News & Update

analisa udara ambien

Analisa Udara Ambien dan Partikulat Sesuai Parameter PM 10

Analisa Udara Ambien dan Partikulat Sesuai Parameter PM 10 – Sebelum kita masuk ke dalam pembahasan Analisa Udara Ambien yuk kita kenali jenis udara yang ada. Terdapat 2 jenis udara yang kita hirup yaitu udara emisi dan udara ambien. Knalpot kendaraan, mesin prodksi pabrik atau cerobong asap merupakan penyumbang udara emisi.

Kemudian manusia menghirup udara ambien yang merupakan udara bebas. Salah satu komponen dalam udara ambien adalah partikulat yang berbentuk asap, debu dan uap. Pajanan dari masing masing partikulat tergantung dari komposisi dan ukuran dari partikulat tersebut.

PP No 41 Tahun 1999 mengatur tentang Analisa Udara Ambien dan Partikulat Sesuai Parameter PM 10. Kemudian baku mutu ini memiliki 9 parameter yang berlaku untuk menilai kondisi udara ambien secara umum, yakni :

1. Parameter Analisa Udara Ambien – Karbon monoksida (CO)

Senyawa tidak berbau, tidak berasa dan pada suhu udara normal berbentuk gas tidak berwarna. Proses pembakaran bahan bakar fosil yang tidak sempurna menghasilkan bensin, minyak dan kayu bakar. Juga pembakaran produk-produk alam dan sintesis, termasuk rokok. Konsentrasi rendah dapat menyebabkan pusing dan keletihan, konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kematian (Kementerian Lingkungan Hidup, 2007).

2. Parameter Analisa Udara Ambien – Nitrogen dioksida (NO2)

Gas ini berwarna coklat kemerahan dan berbau tajam. Terutama dari proses pembakaran bahan bakar fosil, seperti bensin, batubara dan gas alam. NO2 bisa berasal dari oksidasi dengan kandungan N dalam bahan bakar dan juga oksidasi dengan N udara karena panas. NO2 bersifat racun terutama terhadap paru. Paru-paru yang terkontaminasi dengan gas NOx
akan mengalami pembengkakan. Pada konsentrasi NO2 > 100 ppm kebanyakan hewan akan mati (Kementerian Lingkungan Hidup, 2007).

3. Parameter Analisa Udara Ambien – Sulfur dioksida (SO2)

Gas tidak berwarna, berbau dalam konsentrasi pekat. Pembakaran bahan bakar yang mengandung sulfur, misalnya solar dan batubara menghasilkan Sulfur Dioksida (SO2). Menyebabkan sesak nafas bahkan kematian pada manusia dan juga pada hewan. Pada tumbuhan, menghambat fotosintesis, proses asimilasi dan respirasi. Merusak cat pada bangunan akibat reaksinya dengan bahan dasar cat dan timbal oksida (PbO). Gas SO2 adalah kontributor utama hujan asam (Kementerian Lingkungan Hidup, 2007).

4. Parameter Analisa Udara Ambien – Debu Jatuh (Dustfall)

Partikel berukuran 100 mikron lebih. Debu tanah kering yang terbawa oleh angin atau berasal dari muntahan letusan gunung berapi menghasilkan Debu Jatuh (Dustfall). Selain itu, pembakaran yang tidak sempurna dari bahan bakar yang mengandung senyawa karbon murni atau bercampur dengan gas-gas organik seperti halnya penggunaan mesin disel yang tidak terpelihara dengan baik. (Kementerian Lingkungan Hidup, 2007).

5. Parameter Analisa Udara Ambien – Total Suspended Particulate (TSP)

Partikulat adalah padatan atau cairan di udara dalam bentuk asap, debu dan uap. Komposisi dan ukuran partikulat sangat berperan dalam menentukan pajanan. Ukuran partikulat debu yang membahayakan kesehatan umumnya berkisar 0,1 mikron – 10 mikron. Partikulat
juga merupakan sumber utama haze (kabut asap) yang menurunkan visibilitas. PM10 berukuran ≤ 10 mikron. Mengganggu saluran pernafasan bagian atas dan menyebabkan iritasi.PM2,5 berukuran ≤ 2,5 mikron. Langsung masuk ke dalam paru-paru dan mengendap di alveoli (Kementerian Lingkungan Hidup, 2007).

6. Parameter Analisa Udara Ambien – Ozon (O3)

Pada lapisan troposfer terbentuknyaO3 akibat adanya reaksi fotokimia pada senyawa oksida nitrogen (NOx) dengan bantuan sinar matahari. Konsentrasi ozon yang tinggi dapat menyebabkan gangguan pada sistem pernafasan, serangan jantung dan kematian. Sebaliknya, di lapisan stratosfer keberadaan ozon sangat dibutuhkan untuk ‘menyelimuti’ permukaan bumi dari radiasi sinar ultraviolet. (Kementerian Lingkungan Hidup, 2007).

7. Parameter Analisa Udara Ambien – Klorida

Gas berwarna hijau, bau sangat menyengat. Efek samping dari proses pemutihan (bleaching) dan produksi zat/ senyawa organik yang mengandung klor. Menyebabkan iritasi mata. Jika masuk dalam jaringan paru-paru dan bereaksi dengan ion hidrogen akan membentuk asam klorida yang bersifat sangat korosif dan menyebabkan iritasi dan peradangan saluran pernapasan (Kementerian Lingkungan Hidup, 2007).

8. Parameter Analisa Udara Ambien – Hidrokarbon (HC)

Jika berbentuk gas di udara umumnya tergolong sebagai Volatile Organic Compounds (VOC). Bentuk cair menjadi semacam kabut minyak. Jika padatan akan membentuk debu. Berasal dari industri plastik, resin, pigmen, zat warna, pestisida, karet, aktivitas geothermal, pembuangan sampah, kebakaran hutan serta transportasi. Reaksi di udara dengan bahan lain dan membentuk Polycyclic Aromatic Hidrocarbon (PAH). bila masuk dalam paru-paru menimbulkan luka dan merangsang terbentuknya sel-sel kanker. (Kementerian Lingkungan Hidup, 2007).

9. Parameter Analisa Udara Ambien – Timbal (Pb)

Logam lunak yang berwarna kebiru-biruan atau abu-abu keperakan. Sangat beracun dan menyebabkan berbagai dampak kesehatan terutama pada anak-anak. Dapat menyebabkan kerusakan sistem syaraf dan pencernaan, sedangkan berbagai bahan kimia yang mengandung
timbal dapat menyebabkan kanker (Kementerian Lingkungan Hidup, 2007).

Baku Mutu Udara Ambien

Berdasarkan PP No. 41 Tahun 1999 baku mutu udara ambien merupakan ukuran batas atau kadar zat, energi, dan/atau komponen yang ada atau yang seharusnya ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambien.

Oleh karena itu, pelaku usaha yang bergerak dalam bidang produksi dan manufaktur wajib melakukan uji analisa udara setidaknya 6 bulan sekali. Laboratorium lingkungan bersertifikasi harus siap membantu dalam hal pengelolaan lingkungan hidup.

psbb di jakarta

PSBB di Jakarta, Rumah Ibadah Hingga Bansos Diperketat

Pada 14/9/2020, Pemkot DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB. Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB versi ketat dari Perubahan Peraturan Gubernur sebelumnya Nomor 33.

PSBB di Jakarta kembali diterapkan setelah terjadi peningkatan kasus positif covid-19. Walikota Jakarta Anies Baswedan menyebutkan bahwa PSBB kali ini akan lebih ketat dari pada PSBB transisi sebelumnya. Anies menegaskan terdapat 8 poin pengetatan pada PSBB kali ini.

1. PSBB di Jakarta – Membatasi Kapasitas Perkantoran

Anies memperketat untuk kapasitas perkantoran yang hanya 25% selama 2 minggu kedepan termasuk beberapa Laboratorium Lingkungan. Jika selanjutnya ada temuan kasus positif covid-19, gedung perkantoran diwajibkan tutup selama 3 hari.

Namun untuk sektor hukum dan kebencanaan memiliki peraturan berbeda. Nantinya aturan yang lebih rinci tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020.

Selanjutnya Anies mengizinkan pasar, pusat perbelanjaan dan 11 sektor esensial berlaku kapasitas 50%

2. PSBB di Jakarta – Ojol boleh mengangkut penumpang

Pemkot Jakarta memperbolehkan beroperasinya ojek online untuk mengangkut penumpang.

3. PSBB di Jakarta – Kendaraan pribadi maksimal 2 orang sebaris

Selain keluarga, pemilik kendaraan prbadi hanya diperbolehkan mengangkut 50% dari kapasitas kendaraan dan maksimal 2 orang dalam 1 baris.

4. PSBB di Jakarta – Angka Kerumunan

Anies menegaskan kerumunan hanya boleh terjadi maksimal 5 orang. Namun Anies menghimbau warga untuk dirumah.

5. PSBB di Jakarta – Menutup Sarana Umum

Selama PSBB Pemkot menutup beberapa tempat secara penuh. Seperti sekolah dan institusi pendidikan, tempat wisata dan lokakarya, sarana olahraga, tempat resepsi pernikahan hingga taman kota

6. PSBB di Jakarta – Tempat Ibadah dan Restoran Boleh Buka

Pemkot DKI Jakarta memperbolehkan tempat ibadan dan restoran tetap buka. Warga dapat mengoperasikan tempat ibadah sekitar lingkungan. Pemkot DKI Jakarta tidak memperbolehkan rumah ibadah umum beroperasi untuk sementara.

Restoran, rumah makan dan kafe hanya boleh menerima pesan antar. Tidak boleh menerima pelanggan untuk dine in.

7. PSBB di Jakarta – Membatasi Aktivitas Kendaraan Umum

Membatasi mobilitas warga dengan adanya pengurangan jam layanan dan kapastitas maksimal 50% dari kendaraan umum seperti MRT, LRT, TransJakarta, KRL, Angkot, Taksi hingga Kapal Penumpang. Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 dan SK Kadishub.

8. PSBB di Jakarta – Bantuan Sosial (Bansos) Tetap Berjalan

Pemerintah terus membagikan bantuan sosial menyesuaikan jadwal hingga akhir tahun. Warga rentan dan kurang mampu berhak menerima bantuan sosial.

PSBB merupakan upaya untuk menekan angka penyebaran virus covid-19 yang kian meningkat. Selain itu, PSBB juga ikut menyumbang manfaat positif untuk lingkungan. Meningkatnya kualitas udara dan berkurangnya emisi kebisingan merupakan dampak positif PSBB. Mari sama sama kita menekan angka penyebaran covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun.

uji emisi gas buangan

Uji Emisi Gas Buangan Gratis oleh Pemkot DKI Jakarta

Uji emisi gas buangan khususnya knalpot kendaraan kini menjadi hal wajib untuk setiap individu. Emisi buangan oleh knalpot kendaraan memiliki potensi pencemaran udara. Emisi sendiri terbentuk akibat pembakaran mesin dan menghasilkan zat, energi hingga komponen lain ke udara.

