Tag Laboratorium Lingkungan

Emisi kendaraan berupa asap knalpot yang mengandung polutan seperti CO2, NO2, dan SO2

Pengaruh Emisi Kendaraan terhadap Lingkungan

Seiring meningkatnya jumlah kendaraan bermotor, terutama di kota-kota besar, kualitas udara menjadi semakin menurun. Salah satu penyebab utamanya adalah emisi kendaraan yang tidak terkontrol. Oleh karena itu, selain kesadaran individu, diperlukan langkah nyata seperti pengujian emisi secara berkala untuk memastikan kendaraan tetap ramah lingkungan.

Apa Itu Emisi Kendaraan?

Emisi kendaraan merupakan gas buang hasil pembakaran bahan bakar di mesin. Gas ini mengandung zat berbahaya seperti karbon monoksida (CO), nitrogen oksida (NOx), hidrokarbon (HC), serta partikulat (PM) yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan.

Dampak Emisi terhadap Lingkungan

  1. Pencemaran Udara

Kendaraan yang tidak terawat menghasilkan emisi lebih tinggi, yang berkontribusi pada penurunan kualitas udara, terutama di wilayah padat kendaraan.

  1. Perubahan Iklim

Gas seperti karbon dioksida (CO₂) mempercepat efek rumah kaca yang menyebabkan pemanasan global.

  1. Hujan Asam dan Kerusakan Ekosistem

NOx dan polutan lainnya dapat menyebabkan hujan asam yang merusak tanaman, tanah, serta bangunan.

Dampak terhadap Kesehatan

Paparan emisi kendaraan dalam jangka panjang dapat menyebabkan:

  • Gangguan pernapasan
  • Penyakit jantung
  • Iritasi mata
  • Risiko kanker

Pentingnya Pengujian Emisi Kendaraan Secara Berkala

Banyak pemilik kendaraan belum menyadari bahwa performa mesin yang menurun dapat meningkatkan kadar emisi secara signifikan. Pengujian emisi menjadi langkah penting untuk:

  • Mengetahui tingkat pencemaran dari kendaraan
  • Memastikan kendaraan memenuhi standar lingkungan
  • Mendeteksi kerusakan mesin sejak dini
  • Mengurangi biaya perbaikan jangka panjang

Pengujian yang dilakukan secara rutin tidak hanya membantu menjaga performa kendaraan, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap kualitas udara yang lebih baik.

Sebagai laboratorium yang berpengalaman di bidang pengujian lingkungan, PT Advanced Analytics Asia Laboratories menyediakan layanan:

  • Pengujian emisi kendaraan sesuai standar regulasi
  • Analisis hasil uji yang akurat dan terpercaya
  • Dukungan teknis untuk membantu interpretasi hasil
  • Layanan cepat dan profesional untuk kebutuhan individu maupun perusahaan

 

Minyak dan lemak mengapung di permukaan air limbah industri yang diuji di laboratorium lingkungan

Minyak dan Lemak pada Air Limbah: Penyebab, Dampak, dan Cara Mengatasinya?

Mengapa Parameter Minyak dan Lemak Penting?

Minyak dan lemak (Oil & Grease/O&G) adalah salah satu parameter utama dalam pengujian air limbah industri. Zat ini tidak larut dalam air dan cenderung mengapung di permukaan. Jika kadarnya tinggi, minyak dan lemak dapat mengganggu sistem pengolahan air limbah (IPAL) dan berpotensi menyebabkan pelanggaran baku mutu lingkungan.

Parameter ini umumnya diuji pada industri makanan dan minuman, restoran, rumah potong hewan, industri sawit, manufaktur, hingga bengkel dan workshop.

Apa Itu Minyak dan Lemak dalam Air Limbah?

Minyak dan lemak dalam air limbah berasal dari:

  • Sisa minyak goreng dan lemak hewani

  • Proses produksi makanan

  • Pelumas dan oli industri

  • Pencucian peralatan produksi

Di laboratorium lingkungan, parameter ini dianalisis menggunakan metode ekstraksi pelarut (gravimetri) dan dilaporkan dalam satuan mg/L.

Dampak Jika Minyak dan Lemak Melebihi Baku Mutu

1. Terhadap Sistem IPAL

  • Penyumbatan pipa dan pompa

  • Gangguan proses aerasi

  • Terbentuknya lapisan scum

  • Penurunan efektivitas bakteri pengurai

2. Terhadap Lingkungan

  • Menghambat transfer oksigen di badan air

  • Membahayakan biota perairan

  • Menimbulkan bau tidak sedap

  • Berisiko terkena sanksi administratif

Karena itu, pemantauan rutin sangat penting untuk menjaga kepatuhan dan kinerja sistem pengolahan.

Cara Mengatasi Hasil Uji Minyak dan Lemak Tinggi

1. Pemasangan Grease Trap

Grease trap berfungsi menangkap minyak sebelum masuk ke sistem IPAL.
Pastikan kapasitas sesuai debit limbah dan lakukan pengurasan rutin agar tetap efektif.

2. Oil Separator atau API Separator

Digunakan pada industri dengan kandungan minyak tinggi. Sistem ini bekerja berdasarkan perbedaan berat jenis antara minyak dan air.

