Debu atau Dust adalah partikel padat yang berukuran sangat kecil yang dibawa oleh udara. Partikel-partikel kecil ini dibentuk oleh suatu proses disintegrasi atau fraktur seperti penggilingan, penghancuran atau pemukulan terhadap benda padat. Mine Safety and Health Administration (MSHA) mendefinisikan debu sebagai padatan halus yang tersuspensi diudara (airbone) yang tidak mengalami perubahan secara kimia ataupun fisika dari bahan padatan aslinya.
Debu adalah partikel kecil yang berasal dari beberapa sumber yang dibawa oleh udara dan bersifat toksik (racun) yang umumnya timbul karena aktivitas mekanis seperti aktivitas mesin-mesin industri, transportasi, bahkan aktivitas
manusia lainnya. Jenis industri konstruksi, pertambangan dan agrikultur banyak menyumbang debu terhadap lingkungan yang muncul akibat beragam kegiatan seperti grinding hingga crushing.
Jenis Jenis Debu
Menurut Mengkidi, adapun jenis jenis debu berdasarkan tingkat bahaya nya, antara lain:
- Karsigonik Dust, adalah debu yang dapat merangsang terjadinya sel kanker. Contohnya adalah debu arsenik, debu hasil peluruhan radon, dan asbes.
- Fibrogenik Dust, adalah debu yang dapat menimbul fibrosis pada sistem pernapasan. Contohnya adalah debu asbes, debu silika, dan batubara.
- Radioaktif Dust, adalah debu yang memiliki paparan radiasi alfa dan beta. Contohnya bijih-bijih torium
- Eksplosif Dust, adalah debu yang pada suhu dan kondisi tertentu mudah untuk meledak. Contohnya debu metal, batubara, debu organik.
- Debu yang memiliki racun terhadap organ atau jaringan tubuh. Contohnya debu mercuri, nikel, timbal, dan lain-lain.
- Inert Dust, adalah debu yang memiliki kandungan <1% kursa yang mengakibatkan penggangguan dalam bekerja dan juga menimbulkan iritasi pada mata dan kulit. Contohnya adalah debu gypsum, batu kapur, dan kaolin.
- Inhalable dust atau irrespirable dust, adalah debu yang berukuran >10 µ yang hanya tertahan di hidung.
- Respirable dust, adalah partikel debu yang berukuran <10 µ dan dapat masuk kerongga hidung hingga ke dalam paru-paru
Bahaya Debu Bagi Pernapasan
Paparan debu dapat ditemukan dimana saja dengan wujud yang tidak terlihat (kasat mata) sehingga sangat sulit untuk dihindari. Sejatinya, tubuh manusia memiliki pertahanan akibat menghirup debu, namun jika tepapar dengan intensitas waktu yang lama maka tubuh akan sulit beradaptasi dan mudah terserang penyakit.
Adapun penyakit yang dapat ditimbulkan diantaranya:
1. Alergi
Umumnya, debu berukuran besar yang terperangkap di hidung bisa langsung menimbulkan refleks batuk dan bersin. Reaksi ini sebenarnya merupakan sistem pertahanan tubuh untuk segera mengeluarkan debu dari saluran napas.
Namun, debu yang terperangkap di dalam hidung juga bisa memicu alergi rinitis (hay fever). Debu akan merangsang timbulnya reaksi berlebihan dari sistem imun terhadap zat asing. Akibatnya, muncul gangguan pernapasan seperti batuk, bersin, hidung tersumbat, dan hidung berair.
Selain itu, alergi rinitis bisa menimbulkan gejala seperti mata gatal, merah, dan berair. Gangguan pada pernapasan bisa terus berlangsung selama pasien alergi terpapar debu. Reaksi alergi bisa berhenti ketika pasien menghindari paparan debu atau mengonsumsi obat alergi.
2. Iritasi saluran napas
Jika Anda menghirup debu dalam jumlah besar dan secara terus-menerus, debu bisa mengiritasi saluran napas atas seperti hidung dan tenggorokan.
Selain menimbulkan batuk atau bersin, bahaya dari iritasi debu di saluran napas juga bisa memicu gejala sakit tenggorokan seperti tenggorokan gatal, perih, dan kering.
Paparan debu dalam jangka panjang nantinya bisa merusak jaringan di sekitar hidung dan tenggorokan. Kondisi ini bisa meningkatkan produksi dahak di saluran napas atas.
Penumpukkan dahak bisa menghalangi jalan udara sehingga menyebabkan sesak napas. Jika telah mengiritasi laring (kotak suara), Anda juga bisa mengalami suara serak.
3. Infeksi saluran pernapasan
Debu berukuran partikel atau yang lebih halus bisa membawa bakteri, virus, atau jamur yang menybabkan infeksi pernapasan
Beberapa jenis pernapasan infeksi tersebut bisa menyebabkan pilek atau flu yang menyerang saluran pernapasan atas.
Namun, partikel debu yang sangat halus juga bisa membawa bakteri, virus, atau jamur tertentu sampai ke saluran pernapasan yang lebih dalam seperti trakea, bronkus, dan paru-paru.