Bukan hanya knalpot kendaraan yang mengeluarkan emisi, melainkan seluruh kegiatan pembakaran memiliki potensi emisi baik yang mencemari atau tidak mencemari lingkungan.

Emisi yang menyebabkan polusi timbul akibat kurangnya pemantauan. CEO aplikasi pemantau kualitas udara, IQAir Frank Hammes mengungkapkan polusi udara membunuh 7% populasi dunia setiap tahunnya. Frank kemudian mengungkapkan temuan bahwa 90 persen populasi global saat ini menghirup udara yang tidak aman.

Uji emisi gas buangan adalah hal wajib oleh setiap individu baik pengguna kendaraan, pemilik pesawat pribadi, hingga pelaku usaha untuk melaksanakan uji emisi. Terdapat beberapa parameter regulasi yang wajib melakukan pengujian laboratorium lingkungan, diantaranya :

1. Parameter Uji Emisi – SO2 (Sulfur Dioksida)

Sulfur dioksida adalah salah satu spesies dari gas-gas oksida sulfur (SOx). Gas ini sangat mudah terlarut dalam air, memiliki bau namun tidak berwarna,SO2 dan gas-gas oksida sulfur lainnya terbentuk saat terjadi pembakaran bahan bakar fosil yang mengandung sulfur. Sulfur sendiri terdapat dalam hampir semua material mentah yang belum diolah seperti minyak mentah, batu bara, dan biji-biji yang mengandung metal seperti alumunium, tembaga,seng,timbal dan besi.

Di daerah perkotaan, yang menjadi sumber sulfur utama adalah kegiatan pembangkit tenaga listrik, terutama yang menggunakan batu bara ataupun minyak diesel sebagai bahan bakarnya, juga gas buang dari kendaraan yang menggunakan diesel dan industri-industri yang menggunakan bahan bakar batu bara dan minyak mentah.Pencemaran oleh sulfur oksida terutama disebabkan oleh dua komponen sulfur bentuk gas yang tidak berwarna, yaitu sulfur dioksida (SO2) dan Sulfur trioksida (SO3), dan keduanya disebut sulfur oksida (SOx). Sulfur dioksida mempunyai karakteristik bau yang tajam dan tidak mudah terbakar diudara, sedangkan sulfur trioksida merupakan komponen yang tidak reaktif.

2. Paramter Uji Emisi – CO (Karbon Monoksida)

Karbon monoksida, rumus kimia CO, adalah gas yang tak berwarna, tak berbau, dan tak berasa. Ia terdiri dari satu atom karbon yang secara kovalen berikatan dengan satu atom oksigen. Dalam ikatan ini, terdapat dua ikatan kovalen dan satu ikatan kovalen koordinasi antara atom karbon dan oksigen

3. Paramter Uji Emisi – NO2 (Nitrogen Dioksida)

Nitrogen dioksida adalah senyawa kimia dengan rumus NO₂. Satu dari beberapa oksida nitrogen, NO₂ digunakan sebagai bahan sintesis untuk pembuatan asam nitrit, yang produksinya mencapai jutaan ton tiap tahunnya

4. O3 (Oksidan)

Oksidan (O3) merupakan senyawa di udara selain oksigen yang memiliki sifat sebagai pengoksidasi. Oksidan adalah komponen atmosfir yang diproduksi oleh proses fotokimia, yaitu suatu proses kimia yang membutuhkan sinar matahari mengoksidasi komponen-komponen yang tak segera dioksidasi oleh oksigen. Senyawa yang terbentuk merupakan bahan pencemar sekunder yang diproduksi karena interaksi antara bahan pencemar primer dengan sinar.

5. HC (Hidrokarbon)

Struktur Hidrokarban (HC) terdiri dari elemen hidrogen dan korbon dan sifat fisik HC dipengaruhi oleh jumlah atom karbon yang menyusun molekul HC. HC adalah bahan pencemar udara yang dapat berbentuk gas, cairan maupun padatan. HC yang berupa gas akan tercampur dengan gas-gas hasil buangan lainnya

6. PM10 dan PM2,5

Particulate Matter (PM) 2,5 adalah partikel halus di udara yang ukurannya 2,5 mikron atau lebih kecil dari itu. PM 10 adalah partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 10 mikron, menurut Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)

7. TSP

Total Suspended Particulate (TSP) atau disebut juga dengan partikel debu tersuspensi terdapat di udara dengan ukuran berkisar antara kurang dari 1 mikron hingga maksimal 500 mikron. Keberadaan debu ini akan memberi dampak buruk bagi kesehatan manusia terutama untuk saluran pernafasan.

8. Pb (Timah Hitam)

Timbal atau timbel (disebut juga plumbum atau timah hitam) adalah unsur kimia dengan lambang Pb dan nomor atom 82. Unsur ini merupakan logam berat dengan massa jenis yang lebih tinggi daripada banyak bahan yang ditemui sehari-hari. Timbal memiliki sifat lunak, mudah ditempa, dan bertitik leleh rendah.

9. Dustfall

Dustfall adalah debu yang jatuh akibat dari pengaruh gravitasi maupun yang terikut air hujan yang diukur setelah pengambilan contoh air uji berupa air hujan menggunakan peralatan ”Deposite Gauge” yang dipaparkan di udara selama 1 bulan.

*Berdasarkan PP No 41 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara

Baru baru ini, Pemerintah Kota DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan uji emisi gratis untuk kendaraan roda empat yang melintasi Jakarta. Setiap pemilik kendaraan bisa melakukan uji emisi setiap Selasa dan Kamis mulai pukul 9.00-14.00 WIB.

Uji emisi kendaraan ini dilakukan di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur. Sedangkan untuk pelaku usaha yang ingin melakukan uji emisi bisa menghubungi Laboratorium Lingkungan Terbaik untuk dilakukan sampling dan pengujian.

Pelaku usaha juga perlu melampirkan dokumen Lingkungan hidup seperti UKL-UPL dan AMDAL dalam melengkapi laporan hasil uji emisi.

Hari Olahraga Nasional

Hari Olahraga Nasional (Haornas) 2020, Apa yang Beda?

Hari Olahraga Nasional

Hari Olahraga Nasional atau Haornas ke 37 yang jatuh pada 9 September 2020 memberikan pengalaman berbeda dari sebelumnya. Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo menyampaikan arahan nya untuk memperingati Haornas tahun ini. Apa saja? yuk kita simak sama sama

Presiden Jokowi menghadiri upacara pembukaan pekan olahraga nasional secara virtual. Jokowi berpesan kepada Menpora, KONI, KOI, untuk meningkatkan prestasi olahraga nasional.

“Kalau selama ini prestasi olahraga kita masih kurang, masih kurang berhasil, itu artinya cara-cara yang selama ini kita lakukan mungkin tidak tepat, mungkin kurang tepat. Kita harus melakukan reboot total. Ekosistem nasional untuk prestasi olahraga harus di-review total. Saya minta tata kelola pembinaan atlet di-review total,” ungkap Jokowi seperti disiarkan langsung di akun YouTube Setpres, dan dikutip dari detik.com Rabu (9/9/2020).

Jokowi mengatakan penundaan olimpiade olahraga akibat pandemi Covid-19. Meskipun demikian, Jokowi mengingatkan bahwa tetap ada imbas positif dari pandemi Covid-19.

“Tentu saja hal ini kurang menguntungkan bagi dunia olahraga kita. Tetapi, kondisi ini memberikan kesempatan kepada kita semua untuk melakukan rebooting, untuk melakukan restart untuk merancang ulang ekosistem olahraga nasional kita secara besar-besaran,” ungkap Jokowi

Hari Olahraga Nasional – Jokowi mengingatkan untuk tetap berolahraga karena merupakan hal penting. Ia juga menegaskan olahraga bukan hanya dapat memperkuat jasmani, tetapi juga bisa memperkokoh jiwa patriotisme dan nasionalisme.

Jadi Squad A3 Labs juga harus tetap menjaga kesehatan dan selalu menjaga kebersihan ya. Bersama kita bisa lawan virus Covid-19

ukl upl perlukah

UKL UPL – Perlukah?

UKL UPL – Hallo Squad A3 Labs!! kita akan membahas tentang dokumen UKL/UPL. Pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan merupakan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. Sesuai dengan peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2012 Tenrang Izin Lingkungan.

Pengertian UKL UPL

UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan izin melakukan usaha dan atau kegiatan.

Dokumen ini berisikan penjabaran mulai dari proses pembangunan infrastruktur perusahaan, catatan mengenai limbah baik berbentuk cari, padat, gas, dan suara selama kegiatan operasional berlangsung.

Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan dinyatakan berlaku sepanjang usaha dan/atau kegiatan tidak melakukan perubahan lokasi, desain, proses, bahan baku dan/atau bahan penolong. Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan yang telah dinyatakan sesuai dengan isian formulir atau layak, maka dinyatakan kadaluarsa apabila usaha dan/atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak rekomendasi atas UKL-UPL.

PT Advanced Analytics Asia Laboratories hadir untuk solusi bagi para pelaku usaha dalam pembuatan dan penyusunan dokumen UKL/UPL. Tentunya dengan menggunakan metode penelitian dan parameter pengukuran baku sehingga hasil data valid.

Sehingga pelaku usaha bisa lebih memfokuskan pada pengembangan usahanya. Hubungi kami sekarang ya!
Call : (021) 3161673
Whatsapp : 0851-5621-0042
Alamat : Sentra Salemba Mas Jalan Salemba Raya No 34-36K Jakarta Pusat 10430

uji laboratorium lingkungan, perlukah?

Perlukah Uji Laboratorium Lingkungan Dilakukan?

Uji laboratorium lingkungan, perlukah? Pengujian laboratorium bertujuan utuk mengetahui secara pasti kadar suatu zat. Hal itu berfungsi sebagai indikasi tingkat pencemaran suatu lingkungan.

Air, udara, cahaya, hingga kebisaingan adalah beberapa parameter sampling. Pemerintah melakukan tolak ukur dalam pengambilan kebijakan berdasarkan valid dan reliable dari hasil uji.

Uji Laboratorium Lingkungan – Tahapan dan Prosedur Dalam Pengambilan Sampling

  1. Memastikan kembali tujuan pengambilan sampel lingkungan
  2. Memutuskan cara-cara mencapai tujuan
  3. Mempertimbangkan sumberdaya dan segala urusan administrasi, misalnya izin untuk memasuki suatu pabrik
  4. Menghindari kesalahan-kesalahan yang mungkin terjadi saat pengambilan sampel

Dikutip dari infolabling.com secara umum tujuan pengambilan sampel lingkungan ada 4 yaitu:

1.   Mengumpulkan data rona awal lingkungan (exploratory)

Pengambilan sampel lingkungan dengan tujuan pengumpulan data rona awal lingkungan pada hakikatnya adalah mengetahui informasi awal kualitas lingkungan pada daerah dan waktu tertentu.

