Archives Agustus 2021

metil merkaptan berpotensi meledak

Metil Merkaptan Berpotensi Meledak, Cukup Lakukan 1 Langkah Ini Agar Selamat!

Apa Itu Metil Merkaptan?

Metil Merkaptan atau Methyl Mercaptan merupakan senyawa karbon di udara dengan rumus kimia CH3SH. Gas ini tidak berwarna namun berbau menyengat dan mudah terbakar serta mudah terlarut dalam air, larut dalam pelarut organik dan juga dikenal sebagai methanethiol. Gas beracun ini sering digunakan dalam kegiatan pulp and paper.

Selain itu, senyawa ini juga menjadi campuran gas LPG dengan tujuan alarm dini dan keamanan, seperti yang diungkapkan oleh Putra dari Team G-Serve Gasdom Region I pada Liputan6.com “Jadi bila tercium bau gas itu, masyarakat bisa langsung melakukan antisipasi dengan menjauhkan dari aliran listrik atau bahan yang mudah terbakar”.

Bahaya Bagi Manusia

Namun, muncul bahaya lain dari penggunaan senyawa ini dalam produksi barang komersial. Sebagai contoh, pada kegiatan pengolahan pulp and paper di pabriknya, gas ini menyebar dengan sangat cepat dan berpotensi menyerang kesehatan manusia seperti sesak nafas dan kerusakan pada paru paru.

Selain menimbulkan gangguan kesehatan pada manusia, senyawa ini juga berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran dan ledakan yang terjadi. Seperti contoh pada tangki penimbunan LPG Pertamina Tanjung Perak Surabaya berjumlah 8 buah yang dipasang secara seri dan tidak terpisah secara efektif satu sama lainnya. Tangki penimbunan ini berisi LPH campuran yang terdiri dari bahan kimia buatan, propana dan ditambah dengan Metil Merkaptan.

Langkah Meminimalkan Bahaya yang Berpotensi Muncul

Guna mengantisipasi terjadinya hal negatif akibat penggunaan bahan kimia dalam kegiatan industri, pelaku industri perlu dilakukan analisa dan pemantauan rutin oleh Laboratorium Lingkungan yang telah mengantongi akreditasi dari lembaga KAN dan telah ditunjuk sebagai Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PJK3) seperti Laboratorium Lingkungan PT Advanced Analytics Asia Laboratories.

Parameter kebauan sendiri mengacu kepada KepmenLH Nomor 50/1996 tentang Baku Tingkat Kebauan. Dalam KepmenLH ini ada 5 parameter kebauan yaitu amoniak, metil merkaptan, hidrogen sulfida, methyl sulfida dan stirena. Semua parameter ini memiliki nilai ambang batas yang wajib dimonitoring setidaknya 6 bulan sekali.

Referensi : Jurnal Daerah

Emisi Debu Jatuh di Jakarta

Emisi Debu Jatuh di Jakarta Semakin Mengkhawatirkan, Salah Siapa?

Pada bulan diberlakukannya PSBB (Maret – April – Mei) di DKI Jakarta, terlihat penurunan jumlah hari dengan kualitas udara “Sedang”  di bulan April dan kemudian kembali naik di bulan Mei

https://statistik.jakarta.go.id/

Emisi Debu Jatuh – Data yang kami kutip dari Statistik Jakarta dalam Indeks Standar Kualitas Udara menyebutkan, pada periode Januari hingga Juni 2020 jumlah hari dengan kualitas udara “Tidak Sehat” sempat mengalami kenaikan meski ditengah PSBB yang berlangsung. Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) adalah laporan kualitas udara kepada masyarakat untuk menerangkan seberapa bersih atau tercemarnya kualitas udara dan bagaimana dampaknya terhadap kesehatan setelah menghirup udara tersebut selama beberapa jam atau hari.

Emisi Debu Jatuh Sudah Diatur Dalam PP

Emisi Debu Jatuh sudah ditetapkan ambang batasnya dalam Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara yang selanjutnya diperbaharui menjadi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua regulasi ini menyebutkan Debu Jatuh (Dustfall) dan Partikel Tersuspensi (Total Suspended Particulate) merupakan dua parameter penting dalam menentukan kualitas udara Ambien.

Debu jatuh atau debu terendap adalah debu yang berdiameter lebih dari 10 mikron, cepat mengendap akibat pengaruh gravitasi dan terendap di sekitar sumber emisi. Kadar debu terendap ditentukan dengan menggunakan Dust fall collector. Debu jatuh terdiri dari material yang kompleks dengan komposisi yang konstan dan konsentrasi logam berat di dalamnya sangat bervariasi.

Dustfall adalah debu yang jatuh akibat dari pengaruh gravitasi maupun yang terikut air hujan yang diukur setelah pengambilan contoh air uji berupa air hujan menggunakan peralatan ”Deposite Gauge” yang dipaparkan di udara selama minimal 8 jam hingga 1 bulan.

Munculnya Masalah Emisi Debu di Jakarta

Permasalahan kualitas udara di Jakarta dewasa ini diakibatkan adanya beragam kegiatan manuasia seperti pertambangan, transportaasi, pembukaan lahan, pembangunan kawasan perumahan, konversi lahan, pengolahan tanah, generator mesin mesin pabrik dan lain sebagainya. Permasalahan ini timbul karena tidak adanya data mengenai besarnya bangkitan debu dan TSP yang berasal dari kegiatan tersebut.

Pemantauan dan analisa berkala Udara Ambien perlu rutin dilakukan mengingat hasil yang diperoleh bisa dijadikan acuan nasional oleh pihak berkepentingan dalam mengambil kebijakan pengendalian kualitas lingkungan. Salah satu pihak yang berkepentingan dalam hal ini adalah Kementrian Negara Lingkungan Hidup.

Pengujian dapat dilakukan oleh laboratorium lingkungan yang telah mengantongi sertifikasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan mendapat izin resmi dari Kementrian Negara Lingkungan Hidup (KLH), salah satunya Laboratorium Lingkungan milik PT Advanced Analytics Asia Laboratories yang telah terakreditasi KAN No LP-1285-IDN dan telah resmi menjadi Perusahaan Jasa K3 (PJK3). Dengan hasil pengujian yang keluar hanya 10 hari kerja setelah sampel diambil, membuat kewajiban perusahaan dalam pelaporan UKL/UPL/AMDAL menjadi lebih efisien.