Tag ukl upl

debu

4 Penyakit Mengintai Akibat Paparan Debu

Debu atau Dust adalah partikel padat yang berukuran sangat kecil yang dibawa oleh udara. Partikel-partikel kecil ini dibentuk oleh suatu proses disintegrasi atau fraktur seperti penggilingan, penghancuran atau pemukulan terhadap benda padat. Mine Safety and Health Administration (MSHA) mendefinisikan debu sebagai padatan halus yang tersuspensi diudara (airbone) yang tidak mengalami perubahan secara kimia ataupun fisika dari bahan padatan aslinya.

Debu adalah partikel kecil yang berasal dari beberapa sumber yang dibawa oleh udara dan bersifat toksik (racun) yang umumnya timbul karena aktivitas mekanis seperti aktivitas mesin-mesin industri, transportasi, bahkan aktivitas
manusia lainnya. Jenis industri konstruksi, pertambangan dan agrikultur banyak menyumbang debu terhadap lingkungan yang muncul akibat beragam kegiatan seperti grinding hingga crushing.

Jenis Jenis Debu

Menurut Mengkidi, adapun jenis jenis debu berdasarkan tingkat bahaya nya, antara lain:

  • Karsigonik Dust, adalah debu yang dapat merangsang terjadinya sel kanker. Contohnya adalah debu arsenik, debu hasil peluruhan radon, dan asbes.
  • Fibrogenik Dust, adalah debu yang dapat menimbul fibrosis pada sistem pernapasan. Contohnya adalah debu asbes, debu silika, dan batubara.
  • Radioaktif Dust, adalah debu yang memiliki paparan radiasi alfa dan beta. Contohnya bijih-bijih torium
  • Eksplosif Dust, adalah debu yang pada suhu dan kondisi tertentu mudah untuk meledak. Contohnya debu metal, batubara, debu organik.
  • Debu yang memiliki racun terhadap organ atau jaringan tubuh. Contohnya debu mercuri, nikel, timbal, dan lain-lain.
  • Inert Dust, adalah debu yang memiliki kandungan <1% kursa yang mengakibatkan penggangguan dalam bekerja dan juga menimbulkan iritasi pada mata dan kulit. Contohnya adalah debu gypsum, batu kapur, dan kaolin.
  • Inhalable dust atau irrespirable dust, adalah debu yang berukuran >10 µ yang hanya tertahan di hidung.
  • Respirable dust, adalah partikel debu yang berukuran <10 µ dan dapat masuk kerongga hidung hingga ke dalam paru-paru

Bahaya Debu Bagi Pernapasan

Paparan debu dapat ditemukan dimana saja dengan wujud yang tidak terlihat (kasat mata) sehingga sangat sulit untuk dihindari. Sejatinya, tubuh manusia memiliki pertahanan akibat menghirup debu, namun jika tepapar dengan intensitas waktu yang lama maka tubuh akan sulit beradaptasi dan mudah terserang penyakit.

Adapun penyakit yang dapat ditimbulkan diantaranya:

1. Alergi

Umumnya, debu berukuran besar yang terperangkap di hidung bisa langsung menimbulkan refleks batuk dan bersin. Reaksi ini sebenarnya merupakan sistem pertahanan tubuh untuk segera mengeluarkan debu dari saluran napas.

Namun, debu yang terperangkap di dalam hidung juga bisa memicu alergi rinitis (hay fever). Debu akan merangsang timbulnya reaksi berlebihan dari sistem imun terhadap zat asing. Akibatnya, muncul gangguan pernapasan seperti batuk, bersin, hidung tersumbat, dan hidung berair.

Selain itu, alergi rinitis bisa menimbulkan gejala seperti mata gatal, merah, dan berair. Gangguan pada pernapasan bisa terus berlangsung selama pasien alergi terpapar debu. Reaksi alergi bisa berhenti ketika pasien menghindari paparan debu atau mengonsumsi obat alergi.

2. Iritasi saluran napas

Jika Anda menghirup debu dalam jumlah besar dan secara terus-menerus, debu bisa mengiritasi saluran napas atas seperti hidung dan tenggorokan.

Selain menimbulkan batuk atau bersin, bahaya dari iritasi debu di saluran napas juga bisa memicu gejala sakit tenggorokan seperti tenggorokan gatal, perih, dan kering.

Paparan debu dalam jangka panjang nantinya bisa merusak jaringan di sekitar hidung dan tenggorokan. Kondisi ini bisa meningkatkan produksi dahak di saluran napas atas.