Selanjutnya, menjadikan perubahan data sebagai alat evaluasi kualitas lingkungan dari adanya perubahan sebagai dampak kegiatan daerah sekitar.

Misalnya untuk membantu menyajikan informasi awal tentang keberadaan bahan pencemar atau polutan beserta nilai konsentrasinya.

2.   Memantau lingkungan (monitoring)

Pemantauan lingkungan adalah pengulangan uji parameter lingkungan di lokasi dan titik pengambilan sampel yang telah ditetapkan pada periode tertentu. 

Kemudian, membandingkan data pemantauan dari sampel lingkungan yang mewakili kondisi sesungguhnya untuk parameter yang sama dalam periode tertentu

3.   Menegakkan hukum lingkungan

Mengawasi penerapan peraturan perundangan lingkungan hidup untuk membuktikan indikasi pencemaran lingkungan menggunakan cara sampling

Melakukan penentuan lokasi dan titik pengambilan sampel mendasar pada situsasi yang ada, sedangkan pangujian parameternya menyesuaikan permasalahan yang ada

4.   Melakukan penelitian lingkungan

Pengambilan sampel untuk penelitian lingkungan sangat tergantung pada ruang lingkup penelitian.

Selanjutnya pemantauan lingkungan (monitoring) mempunyai tujuan antara lain:

  1. Menentukan status kualitas lingkungan
  2. Mengelola sumberdaya alam
  3. Menentukan kebijakan pengeloaan lingkungan
  4. Menghadapi masalah lingkungan global

Sanksi Hingga Penutupan Badan Usaha

Pemerintah bisa mengambil tindakan tegas jika hasil pengujian telah melewati ambang batas. Tindakan dapat berupa peringatan, sanksi hingga penutupan badan usaha.

Oleh karena itu, Pemerintah menggunakan data kualitas lingkungan sebagai dasar perencanaan, evaluasi, maupun pengawasan yang sangat berguna bagi para pengambil keputusan baik di tingkat daerah atau pusat dalam menentukan kebijakan lingkungan hidup.

Uji Laboratorium Lingkungan juga dapat memberikan data pencemaran lingkungan yang akurat dan valid. Kasus pencemaran lingkungan selalu hilang dan kandas akibat kurangnya bukti data pencemaran lingkungan.

Dengan demikian, melakukan kegiatan uji laboratorium lingkungan merupakan dukungan dari anda untuk menjaga kelestarian alam.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja

Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018
Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3

Hallo Squad A3 Laboratories, kali ini kita akan membahas tentang Peratudan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Kerja yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018.

Berikut merupakan isi dari peraturan tersebut yuk kita simak :

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1969 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 120 Mengenai Hygiene dalam Perniagaan dan Kantor-Kantor serta ketentuan Pasal 2 ayat (2), Pasal 3 ayat (1) huruf i, huruf j,huruf k, huruf l, dan huruf m Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, perlu mengatur keselamatan dan kesehatan kerja lingkungan kerja;
b.bahwa dengan perkembangan teknologi dan pemenuhan syarat keselamatan dan kesehatan kerja lingkungan kerja serta perkembangan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 7 Tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan serta Penerangan dalam Tempat Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.13/MEN/X/2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Faktor Kimia di Tempat Kerja;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.
kemudian

Mengingat:

1.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4);
2.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1969 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 120 mengenai Hygiene dalam Perniagaan dan Kantor-Kantor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2889);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
4.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5309);
7.Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan;
8.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 411);
9.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1753).
maka dari itu

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA LINGKUNGAN KERJA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:       

1.Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan Tenaga Kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.     
selanjutnya
2.Higiene adalah usaha kesehatan preventif yang menitikberatkan kegiatannya kepada usaha kesehatan individu maupun usaha pribadi hidup manusia.     
kemudian
3.Sanitasi adalah usaha kesehatan preventif yang menitikberatkan kegiatan kepada usaha kesehatan Lingkungan hidup manusia.     
selanjutnya
4.Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, di mana Tenaga Kerja bekerja atau yang sering dimasuki Tenaga Kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya termasuk semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan Tempat Kerja tersebut.     
kemudian
5.Lingkungan Kerja adalah aspek Higiene di Tempat Kerja yang di dalamnya mencakup faktor fisika, kimia, biologi, ergonomi dan psikologi yang keberadaannya di Tempat Kerja dapat mempengaruhi keselamatan dan kesehatan Tenaga Kerja.     
selanjutnya
6.Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja yang selanjutnya disebut dengan K3 Lingkungan Kerja adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan Tenaga Kerja melalui pengendalian Lingkungan Kerja dan penerapan Higiene Sanitasi di Tempat Kerja.     
kemudian
7.Nilai Ambang Batas yang selanjutnya disingkat NAB adalah standar faktor bahaya di Tempat Kerja sebagai kadar/intensitas rata-rata tertimbang waktu (time weighted average) yang dapat diterima Tenaga Kerja tanpa mengakibatkan penyakit atau gangguan kesehatan, dalam pekerjaan sehari-hari untuk waktu tidak melebihi 8 jam sehari atau 40 jam seminggu.     
selanjutnya
8.Pajanan Singkat Diperkenankan yang selanjutnya disingkat PSD adalah kadar bahan kimia di udara Tempat Kerja yang tidak boleh dilampaui agar Tenaga Kerja yang terpajan pada periode singkat yaitu tidak lebih dari 15 menit masih dapat menerimanya tanpa mengakibatkan iritasi, kerusakan jaringan tubuh maupun terbius yang tidak boleh dilakukan lebih dari 4 kali dalam satu hari kerja.     
kemudian
9.Radar Tertinggi Diperkenankan yang selanjutnya disingkat KTD adalah kadar bahan kimia di udara Tempat Kerja yang tidak boleh dilampaui meskipun dalam waktu sekejap selama Tenaga Kerja melakukan pekerjaan.     
selanjutnya
10.Indeks Pajanan Biologi yang selanjutnya disingkat IPB adalah kadar konsentrasi bahan kimia yang didapatkan dalam spesimen tubuh Tenaga Kerja dan digunakan untuk menentukan tingkat pajanan terhadap Tenaga Kerja sehat yang terpajan bahan kimia.     
kemudian
11.Faktor Fisika adalah faktor yang dapat mempengaruhi aktivitas Tenaga Kerja yang bersifat fisika, disebabkan oleh penggunaan mesin, peralatan, bahan dan kondisi lingkungan di sekitar Tempat Kerja yang dapat menyebabkan gangguan dan penyakit akibat kerja pada Tenaga Kerja, meliputi Iklim Kerja, Kebisingan, Getaran, radiasi gelombang mikro, Radiasi Ultra Ungu (Ultra Violet), radiasi Medan Magnet Statis, tekanan udara dan Pencahayaan.     
selanjutnya
12.Faktor Kimia adalah faktor yang dapat mempengaruhi aktivitas Tenaga Kerja yang bersifat kimiawi, disebabkan oleh penggunaan bahan kimia dan turunannya di Tempat Kerja yang dapat menyebabkan penyakit pada Tenaga Kerja, meliputi kontaminan kimia di udara berupa gas, uap dan partikulat.     
kemudian
13.Faktor Biologi adalah faktor yang dapat mempengaruhi aktivitas Tenaga Kerja yang bersifat biologi, disebabkan oleh makhluk hidup meliputi hewan, tumbuhan dan produknya serta mikroorganisme yang dapat menyebabkan penyakit akibat kerja.     
selanjutnya
14.Faktor Ergonomi adalah faktor yang dapat mempengaruhi aktivitas Tenaga Kerja, disebabkan oleh ketidaksesuaian antara fasilitas kerja yang meliputi cara kerja, posisi kerja, alat kerja, dan beban angkat terhadap Tenaga Kerja.     
kemudian
15.Faktor Psikologi adalah faktor yang mempengaruhi aktivitas Tenaga Kerja, disebabkan oleh hubungan antar personal di Tempat Kerja, peran dan tanggung jawab terhadap pekerjaan.     
selanjutnya
16.Iklim Kerja adalah hasil perpaduan antara suhu, kelembaban, kecepatan gerakan udara dan panas radiasi dengan tingkat pengeluaran panas dari tubuh Tenaga Kerja sebagai akibat pekerjaannya meliputi tekanan panas dan dingin.     
kemudian
17.Indeks Suhu Basah dan Bola (Wet Bulb Globe Temperature Index) yang selanjutnya disingkat ISBB adalah parameter untuk menilai tingkat Iklim Kerja panas yang merupakan hasil perhitungan antara suhu udara kering, Suhu Basah Alami, dan Suhu Bola.     
selanjutnya
18.Suhu Kering adalah suhu yang ditunjukkan oleh termometer Suhu Kering.     
kemudian
19.Suhu Basah Alami adalah suhu yang ditunjukkan oleh termometer bola basah alami (Natural W et Bulb Thermometer).     
selanjutnya
20.Suhu Bola adalah suhu yang ditunjukkan oleh termometer bola (Globe Thermometer).     
kemudian
21.Tekanan Dingin adalah pengeluaran panas akibat pajanan terus menerus terhadap dingin yang mempengaruhi kemampuan tubuh untuk menghasilkan panas sehingga mengakibatkan hipotermia (suhu tubuh di bawah 36 derajat Celsius).     
selanjutya
22.Kebisingan adalah semua suara yang tidak dikehendaki yang bersumber dari alat-alat proses produksi dan/atau alat-alat kerja yang pada tingkat tertentu dapat menimbulkan gangguan pendengaran.     
kemudian
23.Getaran adalah gerakan yang teratur dari benda atau media dengan arah bolak-balik dari kedudukan keseimbangannya.     
selanjutnya
24.Radiasi Gelombang Radio atau Gelombang Mikro adalah Radiasi Elektromagnetik dengan Frekuensi 30 (tiga puluh) kilo hertz sampai 300 (tiga ratus) giga hertz.     
kemudian
25.Radiasi Ultra Ungu (Ultra Violet) adalah Radiasi Elektromagnetik dengan panjang gelombang 180 (seratus delapan puluh) nano meter sampai 400 (empat ratus) nano meter.     
selanjutnya
26.Medan Magnet Statis adalah suatu medan atau area yang ditimbulkan oleh pergerakan arus listrik.     
kemudian
27.Tekanan Udara Ekstrim adalah tekanan udara yang lebih tinggi atau tekanan udara yang lebih rendah dari tekanan udara normal (1 atmosphere).     
selanjutya
28.Kebersihan adalah bebas dari kotoran serta rapih dan/atau tidak bercampur dengan unsur atau zat lain yang berbahaya.     
kemudian
29.Pencahayaan adalah sesuatu yang memberikan terang (sinar) atau yang menerangi, meliputi Pencahayaan alami dan Pencahayaan Buatan.     
selanjutnya
30.Pencahayaan Buatan adalah Pencahayaan yang dihasilkan oleh sumber cahaya selain cahaya alami.     
kemudian
31.Bangunan Tempat Kerja adalah bagian dari Tempat Kerja berupa gedung atau bangunan lain, gedung tambahan, halaman beserta jalan, jembatan atau bangunan lainnya yang menjadi bagian dari Tempat Kerja tersebut dan terletak dalam Batas halaman perusahaan.     
selanjutnya
32.Toilet adalah fasilitas sanitasi tempat buang air besar, kecil, tempat cuci tangan dan/atau muka.     
kemudian
33.Intensitas Cahaya adalah jumlah rata-rata cahaya yang diterima pekerja setiap waktu pengamatan pada setiap titik dan dinyatakan dalam satuan Lux.     
selanjutya
34.Lux adalah satuan metrik ukuran cahaya pada suatu permukaan.     
kemudian
35.Kualitas Udara Dalam Ruangan yang selanjutnya disingkat KUDR adalah kualitas udara di ruangan Tempat Kerja, yang dalam kondisi yang buruk yang disebabkan oleh pencemaran atau kontaminasi udara Tempat Kerja, yang dapat menimbulkan gangguan kenyamanan kerja sampai pada gangguan kesehatan Tenaga Kerja.     
selanjutnya
36.Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/ atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.     
kemudian
37.Pengusaha adalah:     
a.orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;     
b.orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;     
c.orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan, sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.     
yang kemudian
38.Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu Tempat Kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.     
selanjutnya
39.Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.     
kemudian
40.Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Lingkungan Kerja adalah Pengawas Ketenagakerjaan yang mempunyai keahlian khusus di bidang K3 Lingkungan Kerja yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembinaan, Pemeriksaan, dan Pengujian bidang Lingkungan Kerja serta pengawasan, pembinaan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.     
selanjutnya
41.Pemeriksaan Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan ditaatinya pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Perusahaan atau Tempat Kerja.     
kemudian
42.Pengujian Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengujian adalah kegiatan penilaian terhadap suatu objek Pengawasan Ketenagakerjaan melalui perhitungan, analisis, pengukuran dan/atau pengetesan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau standar yang berlaku.     
selanjutnya
43.Penguji K3 adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan Pengujian K3 dan kompetensi K3.     
kemudian
44.Pengujian K3 adalah serangkaian kegiatan penilaian suatu obyek K3 secara teknis dan/atau medis yang mempunyai resiko bahaya dengan cara memberi beban uji atau dengan teknik Pengujian lainnya sesuai dengan ketentuan teknis atau medis yang telah ditentukan.     
selanjutnya
45.Unit Pelaksana Teknis Bidang K3 adalah satuan organisasi yang mempunyai tugas melaksanakan Pengujian dan Pemeriksaan K3, serta peningkatan kapasitas tenaga K3.     
kemudian
46.Ahli Higiene Industri adalah seseorang yang mempunyai kompetensi yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap dibidang Higiene industri yang mempunyai kualifikasi Ahli Muda Higiene Industri (HIMU), Ahli Madya Higiene Industri (HIMA), dan Ahli Utama Higiene Industri (HIU).     
selanjutnya
47.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi pembinaan pengawasan ketenagakerjaan dan K3.     
kemudian
48.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.     
selanjutnya

