Kualitas udara ambien di Indonesia diatur secara ketat untuk melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Parameter yang sering diukur antara lain TSP (Total Suspended Particulate), Pb (Timbal), PM10, dan PM2.5.
Namun, masih ada pertanyaan dari sebagian pelanggan: Apakah pengukuran 1 jam sudah cukup untuk memenuhi persyaratan regulasi?
Jawabannya: Tidak bisa.
Dasar Hukum
– PP No. 22 Tahun 2021 lamp. VII menetapkan baku mutu udara ambien untuk TSP, Pb, PM10, dan PM2.5 dalam bentuk rata-rata harian (24 jam) atau rata-rata tahunan.
– SNI 19-7119 mengatur metode pengambilan sampel yang wajib dilakukan selama 24 jam penuh untuk memperoleh hasil yang representatif terhadap kondisi udara sepanjang hari.
Mengapa Pengukuran Debu 1 Jam di Udara Ambien Tidak Memenuhi Syarat
1. Tidak Representatif
Polusi udara berfluktuasi akibat perubahan cuaca, aktivitas lalu lintas, dan operasi industri. Satu jam pengukuran hanya mencerminkan kondisi sesaat.
2. Tidak Sesuai Standar Nasional
Metode baku di Indonesia dan standar internasional seperti WHO mengacu pada pengukuran 24 jam untuk memastikan validitas dan keterbandingan data.
3. Tidak Sah Secara Administratif
Laporan dengan data 1 jam tidak dapat digunakan untuk pelaporan resmi atau pemenuhan persyaratan izin lingkungan.
Kesimpulan
Pengukuran TSP, Pb, PM10, dan PM2.5 selama 1 jam tidak dapat digunakan untuk pemenuhan regulasi di Indonesia. Untuk memastikan hasil yang valid dan sah secara hukum, pengambilan sampel wajib mengikuti metode baku 24 jam sesuai PP No. 22 Tahun 2021 dan SNI 19-7119.
A3 Laboratories siap membantu pelaksanaan pengukuran udara ambien sesuai standar nasional dan mendukung industri dalam memenuhi kewajiban pemantauan lingkungan. Hubungi kami untuk layanan uji udara ambien yang akurat dan sesuai regulasi.
Related