3. Dissolved Air Flotation (DAF)

DAF efektif untuk industri makanan dan pengolahan dengan kadar minyak tinggi. Gelembung udara mikro akan mengangkat partikel minyak ke permukaan untuk dipisahkan.

4.Optimalisasi Operasional

  • Edukasi karyawan agar tidak membuang minyak langsung ke drainase

  • Pisahkan limbah minyak sebelum proses pencucian

  • Lakukan audit dan monitoring rutin IPAL

  • Pastikan beban limbah sesuai kapasitas sistem

 

Pentingnya Pengujian Minyak dan Lemak Secara Berkala

Pengujian rutin membantu industri:

  • Memastikan kepatuhan terhadap regulasi

  • Mencegah kerusakan sistem IPAL

  • Menghindari denda atau sanksi

  • Mengoptimalkan biaya operasional

Hasil uji yang akurat dari laboratorium terpercaya menjadi dasar pengambilan keputusan teknis yang tepat.

Pengujian medan listrik di lingkungan kerja untuk memastikan keselamatan kerja dan kepatuhan K3

Pengujian Medan Listrik sebagai Bagian Penting Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja

Di balik kabel, panel listrik, dan mesin industri yang digunakan setiap hari, terdapat medan listrik yang tidak terlihat oleh mata. Meski tidak kasat mata, paparan medan listrik yang berlebihan dapat berdampak pada kesehatan pekerja dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Oleh karena itu, pengujian medan listrik menjadi langkah penting dalam memastikan lingkungan kerja yang aman dan sesuai standar.

Apa Itu Medan Listrik?

Medan listrik adalah medan yang terbentuk di sekitar peralatan atau instalasi yang bertegangan listrik, seperti panel listrik, trafo, genset, mesin industri, kabel distribusi listrik, serta ruang server dan data center. Semakin tinggi tegangan dan semakin dekat jarak pekerja dengan sumber listrik, maka semakin besar pula potensi paparannya.

Mengapa Pengujian Medan Listrik Perlu Dilakukan?

Pertama, untuk melindungi kesehatan pekerja. Paparan medan listrik yang melebihi ambang batas aman, terutama dalam jangka panjang, dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti sakit kepala, pusing, kelelahan berlebih, gangguan konsentrasi, hingga gangguan tidur. Pengujian dilakukan untuk memastikan paparan yang diterima pekerja masih berada dalam batas yang diperbolehkan.

Kedua, untuk memenuhi persyaratan K3 dan regulasi. Dalam penerapan K3, perusahaan memiliki kewajiban untuk mengendalikan bahaya fisik di tempat kerja, termasuk bahaya listrik. Hasil pengujian medan listrik sering dibutuhkan sebagai dokumen pendukung audit K3, pemeriksaan instansi pemerintah, penerapan SMK3, maupun sertifikasi ISO. Tanpa pengujian, perusahaan berisiko dianggap tidak patuh terhadap peraturan yang berlaku.

Ketiga, untuk mengidentifikasi area berisiko tinggi. Pengujian medan listrik membantu perusahaan mengetahui area kerja atau peralatan mana yang memiliki tingkat paparan tinggi. Dari hasil tersebut, perusahaan dapat menentukan langkah pengendalian yang tepat, seperti pembatasan area kerja, penataan ulang posisi peralatan, penambahan pelindung atau shielding, serta penggunaan alat pelindung diri yang sesuai.

Keempat, sebagai langkah pencegahan dampak jangka panjang. Paparan medan listrik yang rendah namun terjadi terus-menerus sering kali tidak disadari. Padahal, jika dibiarkan tanpa pemantauan, paparan tersebut berpotensi menimbulkan masalah kesehatan di kemudian hari. Pengujian rutin membantu perusahaan mendeteksi potensi risiko sejak dini dan mengambil tindakan korektif lebih cepat.

Kelima, sebagai bukti kepatuhan dan tanggung jawab perusahaan. Laporan hasil pengujian medan listrik merupakan dokumen resmi K3 yang menunjukkan komitmen perusahaan dalam melindungi pekerja dan menjalankan usaha secara bertanggung jawab. Dokumen ini juga meningkatkan kepercayaan auditor, klien, dan mitra bisnis.

Area Kerja yang Umumnya Perlu Dilakukan Pengujian Medan Listrik

Pengujian medan listrik umumnya dilakukan di ruang panel listrik, ruang genset dan trafo, area produksi dengan mesin bertegangan tinggi, ruang server atau data center, serta area kerja yang berdekatan dengan jalur kabel utama.

Pengujian Medan Listrik oleh Laboratorium Terpercaya

Pengujian medan listrik sebaiknya dilakukan oleh laboratorium lingkungan yang kompeten, menggunakan alat ukur yang terkalibrasi serta metode pengujian yang sesuai standar. Dengan pengujian yang tepat, hasil yang diperoleh dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan dan dokumen pendukung kepatuhan K3.

 

Hubungi kami untuk  konsultasi dan layanan pengujian medan listrik.

Pengujian radon di udara dalam ruang oleh PT A3 Lab sesuai Permenkes 2 Tahun 2023

Pengujian Radon di Udara Dalam Ruang

Kualitas udara dalam ruang semakin penting untuk diperhatikan, terutama karena sebagian besar aktivitas dilakukan di dalam bangunan.