Pasal 2Pengusaha dan/atau Pengurus wajib melaksanakan syarat-syarat K3 Lingkungan Kerja.       

Pasal 3Syarat-syarat K3 Lingkungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:       

a.pengendalian Faktor Fisika dan Faktor Kimia agar berada di bawah NAB;     
kemudian
b.pengendalian Faktor Biologi, Faktor Ergonomi, dan Faktor Psikologi Kerja agar memenuhi standar;     
selanjutnya
c.penyediaan fasilitas Kebersihan dan sarana Higiene di Tempat Kerja yang bersih dan sehat; dan     
kemudian
d.penyediaan personil K3 yang memiliki kompetensi dan kewenangan K3 di bidang Lingkungan Kerja.     
Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pasal 4

Pelaksanaan syarat-syarat K3 Lingkungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3

bertujuan untuk mewujudkan Lingkungan Kerja yang aman, sehat, dan nyaman dalam rangka mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.       

Pasal 5

(1)Pelaksanaan syarat-syarat K3 Lingkungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan melalui kegiatan:     
a.pengukuran dan pengendalian Lingkungan Kerja; dan     
b.penerapan Higiene dan Sanitasi.     
selanjutnya
(2)Pengukuran dan pengendalian Lingkungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi faktor:     
a.fisika;     
b.kimia;     
c.biologi;     
d.ergonomi; dan     
e.psikologi.     
kemudian
(3)Penerapan Higiene dan Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:     
a.Bangunan Tempat Kerja;     
b.fasilitas Kebersihan;     
c.kebutuhan udara; dan     
d.tata laksana kerumahtanggaan.     
Keselamatan dyang selanjutnyaan Kesehatan Kerja

BAB II
PENGUKURAN DAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN KERJABagian Kesatu
Umum
Pasal 6

(1)Pengukuran Lingkungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan untuk mengetahui tingkat pajanan Faktor Fisika, Faktor Kimia, Faktor Biologi, Faktor Ergonomi, dan Faktor Psikologi terhadap Tenaga Kerja.     
selanjutnya
(2)Pengukuran Lingkungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan metoda uji yang ditetapkan Standar Nasional Indonesia.     
kemudian
(3)Dalam hal metoda uji belum ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia, pengukuran dapat dilakukan dengan metoda uji lainnya sesuai dengan standar yang telah divalidasi oleh lembaga yang berwenang.     
Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pasal 7

(1)Pengendalian Lingkungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan agar tingkat pajanan Faktor Fisika dan Faktor Kimia berada di bawah NAB.     
selanjutnya
(2)Pengendalian Lingkungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan agar penerapan Faktor Biologi, Faktor Ergonomi, dan Faktor Psikologi memenuhi standar.     
kemudian
(3)Pengendalian Lingkungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 11) dan ayat (2) dilakukan sesuai hirarki pengendalian meliputi upaya;     
a.eliminasi;     
b.substitusi;     
c.rekayasa teknis;     
d.administratif; dan/atau     
e.penggunaan alat pelindung diri.     
selanjutnya
(4)Upaya eliminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan upaya untuk menghilangkan sumber potensi bahaya yang berasal dari bahan, proses, operasi, atau peralatan.     
kemudian
(5)Upaya substitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan upaya untuk mengganti bahan, proses, operasi atau peralatan dari yang berbahaya menjadi tidak berbahaya.     
selanjutnya
(6)Upaya rekayasa teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan upaya memisahkan sumber bahaya dan Tenaga Kerja dengan memasang sistem pengaman pada alat, mesin, dan/atau area kerja.     
kemudian
(7)Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d merupakan upaya pengendalian dari sisi Tenaga Kerja agar dapat melakukan pekerjaan secara aman.     
selanjutnya
(8)Penggunaan alat pelindung diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e merupakan upaya penggunaan alat yang berfungsi untuk mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari sumber bahaya.     
Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Bagian Kedua
Faktor Fisika
Pasal 8

(1)Pengukuran dan pengendalian Faktor Fisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliput:     
a.Iklim Kerja;     
b.Kebisingan;     
c.Getaran;     
d.gelombang radio atau gelombang mikro;     
e.sinar Ultra Ungu (Ultra Violet);     
f.Medan Magnet Statis;     
g.tekanan udara; dan     
h.Pencahayaan.     
kemudian
(2)NAB Faktor Fisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.     
Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pasal 9

(1)Pengukuran dan pengendalian Iklim Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a harus dilakukan pada Tempat Kerja yang memiliki sumber bahaya tekanan panas dan Tekanan Dingin.     
selanjutnya
(2)Tempat Kerja yang memiliki sumber bahaya tekanan panas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Tempat Kerja yang terdapat sumber panas dan/atau memiliki ventilasi yang tidak memadai.     
kemudian
(3)Tempat Kerja yang memiliki sumber bahaya Tekanan Dingin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Tempat Kerja yang terdapat sumber dingin dan/atau dikarenakan persyaratan operasi.     
selanjutnya
(4)Jika hasil pengukuran Tempat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) melebihi dari NAB atau standar harus dilakukan pengendalian.     
kemudian
(5)Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui:     
a.menghilangkan sumber panas atau sumber dingin dari Tempat Kerja;     
b.mengganti alat, bahan, dan proses kerja yang menimbulkan sumber panas atau sumber dingin;     
c.mengisolasi atau membatasi pajanan sumber panas atau sumber dingin;     
d.menyediakan sistem ventilasi;     
e.menyediakan air minum;     
f.mengatur atau membatasi waktu pajanan terhadap sumber panas atau sumber dingin;     
g.penggunaan baju kerja yang sesuai;     
h.penggunaan alat pelindung diri yang sesuai; dan/atau     
i.melakukan pengendalian lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.     
Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pasal 10

(1)Pengukuran dan pengendalian Kebisingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b harus dilakukan pada Tempat Kerja yang memiliki sumber bahaya Kebisingan dari operasi peralatan kerja.     
selanjutnya
(2)Tempat Kerja yang memiliki sumber bahaya Kebisingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Tempat Kerja yang terdapat sumber Kebisingan terus menerus, terputus-putus, impulsif, dan impulsif berulang.     
kemduian
(3)Jika hasil pengukuran Tempat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melebihi dari NAB harus dilakukan pengendalian.     
selanjutnya
(4)Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan melaksanakan program pencegahan penurunan pendengaran dengan:     
a.menghilangkan sumber Kebisingan dan Tempat Kerja;     
b.mengganti alat, bahan, dan proses kerja yang menimbulkan sumber Kebisingan;     
c.memasang pembatas, peredam suara, penutupan sebagian atau seluruh alat;     
d.mengatur atau membatasi pajanan Kebisingan atau pengaturan waktu kerja;     
e.menggunakan alat pelindung diri yang sesuai; dan/atau     
f.melakukan pengendalian lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.     
Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pasal 11

(1)Pengukuran dan pengendalian Getaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c harus dilakukan pada Tempat Kerja yang memiliki sumber bahaya Getaran dari operasi peralatan kerja.     
kemudian
(2)Tempat Kerja yang memiliki sumber bahaya Getaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Tempat Kerja yang terdapat sumber Getaran pada lengan dan tangan dan Getaran selurah tubuh.     
selanjutnya
(3)Jika hasil pengukuran Tempat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melebihi dari NAB harus dilakukan pengendalian.     
(4)Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan:     
a.menghilangkan sumber Getaran dari Tempat Kerja;     
b.mengganti alat, bahan, dan proses kerja yang menimbulkan sumber Getaran;     
c.mengurangi pajanan Getaran dengan menambah/menyisipkan damping/bantalan/peredam di antara alat dan bagian tubuh yang kontak dengan alat kerja;     
d.membatasi pajanan Getaran melalui pengaturan waktu kerja;     
e.penggunaan alai pelindung diri yang sesuai; dan/atau     
f.melakukan pengendalian lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.     
Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pasal 12

