PJK3 – PT Advanced Analytics Asia Laboratories
Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau yang lebih sering dikenal sebagai PJK3 merupakan sebuat badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas yang menangani mulai dari tahap konsultasi, pabrikasi, pemeliharaan, reparasi, penelitian, pemeriksaan, pengujian, Audit K3 dan Pembinaan K3.
Sedangkan menurut Peraturan Menteri Keternagakerjaan RI NO. PER-04/MEN/1995, juga sering diartikan sebagai perusahaan yang usahanya di bidang jasa K3 untuk membantupelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Dalam penerapannya, perusahaan tersebut pasti memiliki Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Ahli K3 adalah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi langsung ditaatinya Undang-Undang Keselamatan Kerja.
Untuk menjadi Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal I huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Berbadan hukum;
b. Memiliki iiin usaha perusahaan (SIUP);
c. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. Memiliki bukti waf ib lapor ketenagakerjaan:
e. Memiliki peralatan yang memadai sesuai usaha jasanya;
f. Memiliki Ahli K3 yang sesuai dengan usaha jasanya yang bekerja penuh pada perusahaan yang bersangkutan;
g. Merniliki tenaga teknis sesuai usaha jasanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 hunrf b
Saat ini, PT Advanced Analytics Asia Laboratories telah memenuhi persyaratan sebagai PJK3 berdasarkan Keputusan Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5/489/AS.02.03/IV/2020 tentang Penunjukan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja bidang Lingkungan Kerja dan Bahan Berbahaya.
Related