Debu yang lebih halus bahkan bisa melindungi mikroorganisme penyebab infeksi dari sistem penyaringan di saluran napas bawah.
infeksi akan merusak jaringan yang melindungi saluran napas, selanjutnya menyebabkan penumpukan lendir di paru-paru. Kondisi ini bisa mengakibatkan gejala sering sesak napas.
4. Pneumoconiosis
Melansir Canadian Centre for Occupational Health and Safety, aktivitas atau pekerjaan yang memungkinkan pekerjanya menghirup debu secara terus-menerus bisa menyebabkan bahaya seperti pneumoconiosis.
Pneumoconiosis ditandai dengan munculnya jaringan parut atau luka (fibrosis paru) yang mengelilingi jaringan paru-paru yang sehat.
Kerusakan jaringan di paru-paru tersebut disebabkan oleh paparan debu yang mengandung zat kimia berbahaya seperti asbes, berilium, dan kobalt.
Pneumoconiosis bisa menyebabkan penurunan fungsi paru-paru sehingga membuat pasien kesulitan bernapas dan berisiko tinggi mengalami gagal napas.
Beberapa jenis penyakit pneumoconiosis adalah:
- Silicosis – Silicosis adalah pneumoconiosis yang disebabkan oleh debu kuarsa atau silca. Kondisi paru-paru ditandai dengan nodular fibrosis (parut pada jaringan paru-paru), mengakibatkan sesak napas. Silikosis adalah penyakit yang irreversible atau tidak bisa disembuhkan, bahkan tahapan lanjut bersifat progresive meskipun sudah tidak terpapar lagi.
- Black Lung (Paru Hitam) – paru hitam adalah bentuk pneumokoniosis yang disebabkan oleh penumpukan debu batubara didalam paru-paru yang membuat jaringan paru-paru menjadi gelap atau hitam. Penyakit ini juga bersifat progresif. Meskipun nama penyakit ini banyak dikenal sebagai penyakit paru hitam, namun nama resminya adalah pneumokoniosis pekerja batubara (coal worker’s pneumoconiosis (CWP)).
- Asbestosis – Asbestosis adalah suatu bentuk pneumokoniosis yang disebabkan oleh serat asbes. Dan penyakit ini juga bersifat irreversibel.
Langkah Pencegahan
Debu dapat dikontrol dan diminimalisir dengan adanya pemantauan rutin yang dilakukan. Pemantauan bertujuan untuk mengetahui sejauh mana debu tersebar di lingkungan baik industri, perkantoran maupun rumahan. Adapun langkah yang dapat dilakukan dalam mengurasi emisi debu :
Kontrol
Pencegahan terjadinya debu di area kerja juga dapat diterapkan. Meskipun dalam proses produksi yang massal, dimana bahan baku atau produk yang digunakan menghasilkan debu, maka tentu saja sistem pencegahan hampir tidak mungkin dilakukan. Namun jika proses tersebut dirancang secara baik untuk memenimalkan debu, misalnya dengan menggunakan sistem penanganan yang tidak menimbulkan debu, maka emisi debu dapat dikurangi.
Setelah semua usaha pencegahan dilakukan secara maksimal, dan jika masih terdapat debu dari proses tersebut, maka barulah dilakukan pengendalian atau pengontrolan terhadap debu tersebut. Beberapa teknik pengendalian yang dapat dilakukan adalah seperti dust collection systems, sistem wet dust suppression systems, and airborne dust capture through water sprays.
- Dust Collection Systems – menggunakan prinsip ventilasi untuk menangkap debu dari sumbernya. Debu disedot dari udara dengan menggunakan pompa dan dialirkan kedalam dust collector, kemudian udara bersih dialirkan keluar.
- Wet Dust Suppression Systems – menggunakan cairan menangkap debu agar tidak berterbangan di udara
- Airborne Dust Capture Through Water Sprays – menyemprot debu-debu yang timbul pada saat proses dengan menggunakan air atau bahan kimia pengikat, semprotan harus membentuk partikel cairan yang kecil (droplet) sehingga bisa menyebar di udara dan mengikat debu yang berterbangan membentuk agglomerates sehingga turun kebawah.
Monitoring
Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan dalam pengendalian dan monitoring udara lingkungan kerja yang disusun dalam Regulasi Permenaker No.5 Tahun 2018 Tentang Kehatan dan Keselamatan Lingkungan Kerja. Didalamnya memuat nilai ambang batas (NAB) untuk beberapa parameter termasuk partikel debu sesuai dengan jenis industri yang dijalankan. Monitoring lingkungan dapat dilakukan oleh laboratorium lingkungan yang telah mengantongi akreditasi oleh lembaga KAN (Komite Akreditasi Nasional) agar prosedur yang dijalankan sesuai dengan metode yang diarahkan. Salah satu laboratorium lingkungan terpercaya dan telah mengantongi sertifikasi dari Lembaga KAN adalah A3 Laboratories yang berada di wilayah Matraman, Jakarta Pusat. Selain pengukuran partikel debu, laboratorium lingkungan A3 Laboratories juga mampu melakukan analisa dan monitoring Udara, Air hingga Emisi.
referensi :
Helo sehat
HSP Academy