(1)Pengukuran dan pengendalian Gelombang Radio atau Gelombang Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d harus dilakukan pada Tempat Kerja yang memiliki sumber bahaya Gelombang Radio atau Gelombang Mikro.     
(2)Tempat Kerja yang memiliki risiko Gelombang Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Tempat Kerja yang terdapat radiasi elektromagnetik dengan frekwensi sampai dengan 300 MHz (tiga ratus mega hertz).     
(3)Tempat Kerja yang memiliki Gelombang Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Tempat Kerja yang terdapat radiasi elektromagnetik dengan frekwensi diatas 300 GHz (tiga ratus giga hertz).     
(4)Jika hasil pengukuran Tempat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) melebihi dari NAB harus dilakukan pengendalian.     
(5)Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan:     
a.menghilangkan sumber Radiasi Gelombang Radio atau Gelombang Mikro dari Tempat Kerja;     
b.mengisolasi atau membatasi pajanan sumber Radiasi Gelombang Radio atau Gelombang Mikro;     
c.merancang Tempat Kerja dengan menggunakan peralatan proteksi radiasi;     
d.membatasi waktu pajanan terhadap sumber Radiasi Gelombang Radio atau Gelombang Mikro;     
e.penggunaan alat pelindung diri yang sesuai; dan/atau     
f.melakukan pengendalian lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.     
Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pasal 13

(1)Pengukuran dan pengendalian Radiasi Ultra Ungu (Ultra Violet) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e harus dilakukan pada Tempat Kerja yang memiliki sumber bahaya Radiasi Ultra Ungu (Ultra Violet).     
(2)Tempat Kerja yang memiliki potensi bahaya Radiasi Ultra Ungu (Ultra Violet) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Tempat Kerja yang terdapat radiasi elektromagnetik dengan panjang gelombang 180 (seratus delapan puluh) nano meter sampai 400 (empat ratus) nano meter.     
(3)Jika hasil pengukuran Tempat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melebihi dari NAB harus dilakukan pengendalian.     
(4)Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan:     
a.menghilangkan sumber Radiasi Ultra Ungu (Ultra Violet) dari Tempat Kerja;     
b.mengisolasi atau membatasi pajanan sumber Radiasi Ultra Ungu (Ultra Violet);     
c.merancang Tempat Kerja dengan menggunakan peralatan proteksi radiasi;     
d.memberikan jarak aman sesuai dengan standar antara sumber pajanan dan pekerja;     
e.membatasi pajanan sumber Radiasi Ultra Ungu (Ultra Violet) melalui pengaturan waktu kerja;     
f.penggunaan alat pelindung diri yang sesuai; dan/atau     
g.melakukan pengendalian lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.     
Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pasal 14

(1)Pengukuran dan pengendalian Medan Magnet Statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f harus dilakukan pada Tempat Kerja yang memiliki sumber bahaya Medan Magnet Statis.     
(2)Tempat Kerja yang memiliki sumber bahaya Medan Magnet Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Tempat Kerja yang terdapat suatu medan atau area yang ditimbulkan oleh pergerakan arus listrik.     
(3)Jika hasil pengukuran Tempat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melebihi dari NAB harus dilakukan pengendalian.     
(4)Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan:     
a.menghilangkan sumber Medan Magnet Statis dari Tempat Kerja;     
b.mengganti alat, bahan, dan proses kerja yang menimbulkan sumber Medan Magnet Statis;     
c.mengisolasi atau membatasi pajanan sumber Medan Magnet Statis;     
d.mengatur atau membatasi waktu pajanan terhadap sumber Medan Magnet Statis;     
e.mengatur jarak aman sesuai dengan Standar Nasional Indonesia antara sumber pajanan dan pekerja;     
f.penggunaan alat pelindung diri yang sesuai; dan/atau     
g.melakukan pengendalian lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.     
Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pasal 15

(1)Pengendalian tekanan udara sebagaimana di maksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g harus dilakukan pada Tempat Kerja yang memiliki sumber bahaya Tekanan Udara Ekstrim.     
(2)Tempat Kerja yang memiliki sumber bahaya Tekanan Udara Ekstrim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Tempat Kerja yang kedap air, di perairan yang dalam, dan pekerjaan di bawah tanah atau di bawah air.     
(3)Jika hasil pemantauan Tempat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan Tekanan Udara Ekstrim harus dilakukan pengendalian.     
(4)Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan:     
a.menghindari pekerjaan pada Tempat Kerja yang memiliki sumber bahaya Tekanan Udara Ekstrim;     
b.mengatur atau membatasi waktu pajanan terhadap sumber bahaya Tekanan Udara Ekstrim;     
c.menggunakan baju kerja yang sesuai;     
d.menggunakan alat pelindung diri yang sesuai; dan/atau     
e.melakukan pengendalian lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.     
Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pasal 16

(1)Pengukuran dan pengendalian Pencahayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g harus dilakukan di Tempat Kerja.     
(2)Pencahayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:     
a.Pencahayaan Alami; dan/atau     
b.Pencahayaan Buatan.     
(3)Jika hasil pengukuran Pencahayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan standar dilakukan pengendalian agar intensitas Pencahayaan sesuai dengan jenis pekerjaannya.     
(4)Standar Pencahayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.     
Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pasal 17

(1)Pencahayaan Alami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a merupakan Pencahayaan yang dihasilkan oleh sinar matahari.     
(2)Tempat Kerja yang menggunakan Pencahayaan alami, disain gedung harus menjamin Intensitas Cahaya sesuai standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4).     
Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pasal 18

(1)Pencahayaan Buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dapat digunakan apabila Pencahayaan alami tidak memenuhi standar Intensitas Cahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4).     
(2)Pencahayaan Buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh menyebabkan panas yang berlebihan atau mengganggu KUDR.     
Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pasal 19

(1)Sarana Pencahayaan darurat harus disediakan untuk penyelamatan dan evakuasi dalam keadaan darurat.     
(2)Sarana Pencahayaan darurat sebagaimana, dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:     
a.bekerja secara otomatis;     
b.mempunyai intensitas Pencahayaan yang cukup untuk melakukan evakuasi dan/atau penyelamatan yang aman; dan     
c.dipasang pada jalur evakuasi atau akses jalan keluar.     
(3)Akses jalan keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus dilengkapi garis penunjuk jalan keluar yang terbuat dari bahan reflektif dan/atau memancarkan cahaya.     
Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Bagian Ketiga
Faktor Kimia
Pasal 20

(1)Pengukuran dan pengendalian Faktor Kimia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b harus dilakukan pada Tempat Kerja yang memiliki potensi bahaya bahan kimia.     
(2)Pengukuran Faktor Kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pajanannya dan terhadap pekerja yang terpajan.     
(3)Pengukuran terhadap pajanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang hasilnya untuk dibandingkan dengan NAH harus dilakukan paling singkat selama 6 (enam) jam.     
(4)Pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang hasilnya untuk dibandingkan dengan PSD, harus dilakukan paling singkat selama 15 (lima belas) menit sebanyak 4 (empat) kali dalam durasi 8 (delapan) jam kerja.     
(5)Pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang hasilnya untuk dibandingkan dengan KTD harus dilakukan menggunakan alat pembacaan langsung untuk memastikan tidak terlampaui.     
(6)Pengukuran Faktor Kimia terhadap pekerja yang mengalami pajanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Pemeriksaan kesehatan khusus pada spesimen tubuh Tenaga Kerja dan dibandingkan dengan IPB.     
(7)NAB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan IPB sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.     
Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pasal 21

(1)Jika hasil pengukuran terhadap pajanan melebihi NAB dan hasil pengukuran Faktor Kimia terhadap Tenaga Kerja yang mengalami pajanan melebihi IPB harus dilakukan pengendalian.     
(2)Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:     
a.menghilangkan sumber potensi bahaya kimia dari Tempat Kerja;     
b.mengganti bahan kimia dengan bahan kimia Lain yang tidak mempunyai potensi bahaya atau potensi bahaya yang lebih rendah;     
c.memodifikasi proses kerja yang menimbulkan sumber potensi bahaya kimia;     
d.mengisolasi atau membatasi pajanan sumber potensi bahaya kimia;     
e.menyediakan sistem ventilasi;     
f.membatasi pajanan sumber potensi bahaya kimia melalui pengaturan waktu kerja;     
g.merotasi Tenaga Kerja;     
h.ke dalam proses pekerjaan yang tidak terdapat potensi bahaya bahan kimia;     
i.penyediaan lembar data keselamatan bahan dan label bahan kimia;     
j.penggunaan alat pelindung diri yang sesuai; dan/ atau     
k.pengendalian lainnya sesuai dengan tingkat risiko.     
Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Bagian Keempat
Faktor Biologi
Pasal 22

(1)Pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Faktor Biologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c harus dilakukan pada Tempat Kerja yang memiliki potensi bahaya Faktor Biologi.     
(2)Potensi bahaya Faktor Biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:     
a.mikro organisma dan/atau toksinnya;     
b.arthopoda dan/atau toksinnya;     
c.hewan invertebrata dan/atau toksinnya;     
d.alergen dan toksin dari tumbuhan;     
e.binatang berbisa;     
f.binatang buas; dan     
g.produk binatang dan tumbuhan yang berbahaya lainnya.     
(3)Faktor Biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan pengukuran.     
(4)Faktor Biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g dilakukan pemantauan.     
(5)Dalam hal hasil pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melebihi standar harus dilakukan pengendalian.     
(6)Dalam hal hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdapat potensi bahaya harus dilakukan pengendalian.     
(7)Potensi bahaya Faktor Biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf g dilakukan pengendalian dengan:     
a.menghilangkan sumber bahaya Faktor Biologi dari Tempat Kerja;     
b.mengganti bahan, dan proses kerja yang menimbulkan sumber bahaya Faktor Biologi;     
c.mengisolasi atau membatasi pajanan sumber bahaya Faktor Biologi;     
d.menyediakan sistem ventilasi;     
e.mengatur atau membatasi waktu pajanan terhadap sumber bahaya Faktor Biologi;     
f.menggunakan baju kerja yang sesuai;     
g.menggunakan alat pelindung diri yang sesuai;     
h.memasang rambu-rambu yang sesuai;     
i.memberikan vaksinasi apabila memungkinkan;     
j.meningkatkan Higiene perorangan;     
k.memberikan desinfektan;     
l.penyediaan fasilitas Sanitasi berupa air mengalir dan antiseptik; dan/atau     
m.pengendalian lainnya sesuai dengan tingkat risiko.     
(8)Potensi bahaya Faktor Biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f dilakukan pengendalian dengan:    
a.menghilangkan dan/atau menghindari sumber bahaya binatang dari Tempat Kerja;     
b.mengisolasi atau membatasi pajanan sumber bahaya Faktor Biologi;     
c.menggunakan alat pelindung diri yang sesuai;     
d.memasang rambu-rambu yang sesuai; dan/atau     
e.pengendalian lainnya sesuai dengan tingkat risiko.     
(9)Standar Faktor Biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.     
Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Bagian Kelima
Faktor Ergonomi
Pasal 23