Salah satu parameter yang wajib diuji berdasarkan Permenkes No. 2 Tahun 2023 adalah Radon (Rn-222), gas radioaktif alami yang tidak berbau, tidak berwarna, dan tidak berasa.

Radon dapat masuk ke bangunan melalui retakan lantai, dinding, pipa, atau rongga tanah. Paparan radon jangka panjang dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan, termasuk kanker paru.

Permenkes No. 2 Tahun 2023 menetapkan Nilai Ambang Batas (NAB) Radon sebesar 100-300 Bq/m³ atau untuk fasilitas pelayanan kesehatan 4 pCi/liter,  Jika hasil pengukuran melebihi nilai tersebut, bangunan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan memerlukan tindakan mitigasi seperti meningkatkan ventilasi atau memperbaiki struktur bangunan.

Untuk memastikan bahwa ruangan aman, memenuhi regulasi, serta memberikan dasar teknis bagi mitigasi atau perbaikan kualitas udara dalam ruang.  PT Advanced Analytics Asia Laboratories menyediakan layanan pengujian Radon di udara dalam ruang sesuai Permenkes No. 2 Tahun 2023,

Untuk informasi dan permintaan pengujian Radon, silakan menghubungi kami.

Pekerja menggunakan pelindung telinga di area industri untuk mengurangi kebisingan kerja

Cara Mengatasi Kebisingan di Lingkungan Kerja yang Melebihi Nilai Ambang Batas

Kebisingan di tempat kerja sering kali dianggap sepele, padahal dampaknya bisa serius bagi kesehatan pekerja dan produktivitas. Menurut Permenaker No. 5 Tahun 2018, batas aman kebisingan kerja adalah 85 dB(A) selama 8 jam per hari. Jika melebihi nilai ini, perusahaan wajib melakukan langkah pengendalian untuk mencegah gangguan pendengaran dan stres akibat paparan suara berlebih.

  1. Lakukan Pengukuran dan Identifikasi

Langkah pertama adalah mengukur tingkat kebisingan menggunakan Sound Level Meter atau dosimeter. Data ini membantu menentukan area paling bising, sumber suara utama (misalnya mesin atau proses produksi), serta durasi paparan pekerja. Hasil pengukuran menjadi dasar untuk merencanakan tindakan perbaikan.

  1. Terapkan Pengendalian Teknik

Upaya teknis adalah cara paling efektif untuk menurunkan kebisingan di sumbernya. Beberapa langkah yang bisa diterapkan antara lain:

– Melakukan perawatan rutin mesin agar tidak menimbulkan suara berlebih.

– Memasang peredam suara (silencer, muffler, panel akustik).

– Menutup atau mengisolasi sumber kebisingan di ruang khusus.

– Menata ulang layout area kerja agar jarak pekerja dari sumber bising lebih jauh.

– Mengganti peralatan lama dengan mesin yang lebih senyap.

  1. Pengaturan Kerja (Administratif)

Jika kebisingan belum dapat dikurangi secara teknis, terapkan langkah administratif, seperti:

– Rotasi pekerja agar paparan tidak melebihi waktu maksimum.

– Pembatasan jam kerja di area bising.

– Penjadwalan produksi pada jam tertentu untuk mengurangi paparan kolektif.

– Edukasi pekerja tentang bahaya kebisingan dan cara perlindungan diri.

  1. Gunakan Alat Pelindung Diri (APD)

Sebagai langkah terakhir, pekerja wajib memakai APD pendengaran, seperti:

– Earplug untuk paparan sedang.

– Earmuff untuk area dengan kebisingan tinggi.

– Custom molded earplug untuk perlindungan maksimal dan kenyamanan.

  1. Lakukan Evaluasi Berkala

Pengendalian kebisingan bukan tindakan sekali jadi. Lakukan monitoring rutin minimal setahun sekali, termasuk:

– Pengukuran ulang tingkat kebisingan.

– Pemeriksaan kesehatan pendengaran (uji audiometri).

– Evaluasi efektivitas tindakan yang sudah diterapkan.

 

PT Advanced Analytics Asia Laboratories dapat membantu Perusahaan Bapak / Ibu dalam melakukan pengujian Kebisingan.

Hubungi kami segera.

debu

4 Penyakit Mengintai Akibat Paparan Debu

Debu atau Dust adalah partikel padat yang berukuran sangat kecil yang dibawa oleh udara. Partikel-partikel kecil ini dibentuk oleh suatu proses disintegrasi atau fraktur seperti penggilingan, penghancuran atau pemukulan terhadap benda padat. Mine Safety and Health Administration (MSHA) mendefinisikan debu sebagai padatan halus yang tersuspensi diudara (airbone) yang tidak mengalami perubahan secara kimia ataupun fisika dari bahan padatan aslinya.

Debu adalah partikel kecil yang berasal dari beberapa sumber yang dibawa oleh udara dan bersifat toksik (racun) yang umumnya timbul karena aktivitas mekanis seperti aktivitas mesin-mesin industri, transportasi, bahkan aktivitas
manusia lainnya. Jenis industri konstruksi, pertambangan dan agrikultur banyak menyumbang debu terhadap lingkungan yang muncul akibat beragam kegiatan seperti grinding hingga crushing.