Penumpukkan dahak bisa menghalangi jalan udara sehingga menyebabkan sesak napas. Jika telah mengiritasi laring (kotak suara), Anda juga bisa mengalami suara serak.

3. Infeksi saluran pernapasan

Debu berukuran partikel atau yang lebih halus bisa membawa bakteri, virus, atau jamur yang menybabkan infeksi pernapasan

Beberapa jenis pernapasan infeksi tersebut bisa menyebabkan pilek atau flu yang menyerang saluran pernapasan atas.

Namun, partikel debu yang sangat halus juga bisa membawa bakteri, virus, atau jamur tertentu sampai ke saluran pernapasan yang lebih dalam seperti trakea, bronkus, dan paru-paru.

Debu yang lebih halus bahkan bisa melindungi mikroorganisme penyebab infeksi dari sistem penyaringan di saluran napas bawah.

infeksi akan merusak jaringan yang melindungi saluran napas, selanjutnya menyebabkan penumpukan lendir di paru-paru. Kondisi ini bisa mengakibatkan gejala sering sesak napas.

4. Pneumoconiosis

Melansir Canadian Centre for Occupational Health and Safety, aktivitas atau pekerjaan yang memungkinkan pekerjanya menghirup debu secara terus-menerus bisa menyebabkan bahaya seperti pneumoconiosis.

Pneumoconiosis ditandai dengan munculnya jaringan parut atau luka (fibrosis paru) yang mengelilingi jaringan paru-paru yang sehat.

Kerusakan jaringan di paru-paru tersebut disebabkan oleh paparan debu yang mengandung zat kimia berbahaya seperti asbes, berilium, dan kobalt.

Pneumoconiosis bisa menyebabkan penurunan fungsi paru-paru sehingga membuat pasien kesulitan bernapas dan berisiko tinggi mengalami gagal napas.

Beberapa jenis penyakit pneumoconiosis adalah:

  • Silicosis – Silicosis adalah pneumoconiosis yang disebabkan oleh debu kuarsa atau silca. Kondisi paru-paru ditandai dengan nodular fibrosis (parut pada jaringan paru-paru), mengakibatkan sesak napas. Silikosis adalah penyakit yang irreversible atau tidak bisa disembuhkan, bahkan tahapan lanjut bersifat progresive meskipun sudah tidak terpapar lagi.
  • Black Lung (Paru Hitam) – paru hitam adalah bentuk pneumokoniosis yang disebabkan oleh penumpukan debu batubara didalam paru-paru yang membuat jaringan paru-paru menjadi gelap atau hitam. Penyakit ini juga bersifat progresif. Meskipun nama penyakit ini banyak dikenal sebagai penyakit paru hitam, namun nama resminya adalah pneumokoniosis pekerja batubara (coal worker’s pneumoconiosis (CWP)).
  • Asbestosis – Asbestosis adalah suatu bentuk pneumokoniosis yang disebabkan oleh serat asbes. Dan penyakit ini juga bersifat irreversibel.

Langkah Pencegahan

Debu dapat dikontrol dan diminimalisir dengan adanya pemantauan rutin yang dilakukan. Pemantauan bertujuan untuk mengetahui sejauh mana debu tersebar di lingkungan baik industri, perkantoran maupun rumahan. Adapun langkah yang dapat dilakukan dalam mengurasi emisi debu :

Kontrol

Pencegahan terjadinya debu di area kerja juga dapat diterapkan. Meskipun dalam proses produksi yang massal, dimana bahan baku atau produk yang digunakan menghasilkan debu, maka tentu saja sistem pencegahan hampir tidak mungkin dilakukan. Namun jika proses tersebut dirancang secara baik untuk memenimalkan debu, misalnya dengan menggunakan sistem penanganan yang tidak menimbulkan debu, maka emisi debu dapat dikurangi.

Setelah semua usaha pencegahan dilakukan secara maksimal, dan jika masih terdapat debu dari proses tersebut, maka barulah dilakukan pengendalian atau pengontrolan terhadap debu tersebut. Beberapa teknik pengendalian yang dapat dilakukan adalah seperti dust collection systems, sistem wet dust suppression systems, and airborne dust capture through water sprays.