(1)Pengukuran dan pengendalian Faktor Ergonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d harus dilakukan pada Tempat Kerja yang memiliki potensi bahaya Faktor Ergonomi.     
(2)Potensi bahaya Faktor Ergonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:     
a.cara kerja, posisi kerja, dan postur tubuh yang tidak sesuai saat melakukan pekerjaan;     
b.desain alat kerja dan Tempat Kerja yang tidak sesuai dengan antropometri Tenaga Kerja; dan     
c.pengangkatan beban yang melebihi kapasitas kerja.     
(3)Jika hasil pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat potensi bahaya harus dilakukan pengendalian sehingga memenuhi standar.     
(4)Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan:     
a.menghindari posisi kerja yang janggal;     
b.memperbaiki cam kerja dan posisi kerja;     
c.mendesain kembali atau mengganti Tempat Kerja, objek kerja, bahan, desain Tempat Kerja, dan peralatan kerja;     
d.memodifikasi Tempat Kerja, objek kerja, bahan, desain Tempat Kerja, dan peralatan kerja;     
e.mengatur waktu kerja dan waktu istirahat;     
f.melakukan pekerjaan dengan sikap tubuh dalam posisi netral atau baik; dan/atau     
g.menggunakan alat bantu.     
(5)Standar Faktor Ergonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.     
Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Bagian Keenam
Faktor Psikologi
Pasal 24

(1)Pengukuran dan pengendalian Faktor Psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e harus dilakukan pada Tempat Kerja yang memiliki potensi bahaya Faktor Psikologi.     
(2)Potensi bahaya Faktor Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:     
a.ketidakjelasan/ketaksaan peran;     
b.konflik peran;     
c.beban kerja berlebih secara kualitatif;     
d.beban kerja berlebih secara kuantitatif;     
e.pengembangan karir; dan/atau     
f.tanggung jawab terhadap orang lain.     
(3)Jika hasil pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat potensi bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan pengendalian sesuai standar.     
(4)Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah penilaian risiko dan didapatkan faktor yang berkontribusi,     
(5)Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui manajemen stress dengan:     
a.melakukan pemilihan, penempatan dan pendidikan pelatihan bagi Tenaga Kerja;     
b.mengadakan program kebugaran bagi Tenaga Kerja;     
c.mengadakan program konseling;     
d.mengadakan komunikasi organisasional secara memadai;     
e.memberikan kebebasan bagi Tenaga Kerja untuk memberikan masukan dalam proses pengambilan keputusan;     
f.mengubah struktur organisasi, fungsi dan/atau dengan merancang kembali pekerjaan yang ada;     
g.menggunakan sistem pemberian imbalan tertentu; dan/atau     
h.pengendalian lainnya sesuai dengan kebutuhan.     
(6)Standar Faktor Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.     
Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pasal 25Dalam hal terjadi kasus penyakit akibat kerja yang disebabkan oleh faktor Lingkungan Kerja dilakukan program pengendalian dan penanganan sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.       

BAB III
PENERAPAN HIGIENE DAN SANITASIBagian Kesatu
Bangunan Tempat Kerja
Pasal 26

(1)Higiene dan Sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a harus diterapkan pada setiap Bangunan Tempat Kerja.     
(2)Penerapan Higiene dan Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:     
a.halaman;     
b.gedung; dan     
c.bangunan bawah tanah.     
Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Paragraf 1
Halaman
Pasal 27

(1)Halaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a harus:      
a.bersih, tertata rapi, rata, dan tidak becek: dan      
b.cukup luas untuk lalu Lintas orang dan barang.      
(2)Jika terdapat saluran air pembuangan pada halaman, maka saluran air harus tertutup dan terbuat dari bahan yang cukup kuat serta air buangan harus mengalir dan tidak boleh tergenang.      
Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Paragraf 2
Gedung
Pasal 28

(1)Penerapan Higiene dan Sanitasi pada gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b meliputi;      
a.dinding dan langit-langit;      
b.atap; dan      
c.lantai.      
(2)Penerapan Higiene dan Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan gedung dalam      
a.terpelihara dan bersih;      
b.kuat dan kokoh strukturnya; dan      
c.cukup luas sehingga memberikan ruang gerak paling sedikit 2 (dua) meter persegi per orang.      
Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pasal 29Dinding dan langit-langit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a harus:       

a.kering atau tidak lembab;      
b.dicat dan/atau mudah dibersihkan;      
c.dilakukan pengecatan ulang paling sedikit 5 (lima) tahun sekali; dan      
d.dibersihkan paling sedikit 1 (situ) kali setahun.      

Pasal 30Lantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b harus:       

a.terbuat dari bahan yang keras, tahan air, dan tahan dari bahan kimia yang merusak;      
b.datar, tidak licin, dan mudah dibersihkan; dan      
c.dibersihkan secara teratur.      
Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pasal 31Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c harus:       

a.mampu memberikan perlindungan dari panas matahari dan hujan; dan      
b.tidak bocor, tidak berlubang, dan tidak berjamur.      
Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Paragraf 3
Bangunan Bawah Tanah
Pasal 32

(1)Penerapan Higiene dan Sanitasi pada bangunan bawah tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c dilakukan untuk memastikan bangunan bawah tanah:      
a.mempunyai struktur yang kuat;      
b.mempunyai sistem ventilasi udara;      
c.mempunyai sumber Pencahayaan;      
d.mempunyai saluran pembuangan air yang mengalir dengan baik; dan      
e.bersih dan terawat dengan baik.      
(2)Dalam hal bangunan bawah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ruang terbatas, penerapan Higiene dan Sanitasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.      
Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Bagian Kedua
Fasilitas Kebersihan
Pasal 33

(1)Fasilitas Kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b harus disediakan pada setiap Tempat Kerja.     
(2)Fasilitas Kebersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:     
a.Toilet dan kelengkapannya;     
b.loker dan ruang ganti pakaian;     
c.tempat sampah; dan     
d.peralatan Kebersihan.     
Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pasal 34

(1)Toilet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a harus:     
a.bersih dan tidak menimbulkan bau;     
b.tidak ada lalat, nyamuk, atau serangga yang lainnya;     
c.tersedia saluran pembuangan air yang mengalir dengan baik;     
d.tersedia air bersih;     
e.dilengkapi dengan pintu;     
f.memiliki penerangan yang cukup;     
g.memiliki sirkulasi udara yang baik;     
h.dibersihkan setiap hari secara periodik; dan     
i.dapat digunakan selama jam kerja.     
(2)Kelengkapan fasilitas Toilet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:     
a.jamban;     
b.air bersih yang cukup;     
c.alat pembilas;     
d.tempat sampah;     
e.tempat cuci tangan; dan     
f.sabun.     
(3)Penempatan Toilet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terpisah antara laki laki, perempuan, dan penyandang cacat, serta diberikan tanda yang jelas.     
(4)Dalam hal Perusahaan menyediakan tempat mandi, persyaratan tempat mandi harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).     
(5)Untuk menjamin kecukupan atas kebutuhan jamban dengan jumlah Tenaga Kerja dalam satu waktu kerja, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:     
a.untuk 1 (satu) sampai 15 (lima belas) orang = 1 (satu) jamban;     
b.untuk 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) orang = 2 (dua) jamban;     
c.untuk 31 (tiga puluh satu) sampai 45 (empat puluh lima) orang = 3 (tiga) jamban;     
d.untuk 46 (empat puluh enam) sampai 60 (enam puluh) orang = 4 (empat) jamban;     
e.untuk 61 (enam puluh satu) sampai 80 (delapan puluh) orang = 5 (lima) jamban;     
f.untuk 81 (delapan puluh satu) sampai 100 (seratus) orang = 6 (enam) jamban; dan     
g.setiap penambahan 40 (empat puluh) orang ditambahkan 1 (satu) jamban.     
(6)Dalam hal Toilet laki-laki menyediakan fasilitas peturasan, jumlah jamban tidak boleh kurang dari 2/3 (dua pertiga) jumlah jamban yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).     
(7)Dalam hal Tempat Kerja termasuk dalam area konstruksi atau Tempat Kerja sementara, harus memenuhi ketentuan paling sedikit sebagai berikut:     
a.untuk 1 (satu) sampai 19 (sembilan belas) orang = 1 (satu) jamban;     
b.untuk 20 (dua puluh) sampai 199 (seratus sembilan puluh sembilan) orang = 1 (satu) jamban dan 1 (satu) peturasan untuk setiap 40 (empat puluh) orang;     
c.untuk 200 (dua ratus) orang atau lebih = 1 (satu) jamban dan 1 (satu) peturasan untuk setiap 50 (lima puluh) orang.    
(8)Dalam hal terdapat Tenaga Kerja perempuan di area konstruksi atau Tempat Kerja sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) maka harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).     
Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pasal 35

(1)Ruang Toilet paling sedikit berukuran panjang 80 (delapan puluh) sentimeter, lebar 155 (seratus lima puluh lima) sentimeter, dan tinggi 220 (dua ratus dua puluh) sentimeter dengan lebar pintu 70 (tujuh puluh) sentimeter.     
(2)Ruang Toilet untuk penyandang disabilitas harus memenuhi persyaratan:     
a.Panjang 152,5 (seratus lima puluh dua koma lima) sentimeter;     
b.lebar 227,5 (dua ratus dua puluh tujuh koma lima) sentimeter;     
c.tinggi 240 (dua ratus empat puluh) sentimeter;     
d.mempunyai akses masuk dan keluar yang mudah dilalui;     
e.mempunyai luas ruang bebas yang cukup untuk pengguna kursi roda bermanuver 180 (seratus delapan puluh) derajat;     
f.lebar pintu masuk berukuran paling sedikit 90 (sembilan puluh) sentimeter yang mudah dibuka dan ditutup;     
g.pintu Toilet dilengkapi dengan plat tendang di bagian bawah pintu untuk pengguna kursi roda dan penyandang disabilitas netra;     
h.kemiringan lantai tidak lebih dari 7 (tujuh) persen; dan     
i.mempunyai pegangan rambat untuk memudahkan pengguna kursi roda berpindah dari kursi roda ke jamban ataupun sebaliknya.     
Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pasal 36

(1)Tenaga Kerja dalam perusahaan tertentu dapat diwajibkan memakai pakaian kerja sesuai syarat- syarat K3 yang ditetapkan.     
(2)Pakaian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disediakan oleh Pengurus.     
(3)Dalam hal Tenaga Kerja menggunakan pakaian kerja hanya selama bekerja, Pengurus harus menyediakan ruang ganti pakaian yang bersih, terpisah antara laki-laki dan perempuan serta pemakaiannya harus diatur agar tidak berdesakan.    
(4)Ruang ganti pakaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus tersedia tempat menyimpan pakaian/loker untuk setiap Pekerja yang terjamin keamanannya.     
Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pasal 37

(1)Tempat sampah dan peralatan Kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf c harus disediakan pada setiap Tempat Kerja.     
(2)Tempat sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus:     
a.terpisah dan diberikan label untuk sampah organik, non organik, dan bahan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;     
b.dilengkapi dengan penutup dan terbuat dari bahan kedap air; dan     
c.tidak menjadi sarang lalat atau binatang serangga yang lain.     
Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pasal 38

