Metil Merkaptan Berpotensi Meledak, Cukup Lakukan 1 Langkah Ini Agar Selamat!

metil merkaptan berpotensi meledak

Metil Merkaptan Berpotensi Meledak, Cukup Lakukan 1 Langkah Ini Agar Selamat!

Apa Itu Metil Merkaptan?

Metil Merkaptan atau Methyl Mercaptan merupakan senyawa karbon di udara dengan rumus kimia CH3SH. Gas ini tidak berwarna namun berbau menyengat dan mudah terbakar serta mudah terlarut dalam air, larut dalam pelarut organik dan juga dikenal sebagai methanethiol. Gas beracun ini sering digunakan dalam kegiatan pulp and paper.

Selain itu, senyawa ini juga menjadi campuran gas LPG dengan tujuan alarm dini dan keamanan, seperti yang diungkapkan oleh Putra dari Team G-Serve Gasdom Region I pada Liputan6.com “Jadi bila tercium bau gas itu, masyarakat bisa langsung melakukan antisipasi dengan menjauhkan dari aliran listrik atau bahan yang mudah terbakar”.

Bahaya Bagi Manusia

Namun, muncul bahaya lain dari penggunaan senyawa ini dalam produksi barang komersial. Sebagai contoh, pada kegiatan pengolahan pulp and paper di pabriknya, gas ini menyebar dengan sangat cepat dan berpotensi menyerang kesehatan manusia seperti sesak nafas dan kerusakan pada paru paru.

Selain menimbulkan gangguan kesehatan pada manusia, senyawa ini juga berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran dan ledakan yang terjadi. Seperti contoh pada tangki penimbunan LPG Pertamina Tanjung Perak Surabaya berjumlah 8 buah yang dipasang secara seri dan tidak terpisah secara efektif satu sama lainnya. Tangki penimbunan ini berisi LPH campuran yang terdiri dari bahan kimia buatan, propana dan ditambah dengan Metil Merkaptan.

Langkah Meminimalkan Bahaya yang Berpotensi Muncul

Guna mengantisipasi terjadinya hal negatif akibat penggunaan bahan kimia dalam kegiatan industri, pelaku industri perlu dilakukan analisa dan pemantauan rutin oleh Laboratorium Lingkungan yang telah mengantongi akreditasi dari lembaga KAN dan telah ditunjuk sebagai Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PJK3) seperti Laboratorium Lingkungan PT Advanced Analytics Asia Laboratories.

Parameter kebauan sendiri mengacu kepada KepmenLH Nomor 50/1996 tentang Baku Tingkat Kebauan. Dalam KepmenLH ini ada 5 parameter kebauan yaitu amoniak, metil merkaptan, hidrogen sulfida, methyl sulfida dan stirena. Semua parameter ini memiliki nilai ambang batas yang wajib dimonitoring setidaknya 6 bulan sekali.

Referensi : Jurnal Daerah

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Laboratorium Lingkungan Terakreditasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca