Emisi Debu Jatuh di Jakarta Semakin Mengkhawatirkan, Salah Siapa?

Pada bulan diberlakukannya PSBB (Maret – April – Mei) di DKI Jakarta, terlihat penurunan jumlah hari dengan kualitas udara “Sedang”  di bulan April dan kemudian kembali naik di bulan Mei

https://statistik.jakarta.go.id/

Emisi Debu Jatuh – Data yang kami kutip dari Statistik Jakarta dalam Indeks Standar Kualitas Udara menyebutkan, pada periode Januari hingga Juni 2020 jumlah hari dengan kualitas udara “Tidak Sehat” sempat mengalami kenaikan meski ditengah PSBB yang berlangsung. Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) adalah laporan kualitas udara kepada masyarakat untuk menerangkan seberapa bersih atau tercemarnya kualitas udara dan bagaimana dampaknya terhadap kesehatan setelah menghirup udara tersebut selama beberapa jam atau hari.

Emisi Debu Jatuh Sudah Diatur Dalam PP

Emisi Debu Jatuh sudah ditetapkan ambang batasnya dalam Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara yang selanjutnya diperbaharui menjadi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua regulasi ini menyebutkan Debu Jatuh (Dustfall) dan Partikel Tersuspensi (Total Suspended Particulate) merupakan dua parameter penting dalam menentukan kualitas udara Ambien.

Debu jatuh atau debu terendap adalah debu yang berdiameter lebih dari 10 mikron, cepat mengendap akibat pengaruh gravitasi dan terendap di sekitar sumber emisi. Kadar debu terendap ditentukan dengan menggunakan Dust fall collector. Debu jatuh terdiri dari material yang kompleks dengan komposisi yang konstan dan konsentrasi logam berat di dalamnya sangat bervariasi.

Dustfall adalah debu yang jatuh akibat dari pengaruh gravitasi maupun yang terikut air hujan yang diukur setelah pengambilan contoh air uji berupa air hujan menggunakan peralatan ”Deposite Gauge” yang dipaparkan di udara selama minimal 8 jam hingga 1 bulan.

Munculnya Masalah Emisi Debu di Jakarta

Permasalahan kualitas udara di Jakarta dewasa ini diakibatkan adanya beragam kegiatan manuasia seperti pertambangan, transportaasi, pembukaan lahan, pembangunan kawasan perumahan, konversi lahan, pengolahan tanah, generator mesin mesin pabrik dan lain sebagainya. Permasalahan ini timbul karena tidak adanya data mengenai besarnya bangkitan debu dan TSP yang berasal dari kegiatan tersebut.

Pemantauan dan analisa berkala Udara Ambien perlu rutin dilakukan mengingat hasil yang diperoleh bisa dijadikan acuan nasional oleh pihak berkepentingan dalam mengambil kebijakan pengendalian kualitas lingkungan. Salah satu pihak yang berkepentingan dalam hal ini adalah Kementrian Negara Lingkungan Hidup.

Pengujian dapat dilakukan oleh laboratorium lingkungan yang telah mengantongi sertifikasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan mendapat izin resmi dari Kementrian Negara Lingkungan Hidup (KLH), salah satunya Laboratorium Lingkungan milik PT Advanced Analytics Asia Laboratories yang telah terakreditasi KAN No LP-1285-IDN dan telah resmi menjadi Perusahaan Jasa K3 (PJK3). Dengan hasil pengujian yang keluar hanya 10 hari kerja setelah sampel diambil, membuat kewajiban perusahaan dalam pelaporan UKL/UPL/AMDAL menjadi lebih efisien.