  • Dust Collection Systems – menggunakan prinsip ventilasi untuk menangkap debu dari sumbernya. Debu disedot dari udara dengan menggunakan pompa dan dialirkan kedalam dust collector, kemudian udara bersih dialirkan keluar.
  • Wet Dust Suppression Systems – menggunakan cairan menangkap debu agar tidak berterbangan di udara
  • Airborne Dust Capture Through Water Sprays – menyemprot debu-debu yang timbul pada saat proses dengan menggunakan air atau bahan kimia pengikat, semprotan harus membentuk partikel cairan yang kecil (droplet) sehingga bisa menyebar di udara dan mengikat debu yang berterbangan membentuk agglomerates sehingga turun kebawah.

Monitoring

Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan dalam pengendalian dan monitoring udara lingkungan kerja yang disusun dalam Regulasi Permenaker No.5 Tahun 2018 Tentang Kehatan dan Keselamatan Lingkungan Kerja. Didalamnya memuat nilai ambang batas (NAB) untuk beberapa parameter termasuk partikel debu sesuai dengan jenis industri yang dijalankan. Monitoring lingkungan dapat dilakukan oleh laboratorium lingkungan yang telah mengantongi akreditasi oleh lembaga KAN (Komite Akreditasi Nasional) agar prosedur yang dijalankan sesuai dengan metode yang diarahkan. Salah satu laboratorium lingkungan terpercaya dan telah mengantongi sertifikasi dari Lembaga KAN adalah A3 Laboratories yang berada di wilayah Matraman, Jakarta Pusat. Selain pengukuran partikel debu, laboratorium lingkungan A3 Laboratories juga mampu melakukan analisa dan monitoring Udara, Air hingga Emisi.

referensi :

Helo sehat

HSP Academy

laboratorium lingkungan

3 Peran Penting Laboratorium Lingkungan Bagi Para Pelaku Usaha

Laboratorium Lingkungan merupakan laboratorium yang melakukan pengujian parameter Fisika, Kimia dan biologi yang sejalan dengan Undang- Undang yang berlaku dalam kerangka kerja pengelolaan lingkungan. Tentunya laboratorium harus mempunyai sertifikat akreditasi laboratorium pengujian parameter kualitas lingkungan dan mempunyai identitas registrasi dari pemerintah.

Laboratorium yang menangani tentang monitoring dan analisa lingkungan hidup juga harus mendapatkan sertifikasi dari lembaga Komite Akreditasi Nasional seperti PT Advanced Analytics Asia Laboratories (A3 Laboratories) yang telah mengantongi sertifikat KAN NO LP-128-IDN sebagai laboratorium lingkungan yang juga mengimplementasikan sistem mutu ISO/IEC 17025 yang merupakan edisi termutakhir tentang persyaratan umum kompetensi laboratorium pengujian dan laboratorium kalibrasi.

Memiliki peralatan lab yang sesuai standar baku mutu adalah hal penting yang harus dimiliki oleh laboratorium lingkungan. Seperti peralatan Advanced yang dimiliki PT Advanced Analytics Asia Laboratories (A3 Laboratories)

Dengan begitu hasil analisa terhadap suatu parameter akan menghasilkan data yang valid dan akurat. Oleh karena itu, peranan dan fungsi laboratorium lingkungan sangat vital dalam mendukung tugas-tugas pemerintah. Terutama bagi instansi berwenang dalam pengelolaan lingkungan hidup seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di pusat.

Laboratorium Lingkungan Sebagai Jantung Dalam Rencana Pembangunan

Data kualitas lingkungan juga dapat dipergunakan sebagai dasar perencanaan, evaluasi maupun pengawasan bagi pengambil keputusan, perencana, penyusun program, baik di tingkat pusat maupun daerah dalam menentukan kebijakan lingkungan hidup. Hal itu sesuai filosofi yang menyatakan: “No Measurement – No Data; No Data – No Information; No Information – No Management; No Management – No Policy”

Sebagai Monitoring Lingkungan

Pemantauan lingkungan (monitoring) mempunyai tujuan antara lain, pertama, menentukan status kualitas lingkungan. Kedua, mengelola sumber daya alam. Ketiga, menentukan kebijakan pengeloaan lingkungan dan keempat menghadapi masalah lingkungan global.

