Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Rumah Sakit sangat perlu dijalankan oleh Manajemen untuk menciptakan tempat kerja sehat, aman, selamat, bagi setiap unsur shareholder maupun stakeholder. Meskipun terlihat nyaman dan aman, rumah sakit termasuk dalam tempat kerja yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.
Rumah Sakit menjadi tempat kerja yang memerlukan penerapan K3 dengan tepat dan akurat untuk menghindari risiko, karena bukan hanya menyangkut dengan para pekerja di dalamnya. Tetapi juga berisiko terhadap pasien, pengunjung, dan juga penunggu pasien. Karena adanya bahaya radiasi, gas anestesi, psikososial, bahan berbahaya dan beracun, instalasi listrik, serta ergonomi.
Menurut H.W Heinrich dalam Buku Metodologi Penelitian Kesehatan Notoadmodjo (2007), menyatakan penyebab keselamatan kerja yang sering ditemui adalah perilaku yang tidak aman sebanyak 88% dan kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10% atau kedua hal itu terjadi secara bersamaan.
Meskipun pada umumnya standar teknis penerapan K3 Rumah Sakit sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 66 tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit.
Pada Aturan tersebut, sudah tertuang secara lengkap mengenai standar pelaksanaan K3, serta cakupannya. Kali ini, kita akan mencoba merincikan mengenai penerapan dan apa saja standar teknis dari K3 Rumah sakit yang perlu dilakukan oleh setiap pihak-pihak yang bertanggungjawab di rumah sakit tersebut.
Baca Juga: Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
Mengapa K3 Diperlukan di Rumah Sakit?
Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah hal penting yang perlu dilakukan oleh Manajemen Rumah Sakit untuk memberikan rasa aman, sehat, dan selamat bagi setiap pekerja maupun bagi pasien yang berkunjung.
Hal ini tentu akan mempengaruhi pada mutu pelayanan, mempertahankan kelangsungan operasional, meningkatkan citra, dan memberikan kepuasan terhadap semua pihak di Rumah Sakit tersebut.
Menurut World Health Organization (WHO), K3 bertujuan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan fisik, mental, dan sosial setinggi-tingginya bagi para pekerja di semua jenis pekerjaan, termasuk para pekerja di Rumah Sakit.
Standar Penerapan K3 Rumah Sakit
Manajemen Risiko
Manajemen risiko K3 Rumah Sakit akan berhubungan dengan keselamatan pasien, petugas medis, petugas non medis, keselamatan terkait sarana dan prasarana rumah sakit serta lingkungan, risiko terhadap keuangan, aset rumah sakit, dan lainnya. Sesuai pada Peraturan MenKes RI No 66 Tahun 2016 tentang K3RS.
Departemen atau Divisi K3 RS perlu melakukan identifikasi dan evaluasi mengenai risiko cedera dan kerugian pada pasien, karyawan, peserta didik, pengunjung, dan masyarakat di sekitar rumah sakit. Divisi K3 Rumah sakit juga perlu melakukan minimalisir bahaya terhadap pasien, menciptakan lingkungan aman bagi pekerja, peserta didik, dan pasien.
Keselamatan dan Keamanan Rumah Sakit
Standar K3 untuk meminimalkan adanya cedera maupun kecelakaan yang bisa menimpa pihak-pihak yang berada di Rumah Sakit, seperti pasien, tenaga medis, pengunjung, dan peserta didik.
Pada dasarnya pelayanan keselamatan kerja di Rumah Sakit sangat berkaitan dengan sarana, prasarana, dan peralatan kerja. Karena, banyak alat-alat di Rumah Sakit memiliki risiko tinggi dalam penggunaan. Sehingga perlu keamanan dalam menggunakannya.
Keselamatan dan keamanan di Rumah Sakit dilakukan berdasarkan:
- Identifikasi dan penilaian risiko
- Pemetaan area berisiko
- Upaya pengendalian dan pencegahan
Pelayanan Kesehatan Kerja
Jenis standar ini adalah penerapan standar K3 yang dilakukan oleh Manajemen Rumah Sakit dalam mencakup upaya pengelolaan kesehatan bagi SDM yang bekerja di Rumah Sakit. Pelayanan kesehatan kerja perlu dilakukan secara komprehensif melalui berbagai kegiatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Seperti setiap pekerja perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala oleh Manajemen. Pemenuhan gizi kerja, pembinaan mental dan rohani.
Baca Juga: PT Advanced Analytics Asia Resmi Terdaftar Sebagai PJK3
Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun Rumah Sakit
Rumah Sakit memiliki bahan berbahaya dan beracun (B3). Bahan ini perlu dikelola dengan benar, sesuai dengan kebijakan serta regulasi yang berlaku. Kandungan dari bahan B3 ini bisa sangat berbahaya bagi kesehatan maupun lingkungan, sehingga perlu dikelola dengan bijak dan benar.
Selain itu, Manajemen Rumah Sakit juga perlu melakukan pemantauan, identifikasi, dan monitoring kadar limbah yang mempengaruhi lingkungan. Hal ini untuk menjaga kesehatan dari para pekerja. Untuk melakukan pemantauan, Anda bisa menggandeng Laboratorium Lingkungan Swasta seperti PT Advanced Analytic Asia (A3) Laboratories. Silahkan hubungi tim kami untuk berdiskusi monitoring Limbah Rumah Sakit.
Proteksi dan Pengendalian Kebakaran
Rumah sakit juga perlu melakukan proteksi dan pengendalian kebakaran dengan menyediakan sarana maupun prasarana pendukung lainnya. Selain itu, Manajemen perlu melakukan pelatihan rutin kepada para pekerja yang bertanggungjawab terhadap kebakaran.
