan menyebutkan bahwa PSBB kali ini akan lebih ketat dari pada PSBB transisi sebelumnya. Anies menegaskan terdapat 8 poin pengetatan pada PSBB kali ini.

1. PSBB di Jakarta – Membatasi Kapasitas Perkantoran

Anies memperketat untuk kapasitas perkantoran yang hanya 25% selama 2 minggu kedepan termasuk beberapa Laboratorium Lingkungan. Jika selanjutnya ada temuan kasus positif covid-19, gedung perkantoran diwajibkan tutup selama 3 hari.

Namun untuk sektor hukum dan kebencanaan memiliki peraturan berbeda. Nantinya aturan yang lebih rinci tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020.

Selanjutnya Anies mengizinkan pasar, pusat perbelanjaan dan 11 sektor esensial berlaku kapasitas 50%

2. PSBB di Jakarta – Ojol boleh mengangkut penumpang

Pemkot Jakarta memperbolehkan beroperasinya ojek online untuk mengangkut penumpang.

3. PSBB di Jakarta – Kendaraan pribadi maksimal 2 orang sebaris

Selain keluarga, pemilik kendaraan prbadi hanya diperbolehkan mengangkut 50% dari kapasitas kendaraan dan maksimal 2 orang dalam 1 baris.

4. PSBB di Jakarta – Angka Kerumunan

Anies menegaskan kerumunan hanya boleh terjadi maksimal 5 orang. Namun Anies menghimbau warga untuk dirumah.

5. PSBB di Jakarta – Menutup Sarana Umum

Selama PSBB Pemkot menutup beberapa tempat secara penuh. Seperti sekolah dan institusi pendidikan, tempat wisata dan lokakarya, sarana olahraga, tempat resepsi pernikahan hingga taman kota

6. PSBB di Jakarta – Tempat Ibadah dan Restoran Boleh Buka

Pemkot DKI Jakarta memperbolehkan tempat ibadan dan restoran tetap buka. Warga dapat mengoperasikan tempat ibadah sekitar lingkungan. Pemkot DKI Jakarta tidak memperbolehkan rumah ibadah umum beroperasi untuk sementara.

Restoran, rumah makan dan kafe hanya boleh menerima pesan antar. Tidak boleh menerima pelanggan untuk dine in.

7. PSBB di Jakarta – Membatasi Aktivitas Kendaraan Umum

Membatasi mobilitas warga dengan adanya pengurangan jam layanan dan kapastitas maksimal 50% dari kendaraan umum seperti MRT, LRT, TransJakarta, KRL, Angkot, Taksi hingga Kapal Penumpang. Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 dan SK Kadishub.

8. PSBB di Jakarta – Bantuan Sosial (Bansos) Tetap Berjalan

Pemerintah terus membagikan bantuan sosial menyesuaikan jadwal hingga akhir tahun. Warga rentan dan kurang mampu berhak menerima bantuan sosial.

PSBB merupakan upaya untuk menekan angka penyebaran virus covid-19 yang kian meningkat. Selain itu, PSBB juga ikut menyumbang manfaat positif untuk lingkungan. Meningkatnya kualitas udara dan berkurangnya emisi kebisingan merupakan dampak positif PSBB. Mari sama sama kita menekan angka penyebaran covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun.

Tinggalkan Balasan