Polutan udara adalah salah satu masalah lingkungan yang terjadi di seluruh dunia. Kondisi ini terjadi karena terjadinya karena adanya zat seperti gas, padatan, atau aerosol yang terbang ke atmosfer secara lebih cepat, melebihi kapasitas alami. Polutan di udara menjadi zat yang merusak lingkungan apabila jumlahnya melebihi batas normal.
Ada banyak unsur-unsur yang menyebabkan turunnya kualitas udara. Seperti zat Karbon Monoksida (CO), Nitrogen Dioksida (NO2), Sulfur Dioksida (SO2), dan berbagai zat atau unsur lainnya. Zat tersebut dihasilkan dari kegiatan manusia maupun unsur alami.
Kehadiran polutan selain merusak lingkungan, juga bisa mengganggu kesehatan manusia, serta merusak properti. Sehingga polutan perlu dipantau secara terus menerus untuk menghasilkan hasil yang efektif.
Definisi
Polutan sendiri secara umum disebut sebagai benda atau zat yang membuat pencemaran lingkungan. Sedangkan pencemaran adalah masuknya ke dalam lingkungan atau wilayah tertentu dan menyebabkan menurunnya kualitas lingkungan di wilayah tersebut.
Adapun suatu zat dikatakan sebagai polutan ketika mereka menyebabkan kerugian terhadap makhluk hidup di sekitarnya. Kriteria zat disebut polutan ketika keberadaannya melebihi batas normal yang telah ditetapkan.
Polutan udara adalah zat yang masuk ke dalam udara dan merusak atmosfer yang terdapat di udara. Zat tersebut bersumber dari aktivitas manusia maupun kondisi alam yang terjadi.
Baca Juga: Polusi Udara Dalam Ruangan Lebih Berbahaya Daripada Polusi Udar Luar. Benarkah?
Sifat Polutan
Ada dua sifat polutan yang dikenal saat ini, yaitu:
- Polutan bersifat merusak sementara. Dalam konsentrasi rendah, polutan yang berada dalam lingkungan tidak akan merusak.
- Polutan bisa merusak dalam jangka waktu lama. POlutan yang memiliki konsentrasi rendah tidak merusak. Tetapi jika terakumulasi pada lingkungan dalam waktu yang lama, polutan akan merusak.
Zat Pencemar Udara
Udara bersih terdiri dari nitrogen dan oksigen, masing-masing 78 persen dan 21 persen. Sedangkan 1 persennya adalah campuran gas lain, seperti argon 0,9 persen, dan zat kecil lainnya seperti karbon dioksida (CO2), gas metana, hidrogen, dan helium. Serta berbagai zat lainnya. Uap air juga masuk dalam komponen atmosfer meskipun kadarnya tidak banyak.
Menurut Environmental Protection Agency (EPA) terdapat enam polutan udara, dimana parameter polutan ini berguna sebagai indikator kualitas udara secara keseluruhan. Lab.id telah merangkum kriteria polutan udara berdasarkan kriteria EPA.
Polutan
|
Sumber Umum |
Parameter Maksimum (Baku Mutu) |
Risiko Lingkungan |
Risiko Kesehatan
|
Karbon Monoksida (CO2) |
Emisi kendaraan, kebakaran, aktivitas industri |
35 PPm (1 Jam)
9 PPm (9 Jam) |
Kontribusi dalam pembentukan kabut asap |
Memperparah penyakit jantung, masalah penglihatan, mengurangi kemampuan fisik dan mental seseorang. |
Nitrogen Oksida (NO2) |
Emisi Kendaraan, Pembangkit Listrik, Aktivitas Industri |
0,053 PPm ( 1 Tahun) |
Merusak tanaman, berkontribusi pembentukan kabut asap |
Peradangan dan iritasi saluran pernafasan. |
Sulfur Dioksida (SO2) |
Pembangkit listrik, pembakaran bahan bakar fosil, aktivitas industri, emisi kendaraan |
0,03 PPm (Periode 1 Tahun)
0,14 PPm (24 jam) |
Penyebab utama kabut asap; berkontribusi pada pembentukan hujan asam, merusak tanaman, bangunan, dan bereaksi membentuk partikel |
Kesulitan bernafas, terutama pada penderita asma dan penyakit jantung. |
Ozon (O3) |
NO2 dan senyawa organik yang mudah menguap dari emisi industri dan kendaraan, uap bensin, pelarut kimia, dan utilitas listrik |
0,075 PPm (8 Jam) |
Mempengaruhi kualitas tanaman dalam bernafas, menyebabkan perubahan iklim seperti cuaca buruk. |
Fungsi paru-paru berkurang, iritasi, dan radang saluran pernafasan. |