(1)Tempat pembuangan pembalut harus disediakan pada ruang Toilet perempuan.     
(2)Tempat pembuangan pembalut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus;     
a.terbuat dan bahan yang kedap cairan;     
b.dilengkapi dengan penutup; dan     
c.diberikan label yang jelas.     
(3)Tempat pembuangan pembalut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibersihkan setiap hari.     
Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Bagian Ketiga
Kebutuhan Udara
Pasal 39

(1)Kebutuhan atas udara yang bersih dan sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c harus dipenuhi pada setiap Tempat Kerja.     
(2)Pemenuhan kebutuhan udara di Tempat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:     
a.KUDR;     
b.ventilasi; dan     
c.ruang udara.     
Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pasal 40

(1)Tempat Kerja untuk melakukan jenis pekerjaan administratif, pelayanan umum dan fungsi manajerial harus memenuhi KUDR yang sehat dan bersih.     
(2)KUDR sebagaimana dimaksud Dada ayat (1) ditentukan oleh suhu, kelembaban, kadar oksigen dan kadar kontaminan udara.     
(3)Suhu ruangan yang nyaman harus dipertahankan dengan ketentuan:     
a.Suhu Kering 23°C (dua puluh tiga derajat celsius) – 26°C (dua puluh enam derajat celsius) dengan kelembaban 40% (empat puluh persen) – 60% (enam puluh persen).     
b.perbedaan suhu antar ruangan tidak melebihi 5°C (lima derajat celsius).     
(4)Kadar oksigen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 19,5% (sembilan belas koma lima persen) sampai dengan 23,5% (dua puluh tiga koma lima persen) dari volume udara.     
(5)Kadar kontaminan atau polutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.     
Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pasal 41

(1)Pengurus dan/atau Pengusaha wajib menyediakan sistem ventilasi udara untuk menjamin kebutuhan udara Pekerja dan atau mengurangi kadar kontaminan di Tempat Kerja.     
(2)Sistem ventilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersifat alami atau buatan atau kombinasi keduanya.     
(3)Dalam hal menggunakan ventilasi buatan maka ventilasi tersebut harus dibersihkan secara berkala paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.     
Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pasal 42

(1)Setiap orang yang bekerja dalam ruangan harus mendapat ruang udara (cubic space) paling sedikit 10 (sepuluh) meter kubik.     
(2)Ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:     
a.tinggi Tempat Kerja diukur dari lantai sampai daerah langit-langit paling sedikit 3 (tiga) meter; dan     
b.tinggi ruangan yang lebih dari 4 (empat) meter tidak dapat dipakai untuk memperhitungkan ruang udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).     
Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Bagian Keempat
Tata Laksana Kerumahtanggaan
Pasal 43

(1)Pengusaha dan/atau Pengurus harus melaksanakan ketatarumahtanggaan dengan baik di Tempat Kerja.     
(2)Ketatarumahtanggaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya:     
a.memisahkan alat, perkakas, dan bahan yang diperlukan atau digunakan;     
b.menata alat, perkakas, dan bahan sesuai dengan posisi yang ditetapkan;     
c.membersihkan alat, perkakas, dan bahan secara rutin;     
d.menetapkan dan melaksanakan prosedur Kebersihan, penempatan dan penataan untuk alat, perkakas, dan bahan;    
e.mengembangkan prosedur Kebersihan, penempatan dan penataan untuk alat, perkakas, dan bahan.     
Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pasal 44

(1)Alat kerja, perkakas, dan bahan harus ditata dan disimpan secara rapi dan tertib untuk menjamin kelancaran pekerjaan dan tidak menimbulkan bahaya kecelakaan.     
(2)Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di gudang dan diberi label yang jelas untuk membedakan barang-barang tersebut.     
Keselamatan dan Kesehatan Kerja

BAB IV
PERSONIL K3Bagian Kesatu
Umum
Pasal 45

(1)Pengukuran dan pengendalian Lingkungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus dilakukan oleh personil K3 bidang Lingkungan Kerja.     
(2)Personil K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (I) meliputi:     
a.Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja;     
b.Ahli K3 Madya Lingkungan Kerja; dan     
c.Ahli K3 Utama Lingkungan Kerja.     
(3)Personil K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi dan kewenangan K3 bidang lingkungan kerja.     
(4)Sertifikasi kompetensi personil K3 bidang Lingkungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.     
(5)Kewenangan personil K3 bidang Lingkungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan lisensi K3 dan surat keputusan penunjukan.     
Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Bagian Kedua
Kompetensi Personil K3
Pasal 46Kompetensi personil K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri.       
Bagian Ketiga
Persyaratan Penunjukan Personil K3
Pasal 47Personil yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan:       

a.berpendidikan paling rendah Diploma 3 (tiga);     
b.berpengalaman paling sedikit 1 (satu) tahun dalam membantu pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja;     
c.memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidangnya; dan     
d.berbadan sehat berdasarkan surat keterangan dari dokter.     
Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pasal 48Personil yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan:       

a.berpendidikan paling rendah Diploma 3 (tiga);     
b.berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun sebagai Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja;     
c.memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidangnya; dan     
d.berbadan sehat berdasarkan surat keterangan dari dokter.     
Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pasal 49Personil yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf c harus memenuhi persyaratan:       

a.berpendidikan paling rendah Diploma 3 (tiga);     
b.berpengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun sebagai Ahli K3 Madya Lingkungan Kerja;     
c.memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidangnya; dan     
d.berbadan sehat berdasarkan surat keterangan dari dokter.     
Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Bagian Keempat
Tata Cara Memperoleh Lisensi K3
Pasal 50

(1)Untuk memperoleh lisensi K3 Ahli K3 Lingkungan Kerja, Pengusaha dan/atau Pengurus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:     
a.fotokopi ijazah terakhir;     
b.surat keterangan pengalaman kerja yang diterbitkan oleh perusahaan;     
c.surat keterangan sehat dari dokter;     
d.fotokopi kartu tanda penduduk;     
e.fotokopi sertifikat kompetensi:     1)Ahli Muda Higiene lndustri (HIMU) untuk mendapatkan lisensi K3 Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja;     2)Ahli Madya Higiene Industri (HIMA) untuk mendapatkan lisensi K3 Ahli K3 Madya Lingkungan Kerja;     3)Ahli Utama Higiene Industri (HIU) untuk mendapatkan lisensi K3 Ahli Utama K3 Lingkungan Kerja.     
f.2 (dua) lembar pas foto berwarna ukuran 2 x 3 (dua kali tiga) dan 4 x 6 (empat kali enam).     
(2)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Pemeriksaan dokumen oleh tim.     
(3)Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal menerbitkan lisensi K3.     
Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pasal 51

(1)Lisensi K3 berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.     
(2)Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pengusaha dan/atau Pengurus kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan lisensi K3.     
(3)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum masa berlaku lisensi K3 berakhir.     
Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pasal 52Lisensi K3 hanya berlaku selama Ahli K3 Lingkungan Kerja yang bersangkutan bekerja di perusahaan yang mengajukan permohonan.       
Pasal 53

(1)Dalam hal sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf e belum ada, dapat menggunakan surat keterangan telah mengikuti pembinaan K3 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.     
(2)Surat keterangan telah mengikuti pembinaan K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah dilakukan pembinaan dengan pedoman pelaksanaan pembinaan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.     
Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Bagian Kelima
Tugas dan Kewenangan
Pasal 54

(1)Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a merupakan Tenaga Kerja yang memiliki tugas untuk:     
a.melaksanakan peraturan perundang-undangan dan standar yang berkaitan dengan bidang K3 Lingkungan kerja;    
b.melaksanakan program antisipasi, rekognisi, evaluasi, dan pengendalian bahaya lingkungan kerja;     
c.melaksanakan dan mengantisipasi resiko kesehatan kerja yang disebabkan oleh pajanan bahaya Lingkungan kerja;    
d.melaksanakan program promosi kesehatan Tenaga Kerja;     
e.melaksanakan teknik pengambilan dan pengukuran sampel, meliputi Faktor Fisika, Faktor Kimia, Faktor Biologi, Faktor Ergonomi, dan Faktor Psikologi;     
f.melaksanakan persyaratan Higiene dan Sanitasi lingkungan kerja;     
g.melaksanakan sistem informasi K3 Lingkungan Kerja; dan     
h.menyusun laporan pengukuran dan pengendalian bahaya Lingkungan Kerja serta penerapan Higiene dan Sanitasi di Tempat Kerja.     
(2)Ahli K3 Madya Lingkungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b merupakan Tenaga Kerja yang memiliki tugas untuk:     
a.mengelola pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan standar yang berkaitan dengan bidang K3 lingkungan kerja;     
b.mengelola pelaksanaan program antisipasi, rekognisi, evaluasi dan pengendalian bahaya lingkungan kerja;     
c.mengelola pelaksanaan antisipasi resiko kesehatan kerja yang disebabkan oleh pajanan bahaya Lingkungan kerja;     
d.mengelola pelaksanaan program promosi kesehatan Tenaga Kerja;     
e.mengelola pelaksanaan teknik pengambilan dan pengukuran sampel, meliputi Faktor Fisika, Faktor Kimia, Faktor Biologi, Faktor Ergonomi, dan Faktor Psikologi;     
f.mengelola pelaksanaan persyaratan Higiene dan Sanitasi lingkungan kerja;     
g.mengelola pelaksanaan sistem informasi K3 Lingkungan Kerja;     
h.melaksanakan modifikasi terhadap program K3 Lingkungan Kerja;     
i.melaksanakan dan mengelola manajemen program K3 Lingkungan Kerja;     
j.melaksanakan dan mengelola penilaian resiko kesehatan Tenaga Kerja;     
k.melaksanakan dan mengelola program pengendalian resiko kesehatan Tenaga Kerja akibat pajanan bahaya lingkungan kerja;     
l.melaksanakan dan mengelola Pemeriksaan dan analisa penyebab kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang ditimbulkan oleh pajanan bahaya lingkungan kerja;     
m.melaksanakan dan mengelola pelaksanaan identifikasi kebutuhan peralatan pengambilan sampel dan pengukuran;     
n.merumuskan, dan memodifikasi pelaksanaan sistim informasi K3 Lingkungan Kerja;     
o.melaksanakan dan mengelola inspeksi K3 lingkungan kerja; dan     
p.mengelola penyusunan laporan pengukuran dan pengendalian bahaya Lingkungan Kerja serta penerapan Higiene dan Sanitasi di Tempat Kerja.     
(3)Ahli K3 Utama Lingkungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf c merupakan Tenaga Kerja yang memiliki kewenangan untuk:     
a.mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan standar yang berkaitan dengan bidang K3 lingkungan kerja;     
b.mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan program antisipasi, rekognisi, evaluasi dan pengendalian bahaya lingkungan kerja;     
c.mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan program antisipasi resiko kesehatan kerja yang disebabkan oleh pajanan bahaya Lingkungan kerja;     
d.mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan program promosi kesehatan Tenaga Kerja;     
e.mengelola, dan mengevaluasi pelaksanaan teknik pengambilan dan pengukuran sampel, meliputi Faktor Fisika, Faktor Kimia, Faktor Biologi, Faktor Ergonomi, dan Faktor Psikologi;     
f.mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan persyaratan Higiene dan Sanitasi lingkungan kerja;     
g.mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan sistem informasi K3 Lingkungan Kerja;     
h.mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan modifikasi terhadap program K3 Lingkungan Kerja;     
i.mengelola dan mengevaluasi manajemen program K3 Lingkungan Kerja;     
j.mengelola dan mengevaluasi penilaian resiko kesehatan Tenaga Kerja;     
k.mengelola dan mengevaluasi program pengendalian resiko kesehatan Tenaga Kerja akibat pajanan bahaya lingkungan kerja;     
l.mengelola dan mengevaluasi Pemeriksaan dan analisa penyebab kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang ditimbulkan oleh pajanan bahaya lingkungan kerja;     
m.mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan identifikasi kebutuhan peralatan pengambilan sampel dan pengukuran;    
n.mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan sistim informasi K3 Lingkungan Kerja;     
o.mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan inspeksi K3 lingkungan kerja;     
p.mengelola dan mengevaluasi laporan pengukuran dan pengendalian bahaya Lingkungan Kerja serta penerapan Higiene dan Sanitasi di Tempat Kerja;     
q.mengelola dan mengevaluasi metoda pembacaan dan menganalisa hasil pengukuran data;     
r.mengevaluasi dan memverifikasi hasil dari tindakan pengendalian pajanan yang dapat mengganggu kesehatan;    
s.mengevaluasi dan menyimpulkan hasil analisa dan pengukuran sampel lingkungan kerja;     
t.mengevaluasi dan memodifikasi program pengendalian pajanan risiko kesehatan secara teknis sebagai metoda pengendalian utama;     
u.mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian pajanan risiko kesehatan secara administrasi dan penggunaan alas pelindung dan     
v.mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan bimbingan terhadap kontraktor terkait program K3 Lingkungan Kerja.     
Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pasal 55

