Apa Itu Wasdal?
Wasdal adalah singkatan dari Pengawasan dan Pengendalian yang dilakukan oleh instansi lingkungan hidup (seperti DLH Provinsi atau Kabupaten/Kota) untuk memastikan kegiatan usaha tidak mencemari atau merusak lingkungan.
Salah satu kewajiban penting pelaku usaha adalah melaporkan hasil pemantauan lingkungan secara berkala ke Wasdal.
Apa Saja yang Harus Dilaporkan?
Pelaporan ke Wasdal umumnya mencakup:
1. Hasil Uji Laboratorium
– Air limbah
– Emisi udara
– Kualitas air permukaan
– Kebisingan
– Getaran
– Kualitas udara ambien
2. Dokumen Pendukung
– Formulir pelaporan (format DLH)
– Izin lingkungan / Persetujuan Teknis (Pertek)
– Bukti pengambilan sampel (berita acara)
– Laporan pemantauan berkala (triwulan/tahunan)
3. Frekuensi Pelaporan
Umumnya triwulanan atau semesteran, tergantung ketentuan dalam dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL.
Apa Dampaknya Jika Tidak Melapor?
Jika perusahaan tidak menyampaikan laporan ke Wasdal sesuai ketentuan:
– Bisa dikenai teguran atau sanksi administratif
– Berisiko dicabutnya izin lingkungan
– Sulit dalam proses perpanjangan izin atau saat audit
Tips Agar Pelaporan Selalu Tepat Waktu
– Buat pengingat internal setiap awal triwulan
– Gunakan jasa laboratorium terakreditasi yang memahami format pelaporan Wasdal
– Simpan salinan dokumen dan bukti pengiriman ke DLH
– Konsultasi dengan DLH setempat jika ada perubahan kegiatan atau lokasi usaha
PT A3 Laboratories siap membantu Anda dalam pengujian dan pelaporan lingkungan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu.
Hubungi kami hari ini untuk konsultasi gratis!
Related