Particulate Matter (Pm) |
Sumber partikel yang meliputi kebakaran, cerobong asap, konstruksi, jalan tak beraspal; sumber partikular sekunder termasuk reaksi antara bahan kimia gas yang dipancarkan oleh pembangkit listrik dan kendaraan. |
150 μg/M3 (24 jam untuk partikel Pm10
35 μg/M3 (24 jam untuk partikel Pm 2,5 |
Berkontribusi terhadap pembentukan kabut asap, hujan asam, mengubah keseimbangan pH sumber air, merusak tanaman, dan bangunan |
Iritasi saluran pernafasan, asma, detak jantung tidak teratur |
Timah (Pb) |
Pengolahan logam, pembakaran sampah, pembakaran bahan bakar fosil |
0,15 μg/m3 (Rata-rata 3 bulan)
1,5 μg/m3 (Rata-Rata 4 Bulan) |
Hilangnya keanekaragaman hayati, penurunan reproduksi, masalah neurologis pada vertebrata |
Efek buruk pada sistem tubuh, berkontribusi pada ketidakmampuan belajar jika terpapar pada anak kecil, efek kardiovaskular pada orang dewasa. |
Note: Data diatas berdasarkan dari EPA dan menjadi acuan di Amerika. Sedangkan di Indonesia menggunakan Baku Mutu Udara Ambien yang tertuang di Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 1999.
Kriteria utama yang menjadi perhatian di wilayah perkotaan adalah sulfur dioksida, nitrogen dioksida, dan karbon monoksida. Gas-gas tersebut dipancarkan langsung ke udara melalui bahan bakar fosil seperti minyak, bensin, dan gas alam yang bersumber dari pembangkit listrik, kendaraan, dan sumber pembakaran lainnya.
Sedangkan ozon, merupakan polutan yang terbentuk di atmosfer melalui reaksi kimia yang terjadi seperti nitrogen dioksida dan senyawa organik lain yang mudah menguap.
Sementara partikulat udara dari partikel padat atau cair, terutama yang berukuran kurang dari 10 mikrometer/Seperjuta Meter, menjadi polutan udara yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.
Polutan tersebut dipancarkan oleh aktivitas industri, pembangkit listrik berbahan bakar batu bara atau minyak, sistem pemanas perumahan, dan mobil. Asap timbal yang bersumber dari bahan bakar diesel pun cukup beracun.
Polutan selalu dibuang dalam jumlah yang cukup tinggi, umumnya diukur dalam jutaan ton per tahun. Diatur dalam standar kualitas udara ambien, yang merupakan parameter maksimum yang dapat diterima sebelum dibuang ke lingkungan.
Partikel Halus
Partikel halus merupakan fragmen yang sangat kecil dari bahan padat atau tetesan cairan yang tersuspensi di udara disebut dengan partikulat. Dicirikan berdasarkan ukuran dan fase (padat atau cair) bukan berdasarkan komposisi kimia. Sebagai contoh, partikulat padat dengan diameter 1-100 μm disebut debu, sedangkan padatan udara dengan diameter kurang dari 1μm disebut uap.
Partikulat yang berbahaya adalah partikulat yang memiliki diameter kurang dari 10 μm, karena dapat masuk ke dalam paru-paru dan terperangkap pada sistem pernafasan bagian bawah. Sumber utama partikulat adalah pembangkit listrik, bahan bakar fosil, aktivitas manufaktur, sistem pemanas perumahan berbahan bakar fosil, kendaraan bertenaga mesin.
Baca Juga: Strategi Preventif Solusi Pencemaran Lingkungan
Kesimpulan
Meskipun masalah polutan udara sudah menjadi perhatian dunia sejak lama, dan sudah sering berbagai negara melakukan Konferensi untuk pembahasan mengenai Pemanasan Global, tetapi masih banyak industri yang belum mampu beralih ke teknologi ramah lingkungan secara masif. Sehingga setiap industri perlu memantau kualitas udara yang dihasilkan dalam proses industri.
Pemantauan kualitas udara bisa dilakukan dengan melakukan aktivitas-aktivitas pengujian dan monitoring dengan menggandeng Pihak Laboratorium Lingkungan terakreditasi seperti PT Advanced Analytics Asia (A3) Laboratories. Dapatkan informasi untuk pengujian udara dengan menghubungi kami.
Related