Jenis Jenis Debu

Menurut Mengkidi, adapun jenis jenis debu berdasarkan tingkat bahaya nya, antara lain:

  • Karsigonik Dust, adalah debu yang dapat merangsang terjadinya sel kanker. Contohnya adalah debu arsenik, debu hasil peluruhan radon, dan asbes.
  • Fibrogenik Dust, adalah debu yang dapat menimbul fibrosis pada sistem pernapasan. Contohnya adalah debu asbes, debu silika, dan batubara.
  • Radioaktif Dust, adalah debu yang memiliki paparan radiasi alfa dan beta. Contohnya bijih-bijih torium
  • Eksplosif Dust, adalah debu yang pada suhu dan kondisi tertentu mudah untuk meledak. Contohnya debu metal, batubara, debu organik.
  • Debu yang memiliki racun terhadap organ atau jaringan tubuh. Contohnya debu mercuri, nikel, timbal, dan lain-lain.
  • Inert Dust, adalah debu yang memiliki kandungan <1% kursa yang mengakibatkan penggangguan dalam bekerja dan juga menimbulkan iritasi pada mata dan kulit. Contohnya adalah debu gypsum, batu kapur, dan kaolin.
  • Inhalable dust atau irrespirable dust, adalah debu yang berukuran >10 µ yang hanya tertahan di hidung.
  • Respirable dust, adalah partikel debu yang berukuran <10 µ dan dapat masuk kerongga hidung hingga ke dalam paru-paru

Bahaya Debu Bagi Pernapasan

Paparan debu dapat ditemukan dimana saja dengan wujud yang tidak terlihat (kasat mata) sehingga sangat sulit untuk dihindari. Sejatinya, tubuh manusia memiliki pertahanan akibat menghirup debu, namun jika tepapar dengan intensitas waktu yang lama maka tubuh akan sulit beradaptasi dan mudah terserang penyakit.

Adapun penyakit yang dapat ditimbulkan diantaranya:

1. Alergi

Umumnya, debu berukuran besar yang terperangkap di hidung bisa langsung menimbulkan refleks batuk dan bersin. Reaksi ini sebenarnya merupakan sistem pertahanan tubuh untuk segera mengeluarkan debu dari saluran napas.

Namun, debu yang terperangkap di dalam hidung juga bisa memicu alergi rinitis (hay fever). Debu akan merangsang timbulnya reaksi berlebihan dari sistem imun terhadap zat asing. Akibatnya, muncul gangguan pernapasan seperti batuk, bersin, hidung tersumbat, dan hidung berair.

Selain itu, alergi rinitis bisa menimbulkan gejala seperti mata gatal, merah, dan berair. Gangguan pada pernapasan bisa terus berlangsung selama pasien alergi terpapar debu. Reaksi alergi bisa berhenti ketika pasien menghindari paparan debu atau mengonsumsi obat alergi.

2. Iritasi saluran napas

Jika Anda menghirup debu dalam jumlah besar dan secara terus-menerus, debu bisa mengiritasi saluran napas atas seperti hidung dan tenggorokan.

Selain menimbulkan batuk atau bersin, bahaya dari iritasi debu di saluran napas juga bisa memicu gejala sakit tenggorokan seperti tenggorokan gatal, perih, dan kering.

Paparan debu dalam jangka panjang nantinya bisa merusak jaringan di sekitar hidung dan tenggorokan. Kondisi ini bisa meningkatkan produksi dahak di saluran napas atas.

Penumpukkan dahak bisa menghalangi jalan udara sehingga menyebabkan sesak napas. Jika telah mengiritasi laring (kotak suara), Anda juga bisa mengalami suara serak.

3. Infeksi saluran pernapasan

Debu berukuran partikel atau yang lebih halus bisa membawa bakteri, virus, atau jamur yang menybabkan infeksi pernapasan

Beberapa jenis pernapasan infeksi tersebut bisa menyebabkan pilek atau flu yang menyerang saluran pernapasan atas.

Namun, partikel debu yang sangat halus juga bisa membawa bakteri, virus, atau jamur tertentu sampai ke saluran pernapasan yang lebih dalam seperti trakea, bronkus, dan paru-paru.

Debu yang lebih halus bahkan bisa melindungi mikroorganisme penyebab infeksi dari sistem penyaringan di saluran napas bawah.

infeksi akan merusak jaringan yang melindungi saluran napas, selanjutnya menyebabkan penumpukan lendir di paru-paru. Kondisi ini bisa mengakibatkan gejala sering sesak napas.

4. Pneumoconiosis

Melansir Canadian Centre for Occupational Health and Safety, aktivitas atau pekerjaan yang memungkinkan pekerjanya menghirup debu secara terus-menerus bisa menyebabkan bahaya seperti pneumoconiosis.

Pneumoconiosis ditandai dengan munculnya jaringan parut atau luka (fibrosis paru) yang mengelilingi jaringan paru-paru yang sehat.

Kerusakan jaringan di paru-paru tersebut disebabkan oleh paparan debu yang mengandung zat kimia berbahaya seperti asbes, berilium, dan kobalt.

Pneumoconiosis bisa menyebabkan penurunan fungsi paru-paru sehingga membuat pasien kesulitan bernapas dan berisiko tinggi mengalami gagal napas.