Membantu Penyusunan Laporan UKL/UPL, AMDAL, RKL/RPL

Hampir seluruh jenis kegiatan/usaha yang ada memiliki kewajiban utuk menyerahkan dokumen UKL/UPL, AMDAL, RKL/RPL guna memenuhi kewajiban sebagai perusahaan wajib lapor AMDAL. Dokumen ini memuat informasi tentang beragam parameter yang diuji di wilayah perusahaan/industri seperti Udara Ambien, Air Limbah Industri/Domestik, Kebauan, Air Minum, Air Permukaan, Emisi Sumber Tidak Bergerak, Emisi Sumber Bergerak,Air Tanah & Air Bersih, Air Laut, Industrial Hygiene, Limbah B3, dll tergantung dari jenis kegiatan perusahaan/industri.

Dengan adanya Laboratorium Lingkungan independen yang memberikan layanan pembuatan dokumen seperti yang A3 Laboratories berikan diatas tetunya akan sangat membantu bagi pelaku usaha dalam memantau keadaan lingkungan sekitar, juga memudahkan divisi HRD/HR dalam melakukan lapor AMDAL.

uji emisi gas buangan

Uji Emisi Gas Buangan Gratis oleh Pemkot DKI Jakarta

Uji emisi gas buangan khususnya knalpot kendaraan kini menjadi hal wajib untuk setiap individu. Emisi buangan oleh knalpot kendaraan memiliki potensi pencemaran udara. Emisi sendiri terbentuk akibat pembakaran mesin dan menghasilkan zat, energi hingga komponen lain ke udara.

Bukan hanya knalpot kendaraan yang mengeluarkan emisi, melainkan seluruh kegiatan pembakaran memiliki potensi emisi baik yang mencemari atau tidak mencemari lingkungan.

Emisi yang menyebabkan polusi timbul akibat kurangnya pemantauan. CEO aplikasi pemantau kualitas udara, IQAir Frank Hammes mengungkapkan polusi udara membunuh 7% populasi dunia setiap tahunnya. Frank kemudian mengungkapkan temuan bahwa 90 persen populasi global saat ini menghirup udara yang tidak aman.

Uji emisi gas buangan adalah hal wajib oleh setiap individu baik pengguna kendaraan, pemilik pesawat pribadi, hingga pelaku usaha untuk melaksanakan uji emisi. Terdapat beberapa parameter regulasi yang wajib melakukan pengujian laboratorium lingkungan, diantaranya :

1. Parameter Uji Emisi – SO2 (Sulfur Dioksida)

Sulfur dioksida adalah salah satu spesies dari gas-gas oksida sulfur (SOx). Gas ini sangat mudah terlarut dalam air, memiliki bau namun tidak berwarna,SO2 dan gas-gas oksida sulfur lainnya terbentuk saat terjadi pembakaran bahan bakar fosil yang mengandung sulfur. Sulfur sendiri terdapat dalam hampir semua material mentah yang belum diolah seperti minyak mentah, batu bara, dan biji-biji yang mengandung metal seperti alumunium, tembaga,seng,timbal dan besi.

Di daerah perkotaan, yang menjadi sumber sulfur utama adalah kegiatan pembangkit tenaga listrik, terutama yang menggunakan batu bara ataupun minyak diesel sebagai bahan bakarnya, juga gas buang dari kendaraan yang menggunakan diesel dan industri-industri yang menggunakan bahan bakar batu bara dan minyak mentah.Pencemaran oleh sulfur oksida terutama disebabkan oleh dua komponen sulfur bentuk gas yang tidak berwarna, yaitu sulfur dioksida (SO2) dan Sulfur trioksida (SO3), dan keduanya disebut sulfur oksida (SOx). Sulfur dioksida mempunyai karakteristik bau yang tajam dan tidak mudah terbakar diudara, sedangkan sulfur trioksida merupakan komponen yang tidak reaktif.

2. Paramter Uji Emisi – CO (Karbon Monoksida)

Karbon monoksida, rumus kimia CO, adalah gas yang tak berwarna, tak berbau, dan tak berasa. Ia terdiri dari satu atom karbon yang secara kovalen berikatan dengan satu atom oksigen. Dalam ikatan ini, terdapat dua ikatan kovalen dan satu ikatan kovalen koordinasi antara atom karbon dan oksigen

3. Paramter Uji Emisi – NO2 (Nitrogen Dioksida)

Nitrogen dioksida adalah senyawa kimia dengan rumus NO₂. Satu dari beberapa oksida nitrogen, NO₂ digunakan sebagai bahan sintesis untuk pembuatan asam nitrit, yang produksinya mencapai jutaan ton tiap tahunnya

4. O3 (Oksidan)

Oksidan (O3) merupakan senyawa di udara selain oksigen yang memiliki sifat sebagai pengoksidasi. Oksidan adalah komponen atmosfir yang diproduksi oleh proses fotokimia, yaitu suatu proses kimia yang membutuhkan sinar matahari mengoksidasi komponen-komponen yang tak segera dioksidasi oleh oksigen. Senyawa yang terbentuk merupakan bahan pencemar sekunder yang diproduksi karena interaksi antara bahan pencemar primer dengan sinar.