Proteksi dan Pengendalian bisa dilakukan dengan:
- Identifikasi lokasi berbahaya terhadap kebakaran dan ledakan
- Pemetaan lokasi berisiko bahaya kebakaran dan ledakan
- Pengurangan risiko bahaya kebakaran maupun ledakan
- Pengendalian kebakaran dengan menyediakan:
- Alat Pemadam Api Ringan
- Alat pendeteksi asap dan api
- Sistem alarm kebakaran
- Alat penyemprot air otomatis (Sprinkler)
- Pintu Darurat
- Jalur evakuasi
- Tangga darurat
- Alat pengendali asap
- Tempat kumpul aman
- Penyemprot air manual (hydrant)
- Pembentukan tim penanggulangan kebakaran
- Pelatihan dan sosialisasi
- Pelatihan simulasi kebakaran yang dilakukan paling sedikit dalam 1 kali setahun
Pengelolaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit
Standar K3 Rumah Sakit berkaitan dengan pengelolaan sarana dan prasarana Rumah Sakit. Hal ini cukup penting, karena sarana di Rumah Sakit memiliki potensi kekeliruan dalam pemakaian, potensi kecelakaan yang tidak diharapkan, dan kemungkinan lainnya yang dikarenakan penggunaan oleh pasien.
Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dengan memastikan sarana dan prasarana maupun sistem utilitas yang meminimalkan risiko. Aspek K3 pada sistem utilitas mencakup pada strategi pemeliharaan utilitas untuk memastikan komponen pada alat-alat listrik, air, lift, limbah, ventilasi, dan gas medis perlu dilakukan pemeriksaan secara rutin dan berkala.
Pengelolaan Peralatan Medis
Peralatan medis yang digunakan untuk keperluan medis perlu dikelola secara K3. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa peralatan medis aman saat digunakan, tidak menimbulkan dampak berbahaya terhadap pasien, tenaga medis, penunggu pasien, dan masyarakat yang berada di lingkungan rumah sakit.
Pengelolaan peralatan medis juga bisa dilakukan dengan langkah-langkah perawatan peralatan secara berkala.
Kesiapan Menghadapi Situasi Darurat Bencana
Salah satu standar K3 Rumah Sakit adalah kesiapan dalam menghadapi situasi darurat bencana yang bisa terjadi kapan saja. Para karyawan rumah sakit, perlu dilatih untuk mampu menghadapi kegawatdaruratan dan memiliki standar tindakan yang jelas, saat menghadapi situasi darurat bencana.
Dengan langkah-langkah:
- Identifikasi risiko kondisi darurat dan bencana.
- Melakukan analisa risiko kerentanan bencana.
- Pemetaan risiko pada kondisi darurat atau bencana.
- Pengendalian kondisi darurat atau bencana.
- Melakukan simulasi bencana.
Dasar Hukum dan Pedoman K3 Rumah Sakit
Beberapa dasar hukum penerapan K3 Rumah Sakit:
- UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
- UU No 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
- Permenkes RI No 986/92 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
- Permenkes RI No 472 Tahun 1996 Tentang Pengamanan Bahan Berbahaya bagi Kesehatan
- SK Menkes No 351 No 2003 Tentang Komite K3 sektor Kesehatan
- Permenaker No 05/Men/1996 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Keputusan Direktorat Jenderal P2PLP No 1204 Tahun 2004 tentang persyaratan kesehatan Lingkungan Kerja Rumah Sakit
- Pedoman K3 Rumah Sakit tahun 2006 (Binkesja DepKes)
- Pedoman teknis pengelolaan Limbah klinis dan desinfeksi dan sterilisasi di Rumah Sakit Tahun 2002
- PerMenKes No 66 Tahun 2016 tentang K3RS.
Program K3 Rumah Sakit
Manajemen Rumah Sakit bisa menerapkan beberapa program K3 Rumah Sakit dengan tepat, seperti :
- Pengembangan Kebijakan.
- Pembudayaan Perilaku.
- Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
- Pengembangan Pedoman dan Standard Operational Procedure (SOP).
- Pemantauan dan Evaluasi Kesehatan Lingkungan Tempat Kerja.
- Pelayanan Kesehatan Kerja.
- Pelayanan Keselamatan Kerja.
- Pengembangan program pemeliharaan pengelolaan limbah padat, cair, dan gas.
- Pengelolaan jasa, bahan beracun berbahaya dan barang berbahaya.
- Pengembangan Manajemen tanggap Darurat.
- Pengumpulan, pengolahan, dokumentasi data dan pelaporan kegiatan K3.
Tujuan
Aktivitas K3 Rumah Sakit memiliki tujuan penting, seperti tujuan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, produktif untuk para tenaga medis dan pekerja lainnya, aman dan sehat bagi pasien, pengunjung, masyarakat, maupun lingkungan sekitar.
Pelayanan K3 pada Rumah Sakit perlu dilakukan secara terpadu melibatkan berbagai komponen yang ada di Rumah Sakit. Sesuai dengan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang tertuang dalam Pasal 23 UU Kesehatan 23 tahun 1992 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No 03/men/1982 tentang pelayanan kesehatan kerja.
Kesimpulan
Penerapan K3 Rumah Sakit adalah hal penting yang perlu dilakukan Manajemen Rumah Sakit dalam jangka panjang, untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja maupun pengunjung. Jangan abai terhadap monitoring lingkungan terhadap dampak dari aktivitas Rumah Sakit. Lakukan Monitoring dengan A3 Laboratories. Layanan cepat dan tepat untuk analisa lingkungan yang akurat. Dapatkan penawaran sekarang juga.
Related