Beberapa jenis penyakit pneumoconiosis adalah:

  • Silicosis – Silicosis adalah pneumoconiosis yang disebabkan oleh debu kuarsa atau silca. Kondisi paru-paru ditandai dengan nodular fibrosis (parut pada jaringan paru-paru), mengakibatkan sesak napas. Silikosis adalah penyakit yang irreversible atau tidak bisa disembuhkan, bahkan tahapan lanjut bersifat progresive meskipun sudah tidak terpapar lagi.
  • Black Lung (Paru Hitam) – paru hitam adalah bentuk pneumokoniosis yang disebabkan oleh penumpukan debu batubara didalam paru-paru yang membuat jaringan paru-paru menjadi gelap atau hitam. Penyakit ini juga bersifat progresif. Meskipun nama penyakit ini banyak dikenal sebagai penyakit paru hitam, namun nama resminya adalah pneumokoniosis pekerja batubara (coal worker’s pneumoconiosis (CWP)).
  • Asbestosis – Asbestosis adalah suatu bentuk pneumokoniosis yang disebabkan oleh serat asbes. Dan penyakit ini juga bersifat irreversibel.

Langkah Pencegahan

Debu dapat dikontrol dan diminimalisir dengan adanya pemantauan rutin yang dilakukan. Pemantauan bertujuan untuk mengetahui sejauh mana debu tersebar di lingkungan baik industri, perkantoran maupun rumahan. Adapun langkah yang dapat dilakukan dalam mengurasi emisi debu :

Kontrol

Pencegahan terjadinya debu di area kerja juga dapat diterapkan. Meskipun dalam proses produksi yang massal, dimana bahan baku atau produk yang digunakan menghasilkan debu, maka tentu saja sistem pencegahan hampir tidak mungkin dilakukan. Namun jika proses tersebut dirancang secara baik untuk memenimalkan debu, misalnya dengan menggunakan sistem penanganan yang tidak menimbulkan debu, maka emisi debu dapat dikurangi.

Setelah semua usaha pencegahan dilakukan secara maksimal, dan jika masih terdapat debu dari proses tersebut, maka barulah dilakukan pengendalian atau pengontrolan terhadap debu tersebut. Beberapa teknik pengendalian yang dapat dilakukan adalah seperti dust collection systems, sistem wet dust suppression systems, and airborne dust capture through water sprays.

  • Dust Collection Systems – menggunakan prinsip ventilasi untuk menangkap debu dari sumbernya. Debu disedot dari udara dengan menggunakan pompa dan dialirkan kedalam dust collector, kemudian udara bersih dialirkan keluar.
  • Wet Dust Suppression Systems – menggunakan cairan menangkap debu agar tidak berterbangan di udara
  • Airborne Dust Capture Through Water Sprays – menyemprot debu-debu yang timbul pada saat proses dengan menggunakan air atau bahan kimia pengikat, semprotan harus membentuk partikel cairan yang kecil (droplet) sehingga bisa menyebar di udara dan mengikat debu yang berterbangan membentuk agglomerates sehingga turun kebawah.

Monitoring

Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan dalam pengendalian dan monitoring udara lingkungan kerja yang disusun dalam Regulasi Permenaker No.5 Tahun 2018 Tentang Kehatan dan Keselamatan Lingkungan Kerja. Didalamnya memuat nilai ambang batas (NAB) untuk beberapa parameter termasuk partikel debu sesuai dengan jenis industri yang dijalankan. Monitoring lingkungan dapat dilakukan oleh laboratorium lingkungan yang telah mengantongi akreditasi oleh lembaga KAN (Komite Akreditasi Nasional) agar prosedur yang dijalankan sesuai dengan metode yang diarahkan. Salah satu laboratorium lingkungan terpercaya dan telah mengantongi sertifikasi dari Lembaga KAN adalah A3 Laboratories yang berada di wilayah Matraman, Jakarta Pusat. Selain pengukuran partikel debu, laboratorium lingkungan A3 Laboratories juga mampu melakukan analisa dan monitoring Udara, Air hingga Emisi.

referensi :

Helo sehat

HSP Academy

audit surveillance

KAN ‘Hadiahkan’ 4 Parameter Akreditasi Lewat Audit Surveillance ISO 17025 pada A3 Laboratories

Audit Surveillance – PT Advanced Analytics Asia Laboratories atau biasa dikenal dengan A3 Laboratories merupakan perusahaan yang bergerak di bidang laboratorium lingkungan dan telah mengantongi sertifikasi lembaga Komite Akreditas Nasional (KAN) No. LP-1285-IDN. Selain itu, A3 Laboratories juga telah ditunjuk oleh Kemenaker sebagai Perusahaan Jasa K3. A3 Laboratories juga telah terakreditasi ISO 17025 sejak tahun 2017.