5. HC (Hidrokarbon)

Struktur Hidrokarban (HC) terdiri dari elemen hidrogen dan korbon dan sifat fisik HC dipengaruhi oleh jumlah atom karbon yang menyusun molekul HC. HC adalah bahan pencemar udara yang dapat berbentuk gas, cairan maupun padatan. HC yang berupa gas akan tercampur dengan gas-gas hasil buangan lainnya

6. PM10 dan PM2,5

Particulate Matter (PM) 2,5 adalah partikel halus di udara yang ukurannya 2,5 mikron atau lebih kecil dari itu. PM 10 adalah partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 10 mikron, menurut Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)

7. TSP

Total Suspended Particulate (TSP) atau disebut juga dengan partikel debu tersuspensi terdapat di udara dengan ukuran berkisar antara kurang dari 1 mikron hingga maksimal 500 mikron. Keberadaan debu ini akan memberi dampak buruk bagi kesehatan manusia terutama untuk saluran pernafasan.

8. Pb (Timah Hitam)

Timbal atau timbel (disebut juga plumbum atau timah hitam) adalah unsur kimia dengan lambang Pb dan nomor atom 82. Unsur ini merupakan logam berat dengan massa jenis yang lebih tinggi daripada banyak bahan yang ditemui sehari-hari. Timbal memiliki sifat lunak, mudah ditempa, dan bertitik leleh rendah.

9. Dustfall

Dustfall adalah debu yang jatuh akibat dari pengaruh gravitasi maupun yang terikut air hujan yang diukur setelah pengambilan contoh air uji berupa air hujan menggunakan peralatan ”Deposite Gauge” yang dipaparkan di udara selama 1 bulan.

*Berdasarkan PP No 41 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara

Baru baru ini, Pemerintah Kota DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan uji emisi gratis untuk kendaraan roda empat yang melintasi Jakarta. Setiap pemilik kendaraan bisa melakukan uji emisi setiap Selasa dan Kamis mulai pukul 9.00-14.00 WIB.

Uji emisi kendaraan ini dilakukan di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur. Sedangkan untuk pelaku usaha yang ingin melakukan uji emisi bisa menghubungi Laboratorium Lingkungan Terbaik untuk dilakukan sampling dan pengujian.

Pelaku usaha juga perlu melampirkan dokumen Lingkungan hidup seperti UKL-UPL dan AMDAL dalam melengkapi laporan hasil uji emisi.

ukl upl perlukah

UKL UPL – Perlukah?

UKL UPL – Hallo Squad A3 Labs!! kita akan membahas tentang dokumen UKL/UPL. Pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan merupakan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. Sesuai dengan peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2012 Tenrang Izin Lingkungan.

Pengertian UKL UPL

UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan izin melakukan usaha dan atau kegiatan.

Dokumen ini berisikan penjabaran mulai dari proses pembangunan infrastruktur perusahaan, catatan mengenai limbah baik berbentuk cari, padat, gas, dan suara selama kegiatan operasional berlangsung.

Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan dinyatakan berlaku sepanjang usaha dan/atau kegiatan tidak melakukan perubahan lokasi, desain, proses, bahan baku dan/atau bahan penolong. Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan yang telah dinyatakan sesuai dengan isian formulir atau layak, maka dinyatakan kadaluarsa apabila usaha dan/atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak rekomendasi atas UKL-UPL.

PT Advanced Analytics Asia Laboratories hadir untuk solusi bagi para pelaku usaha dalam pembuatan dan penyusunan dokumen UKL/UPL. Tentunya dengan menggunakan metode penelitian dan parameter pengukuran baku sehingga hasil data valid.

Sehingga pelaku usaha bisa lebih memfokuskan pada pengembangan usahanya. Hubungi kami sekarang ya!
Call : (021) 3161673
Whatsapp : 0851-5621-0042
Alamat : Sentra Salemba Mas Jalan Salemba Raya No 34-36K Jakarta Pusat 10430