(1)Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a merupakan Tenaga Kerja yang memiliki kewenangan untuk:     
a.memasuki Tempat Kerja sesuai dengan penunjukkannya; dan     
b.menentukan program K3 lingkungan kerja.     
(2)Ahli K3 Madya Lingkungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b merupakan Tenaga Kerja yang memiliki kewenangan untuk:     
a.memasuki Tempat Kerja sesuai dengan penunjukkannya;     
b.menentukan program K3 lingkungan kerja;     
c.mengawasi pelaksanaan program K3 lingkungan kerja; dan     
d.menetapkan rekomendasi teknis terhadap syarat K3 lingkungan kerja.     
(3)Ahli K3 Utama Lingkungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf c merupakan Tenaga Kerja yang memiliki kewenangan untuk:     
a.memasuki Tempat Kerja sesuai dengan penunjukkannya;     
b.menentukan program K3 lingkungan kerja;     
c.mengawasi pelaksanaan program K3 lingkungan kerja;     
d.menetapkan rekomendasi teknis terhadap syarat K3 lingkungan kerja; dan     
e.mengevaluasi dan menetapkan program pengembangan K3 Lingkungan Kerja.     

Bagian Keenam
Kewajiban Personil K3
Pasal 56Personil K3 bidang Lingkungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) berkewajiban untuk:       

a.mematuhi peraturan perundang-undangan dan standar yang telah ditetapkan;     
b.melaporkan pada atasan langsung mengenai kondisi pelaksanaan pengukuran, pengendalian lingkungan kerja, dan penerapan Higiene Sanitasi;     
c.bertanggungjawab atas hasil pelaksanaan pengukuran, pengendalian Lingkungan kerja, dan penerapan Higiene Sanitasi di Tempat Kerja;     
d.membantu Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Lingkungan Kerja dalam melaksanakan pemeriksaan dan Pengujian K3 Lingkungan Kerja; dan     
e.melaksanakan kode etik profesi.     

Bagian Ketujuh
Pencabutan Lisensi K3
Pasal 57Lisensi K3 dapat dicabut apabila personil K3 bidang Lingkungan Kerja:       

a.melaksanakan tugas tidak sesuai dengan penugasan dan Lisensi K3;     
b.melakukan kesalahan, kelalaian, dan kecerobohan yang menimbulkan keadaan berbahaya atau kecelakaan kerja; dan/atau     
c.tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.     

BAB V
PEMERIKSAAN DAN PENGUJIANPasal 58

(1)Setiap Tempat Kerja yang memiliki potensi bahaya Lingkungan Kerja wajib dilakukan Pemeriksaan dan/atau Pengujian.     
(2)Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan mengamati, menganalisis, membandingkan, dan mengevaluasi kondisi Lingkungan Kerja untuk memastikan terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.     
(3)Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pengetesan dan pengukuran kondisi Lingkungan Kerja yang bersumber dari alat, bahan, dan proses kerja untuk mengetahui tingkat konsentrasi dan pajanan terhadap Tenaga Kerja untuk memastikan terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal     

Pasal 59

(1)(1) Pemeriksaan dan/ atau Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dilakukan secara internal maupun melibatkan lembaga eksternal dari luar Tempat Kerja.     
(2)Pemeriksaan dan/atau Pengujian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengukur besaran pajanan sesuai dengan risiko Lingkungan Kerja dan tidak menggugurkan kewajiban Tempat Kerja untuk melakukan pengukuran dengan pihak eksternal.     
(3)Pemeriksaan dan/atau Pengujian secara internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan oleh personil K3 bidang Lingkungan Kerja.     
(4)Lembaga eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:     
a.Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Ketenagakerjaan;     
b.Direktorat Bina Keselamatan dan Kesehatan Kerja beserta Unit Pelaksana Teknis Bidang K3;     
c.Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang membidangi pelayanan Pengujian K3; atau     
d.lembaga lain yang terakreditasi dan ditunjuk oleh Menteri.     
(5)Pemeriksaan dan/atau Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh:     
a.Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Lingkungan Kerja;     
b.Penguji K3; atau     
c.Ahli K3 Lingkungan Kerja.     

Pasal 60

Pemeriksaan dan/atau Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) meliputi:       

a.pertama;     
b.berkala;     
c.ulang; dan     
d.khusus.     

Pasal 61

(1)Pemeriksaan dan/atau Pengujian pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengidentifikasi potensi bahaya Lingkungan Kerja di Tempat Kerja.     
(2)Pemeriksaan dan atau Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:     
a.area kerja dengan pajanan Faktor Fisika, Faktor Kimia, Faktor Biologi, Faktor Ergonomi, dan Faktor Psikologi;     
b.KUDR; dan     
c.Sarana dan fasilitas Sanitasi.     

Pasal 62

(1)Pemeriksaan dan/atau Pengujian berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b dilakukan secara eksternal paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sesuai dengan penilaian risiko atau ketentuan peraturan perundang-undangan.    
(2)Pemeriksaan dan/atau Pengujian berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai Pemeriksaan dan/atau Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2).     

Pasal 63

(1)Pemeriksaan dan/atau Pengujian ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf c dilakukan apabila hasil Pemeriksaan dan/atau Pengujian sebelumnya baik secara internal maupun eksternal terdapat keraguan.     
(2)Pemeriksaan dan/atau Pengujian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.     

Pasal 64

(1)Pemeriksaan dan/atau Pengujian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf d merupakan kegiatan Pemeriksaan dan/Mau Pengujian yang dilakukan setelah kecelakaan kerja atau laporan dugaan tingkat pajanan di atas NAB.     
(2)Pemeriksaan dan/atau Pengujian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.     

Pasal 65

(1)Pemeriksaan dan/atau Pengujian yang dilakukan oleh lembaga eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan Unit Pengawasan Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.     
(2)Hasil Pemeriksaan dan/atau Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Unit Pengawasan Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.     
(3)Dalam hal Pemeriksaan dan/atau Pengujian dilakukan oleh lembaga eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) huruf b, huruf c, dan huruf d, hasil Pemeriksaan dan/atau Pengujian disetujui oleh manajer teknis.     
(4)Dalam hal Pemeriksaan dan/atau Pengujian dilakukan oleh lembaga eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) huruf b dan huruf c atas permintaan perusahaan, laporan hasil Pengujian disampaikan kepada perusahaan yang bersangkutan.     
(5)Hasil Pemeriksaan dan/atau Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dituangkan dalam surat keterangan memenuhi/tidak memenuhi persyaratan K3 yang diterbitkan oleh unit kerja pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.     
(6)Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan hasil Pemeriksaan dan/atau Pengujian pada lembar terpisah.     
(7)Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam 3 (tiga) rangkap dengan rincian:     
a.Lembar pertama, untuk Pengurus Tempat Kerja yang dimasukkan dalam dokumen Pemeriksaan dan/atau Pengujian lingkungan kerja;     
b.Lembar kedua, untuk unit pengawasan ketenagakerjaan setempat; dan     
c.Lembar ketiga, untuk unit pengawasan ketenagakerjaan pusat.     
(8)Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada unit pengawasan ketenagakerjaan di pusat setiap 1 (satu) bulan sekali.     

Pasal 66

Pemeriksaan dan/atau Pengujian sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 60

menggunakan formulir tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.       

Pasal 67

(1)Area kerja yang telah dilakukan Pemeriksaan dan/atau Pengujian dan tidak memenuhi persyaratan K3 diberikan stiker yang dibubuhi stempel.     
(2)Stiker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.     

Pasal 68

(1)Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dapat dilakukan secara luring maupun daring.     
(2)Pelaporan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.     

BAB VI
PENINJAUAN BERKALA NILAI AMBANG BATAS DAN STANDARPasal 69NAB dan/atau standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat ditinjau secara berkala paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.       

BAB VII
PENGAWASANPasal 70Pengawasan pelaksanaan K3 Lingkungan Kerja dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Lingkungan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.       

BAB VIII
SANKSIPasal 71Pengusaha dan/atau Pengurus yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.       

BAB IX
KETENTUAN PERALIHANPasal 72Lisensi Petugas Pemantauan Lingkungan Kerja yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya lisensi tersebut dan selanjutnya disebut lisensi Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja.      

BAB X
KETENTUAN PENUTUPPasal 73Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku;       

a.Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 7 Tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan serta Penerangan dalam Tempat Kerja;     
b.Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.13/MEN/X/2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Faktor Kimia di Tempat Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 684);     
c.Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.01/MEN/1978 tentang Nilai Ambang Batas untuk iklim Kerja dan Nilai Ambang Batas untuk Kebisingan di Tempat Kerja,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.     

Pasal 74Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.       

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 27 April 2018
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
M. HANIF DHAKIRI

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 27 April 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
WIDODO EKATJAHJANA