Baca Juga : PT Advanced Analytics Asia Resmi Terdaftar Sebagai PJK3

Pada bulan Juli lalu, A3 Laboratories melaksanakan Audit Surveilance untuk menjamin konsistensi penerapan sistem manajemen mutu. Pelaksanaan audit didampingin oleh 3 orang assesor dari lembaga Komite Akreditasi Nasional (KAN), yaitu :

  1. Ibu Murtiningsih selaku Ketua Asessor dari BBP2HP-KKP Jakarta yang mengases Mikrobiologi dan Manajemen Mutu
  2. Ibu Henggar Hardiani dari Balai Besar Pulp & Kertas mengases Air dan Air Limbah
  3. serta Bapak Bambang Hindratmo dari KLHK Udara Ambient, Emisi, Lingker dan PermenLHK No 23 tahun 2020

Apa Itu Audit Surveillance?

Seperti yang dikutip dari Direktorat Perencanaan dan Organisasi, Audit Surveillance adalah audit (pemantauan) yang wajib dilakukan oleh lembaga sertifikasi independen terhadap instansi yang telah bersertifikat ISO. Tujuan audit tersebut yaitu untuk menentukan apakah organisasi masih berhak menyandang sertifikat ISO atau tidak.

Pada kesempatan kali ini juga dilakukan wawancara oleh asesor KAN terhadap Manager Teknis dan beberapa Penyelia sebagai pelaksana pengujian di laboratorium. Hal-hal terkait teknis laboratorium diaudit oleh Asesor untuk memastikan pemenuhan terhadap persyaratan yang ada pada ISO 17025 : 2017 dan PermenLHK RI no 23 tahun 2020

ISO 17025 merupakan standar persyaratan umum untuk kompetensi sebuah laboratorium pengujian maupun laboratorium kalibrasi dengan menjamin sistem manajemen mutu baik secara administratif maupun secara teknis. PT Advanced Analytics Asia Laboratories telah terakreditasi ISO 17025 sejak tahun 2017.

Dalam pelaksanaan audit ini, Asesor mengidentifikasi kesesuaian dan ketidaksesuaian penerapan sistem mutu di laboratorium, serta menguraikan temuan ketidaksesuaian yang ada dan menetapkan kategori ketidaksesuaian. Kemudian tim internal A3 Laboratories melakukan analisis penyebab akar permasalahan yang dilanjutkan dengan mendiskusikan rencana tindak lanjut perbaikan atau pengendalian pekerjaan pengujian yang tidak sesuai. 

Hasil tindakan perbaikan yang dilakukan oleh tim Internal A3 Laboratories telah memenuhi keberterimaan ISO 17025 : 2017 dan PermenLHK RI no 23 tahun 2020 serta tidak ada parameter yang di drop namun A3 Laboratories mengembangkan 4 ruang lingkup parameter akreditasi, diantaranya :

  • MBAS (Methylen Blue Active Surfactant) pada Air Bersih, Air Permukaan dan Air Limbah
  • NO2 (Nitrogen dioxide) pada Air Bersih, Air Permukaan dan Air Limbah
  • COD (Chemical Oxygen Demand) pada Air Permukaan dan Air Limbah
  • Flourida pada Air Bersih, Air Permukaan dan Air Limbah

Diharapkan dengan dilakukan Audit Surveillance ini, PT Advanced Analytics Asia Laboratories dapat terus berkomitmen terhadap sistem manajemen mutu sehingga pelaksanaan pelayanan Laboratorium Lingkungan PT Advanced Analytics Asia Laboratories keseluruhannya menjadi lebih baik dengan mutu hasil uji yg lebih tepat, sehingga kevaliditasan hasil tidak diragukan lagi.

pengolahan air limbah

Pentingnya Rutin Melakukan Pengolahan Air Limbah 6 Bulan Sekali

Pengolahan Air Limbah merupakan suatu proses yang wajib dijalankan untuk mengurangi dan membersihkan limbah hasil buangan (effluent) hasil kegiatan industri, domestik atau rumah tangga dari air sehingga memungkinkan air tersebut untuk digunakan pada aktivitas yang lain . Air limbah sendiri dibedakan menjadi 2 jenis yakni Air Limbah Domestik dan Air Limbah Industri

Pengolahan Air Limbah Domestik

Air Limbah domestik adalah limbah berbetuk cair yang berasal dari kegiatan rumah tangga, perkantoran, homestay, dll. Sumber limbah air domestik bersifat organik yaitu dari sisa-sia makanan dan deterjen yang mengandung fosfor.

Sehingga air limbah domestik dapat meningkatkan kadar BOD (Biochemical Oxygen Demand) dan pH air. Keadaan tersebut menyebabkan terjadinya pencemaran yang banyak menimbulkan kerugian bagi manusia dan lingkungan.

Untuk melakukan uji kualitas air limbah domestik, setidaknya perlu menggunakan 8 parameter pengujian yang telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 Tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik, diantaranya :

  • pH
  • BOD
  • COD
  • TSS
  • Minyak dan Lemak
  • Amoniak
  • Total Coliform
  • Debit

Pengolahan Air Limbah Industri

Air Limbah Industri adalah air sisa produksi dari suatu proses kimia di industri. Untuk melakukan uji kualitas air limbah industri, setidaknya perlu menggunakan 32 parameter pengujian yang telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014, diantaranya :

