Uji Emisi Kendaraan
Kendaraan merupakan transportasi yang paling dibutuhkan saat ini baik itu motor, mobil maupun bus. Seluruhnya memiliki potensi pencemaran udara dan lingkungan akibat emisi buangan yang dihasilkan. Emisi buangan merupakan sisa pembakaran yang terjadi di dalam ruang pembakaran pada kendaraan bermotor. Sisa pembakaran tersebut terdiri dari berbagai zat berbahaya yang nantinya dikeluarkan melalui knalpot.
Pemerintah kota Jakarta tengah berupaya untuk mengurangi polusi akibat emisi gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan, salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 Tentang pengujian emisi gas Buang Kendaraan Bermotor. Pemerintah menghimbau seluruh masyarakat untuk melakukan uji pada kendaraan berikut :
- Mobil Penumpang Perseorangan, dan
- Sepeda Motor
Kedua jenis kendaraan tersebut wajib melakukan uji kendaraan jika beroperasi di wilayah DKI Jakarta dengan batas usia kendaraan diatas 3 Tahun. Sebagaimana yang telah di cantumkan pada ayat satu (1). Pemerintah juga menghimbau agar setidaknya 6 bulan sekali rutin melakukan uji emisi kendaraan. Adapun sanksi yang diberikan jika tidak menatati peraturan tersebut sebagaimana yang telah dimuat pada Pasal 17 BAB V
Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/ atau luar ruang milik jalan.
Berikut ketentuan ambang batas dalam emisi kendaraan bermotor ;
- Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm,
- Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm,
- Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen,
- Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen,
- Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen,
- Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen,
- Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm,
- Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm,
- Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
Pemilik kendaraan bisa melakukan pengujian kadar emisi kendaraan bermotor pada bengkel khusus atau laboratorium lingkungan yang telah memperoleh izin uji emisi kendaraan dari Dinas Lingkungan Hidup, salah satunya PT Advanced Analytics Asia Laboratories. Dalam memperoleh izin uji emisi, lab uji harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.