  • Temperature
  • Zat Padat Terlarut (TDS)
  • Zat Pada Tersuspensi (TSS)
  • pH
  • Besi Terlarut (Fe)
  • Mangan Terlarut (Mn)
  • Barium (Ba)
  • Tembaga (Cu)
  • Seng (Zn)
  • Krom Heksavalen (Cr6+)
  • Krom Total (Cr)
  • Cadmium (Cd)
  • Air Raksa (Hg)
  • Timbal (Pb)
  • Stanum (Sn)
  • Arsen (As)
  • Selenium (Se)
  • Nikel (Ni)
  • Kobalt (Co)
  • Sianida (CN)
  • Sulfida (H2S)
  • Flourida (F)
  • Klorin Bebas (Cl2)
  • Amonia-Nitrogen (NH3-N)
  • Nitrat
  • Nitrit
  • Total Nitrogen
  • Minyak & Lemak
  • Total Bakteri Koliform
  • BOD5
  • COD
  • Fenol
  • Senyawa aktif biru metilen

Sedangkan untuk pengolahan limbah cair industri itu sendiri dapat dilakukan menjadi 3 tahap, yaitu :

1. Pengolahan Air Limbah Secara Fisika

Pengolahan secara fisika dilakukan pada limbah cair dengan kandungan bahan limbah yang dapat dipisahkan secara mekanis langsung tanpa penambahan bahan kimia atau tanpa melalui penghancuran secara biologis

2. Pengolahan Air Limbah Secara Kimia

Pengolahan secara kimia merupakan proses pengolahan limbah dimana penguraian atau pemisahan bahan yang tidak diinginkan berlangsung dengan adanya mekanisme reaksi kimia (penambahan bahan kimia ke dalam proses)

3. Pengolahan Air Limbah Secara Biologis

Pengolahan secara biologi merupakan sistem pengolahan yang didasarkan pada aktivitas mikroorganisme dalam kondisi aerobik atau anaerobik ataupun penggunaan organisme air untuk mengabsorbsi senyawa kimia dalam limbah cair.

Dengan demikian, perlu rutin dilakukannya pengujian kualitas air limbah guna menjaga kandungan limbah baik kimia maupun biologisnya tetap pada ambang baku mutu yang telah ditentukan.

Laboratorium lingkungan seperti PT Advanced Analytics Asia Laboratories (A3 Laboratories) telah mengantongi sertifikasi dari Lembaga Komite Nasional sebagai Laboratorium Lingkungan yang bisa membantu pelaku usaha utuk menguji kadar air limbah yang dihsilkan

Selain itu, A3 Laboratories selalu mengimplementasikan Sistem Manajemen Mutu ISO/IEC 17025 ; 2017 sebagai jaminan mutu / validitas pengujian kami sehingga kegiatan sampling dapat berjalan dengan baik dengan hanya menunggu 10 hari kerja untuk dokumen hasil pengujian.

sumber : SAKA

polusi kebauan

Mengenal 2 Sumber Polusi Kebauan, Karyawan Wajib Waspada

Polusi Kebauan – Udara adalah suatu campuran gas yang menyelimuti bumi. Komposisi campuran gastersebut tidak selalu konstan dan selalu berubah menurut waktu. Udara mengandung sejumlahoksigen yang merupakan komponen esensial bagi kehidupan.

Permasalahan lingkungan yang kerap dibicarakan adalah mengenai pencemaran lingkungan, hal ini dikarenakan pencemaran lingkungan baik secara langsung maupun tidak langsung akan berimbas kepada kesehatan manusia. Pencemaran diakibatkan oleh adanya zat, energi atau komponen yang terinduksi ke dalam lingkungan, dan salah satu komponen yang dapat menyebabkan pencemaran adalah kebauan.

Apabila manusia menghirup udara yang mengandung pencemar fisik kebauan, maka akan dapat menimbulkan dampak yang merugikan terhadap kesehatan. Dampak kesehatan akibat kebauan biasanya dapat menyebabkan gangguan psikologis dan iritasi saluran pernafasan apabila sumber bau berasal dariparameter kebauan seperti gas H2S atau NH3.

Bau dianggap sebagai efek atau dampak dari adanya pencemar primer, oleh karena itu dalam keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor50/MenLH/11/1996 tentang baku tingkat kebauan, yang diatur adalah sumber bauatau zat odoran. Yang dimaksud odoran adalah zat yang dapat menimbulkan rangsangan bau pada keadaan tertentu, berupa zat tunggal maupun campuran berbagai macam zat, dan lima jenis parameter yakni :

  • Bau Amoniak (NH3),
  • Metil Merkaptan(CH3SH),
  • Hidrogen Sulfida (H2S),
  • Metil Sulfida ((CH3)2S),
  • Stirena (C6H5CHCH2).

Polusi kebauan tidak dapat dianggap sepele karena efeknya bisa merugikan kesehatan manusia, sehingga upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk mengendalikan pencemaran kebauan dengan menetapkan baku mutu lingkungan. Baku mutu tingkat kebauan adalah batas maksimal bau dalam udara yang diperbolehkan dan tidak mengganggu kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan.

Sumber Polusi Kebauan

Sumber-sumber polusi bau di lingkungan yaitu :

  • Industri kimiadan petroleum berupa industri bahan kimia anorganik (terdiri dari pupuk, soda ash, kapur, dioxide sulfuric acid )
  • Industri bahan kimia organik (terdiri dari plastik,karet,sabun, deterjen, tekstil)
  • Industri penghasil pakan ternak sumber kedua dengan senyawa dan kelompok baunya yaitu ammonia , hydrogen sulfide, alkohol, aldehid,N2O.

Sumber kedua yaitu :

  • Daerah instalasi pengolahan air limbah. Pada dasarnya senyawa yang berbau merupakan senyawa kimia yang mudahmenguap dapat berasal dari golongan alcohol,keton, asam karboksilat, amina, danthiols.
  • Kehidupan keseharian, rumah sebagai tempat tinggal juga sering tercemaroleh polusi bau, misalnya berasal dari toilet kamar mandi atau sampah organikrumah tangga.

Oleh karena itu, karyawan di industri yang disebutkan diatas memiliki kewajiban untuk waspada, jika dirasa mengenai bau yang asing di lingkungan kerja sebaiknya menghubungi petugas kesehatan atau menghubungi laboratorium lingkungan untuk dilakuan pengecekan standar baku mutu sehingga perusahaan dan pemerintah dapat mengambil langkah tepat dalam menanggulanginya.

Laboratorium lingkungan seperti PT Advanced Analytics Asia Laboratories (A3 Laboratories) telah mengantongi sertifikasi dari Lembaga Komite Nasional sebagai Laboratorium Lingkungan yang juga mengimplementasikan Sistem Manajemen Mutu ISO/IEC 17025 ; 2017 sebagai jaminan mutu / validitas pengujian kami sehingga kegiatan sampling dapat berjalan dengan baik dengan hanya menunggu 10 hari kerja untuk dokumen hasil pengujian.

Referensi : Jurnal Penelitian

laboratorium lingkungan

3 Peran Penting Laboratorium Lingkungan Bagi Para Pelaku Usaha

Laboratorium Lingkungan merupakan laboratorium yang melakukan pengujian parameter Fisika, Kimia dan biologi yang sejalan dengan Undang- Undang yang berlaku dalam kerangka kerja pengelolaan lingkungan. Tentunya laboratorium harus mempunyai sertifikat akreditasi laboratorium pengujian parameter kualitas lingkungan dan mempunyai identitas registrasi dari pemerintah.

Laboratorium yang menangani tentang monitoring dan analisa lingkungan hidup juga harus mendapatkan sertifikasi dari lembaga Komite Akreditasi Nasional seperti PT Advanced Analytics Asia Laboratories (A3 Laboratories) yang telah mengantongi sertifikat KAN NO LP-128-IDN sebagai laboratorium lingkungan yang juga mengimplementasikan sistem mutu ISO/IEC 17025 yang merupakan edisi termutakhir tentang persyaratan umum kompetensi laboratorium pengujian dan laboratorium kalibrasi.

Memiliki peralatan lab yang sesuai standar baku mutu adalah hal penting yang harus dimiliki oleh laboratorium lingkungan. Seperti peralatan Advanced yang dimiliki PT Advanced Analytics Asia Laboratories (A3 Laboratories)

Dengan begitu hasil analisa terhadap suatu parameter akan menghasilkan data yang valid dan akurat. Oleh karena itu, peranan dan fungsi laboratorium lingkungan sangat vital dalam mendukung tugas-tugas pemerintah. Terutama bagi instansi berwenang dalam pengelolaan lingkungan hidup seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di pusat.

Laboratorium Lingkungan Sebagai Jantung Dalam Rencana Pembangunan

Data kualitas lingkungan juga dapat dipergunakan sebagai dasar perencanaan, evaluasi maupun pengawasan bagi pengambil keputusan, perencana, penyusun program, baik di tingkat pusat maupun daerah dalam menentukan kebijakan lingkungan hidup. Hal itu sesuai filosofi yang menyatakan: “No Measurement – No Data; No Data – No Information; No Information – No Management; No Management – No Policy”

Sebagai Monitoring Lingkungan

Pemantauan lingkungan (monitoring) mempunyai tujuan antara lain, pertama, menentukan status kualitas lingkungan. Kedua, mengelola sumber daya alam. Ketiga, menentukan kebijakan pengeloaan lingkungan dan keempat menghadapi masalah lingkungan global.

Membantu Penyusunan Laporan UKL/UPL, AMDAL, RKL/RPL

Hampir seluruh jenis kegiatan/usaha yang ada memiliki kewajiban utuk menyerahkan dokumen UKL/UPL, AMDAL, RKL/RPL guna memenuhi kewajiban sebagai perusahaan wajib lapor AMDAL. Dokumen ini memuat informasi tentang beragam parameter yang diuji di wilayah perusahaan/industri seperti Udara Ambien, Air Limbah Industri/Domestik, Kebauan, Air Minum, Air Permukaan, Emisi Sumber Tidak Bergerak, Emisi Sumber Bergerak,Air Tanah & Air Bersih, Air Laut, Industrial Hygiene, Limbah B3, dll tergantung dari jenis kegiatan perusahaan/industri.

Dengan adanya Laboratorium Lingkungan independen yang memberikan layanan pembuatan dokumen seperti yang A3 Laboratories berikan diatas tetunya akan sangat membantu bagi pelaku usaha dalam memantau keadaan lingkungan sekitar, juga memudahkan divisi HRD/HR dalam melakukan lapor AMDAL.